
Sumbawa, bidikankameranews.com (09 Juni 2026) – Pemerintah Kabupaten Sumbawa menggelar Apel Rutin yang berlangsung di halaman Kantor Bupati Sumbawa Selasa (9/6/2026). Apel tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Sumbawa diikuti oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa, Para Staf Ahli, Para Asisten, jajaran ASN lingkup Sekretariat Daerah Kabupaten Sumbawa, Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Kabupaten Sumbawa dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sumbawa.
Dalam arahannya, Bupati Sumbawa menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Sumbawa telah menyelesaikan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) bersama Pemerintah Provinsi terkait penanganan, pengamanan, dan pengelolaan hutan.
Menurut Bupati, Kabupaten Sumbawa menjadi satu-satunya daerah yang telah melakukan penandatanganan MoU tersebut, yang hingga saat ini belum dimiliki oleh kabupaten lain di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Bupati menjelaskan bahwa pembentukan satuan tugas (Satgas) pengamanan dan pengelolaan hutan merupakan langkah strategis dalam upaya menyelamatkan lingkungan dan menjaga keseimbangan iklim di Kabupaten Sumbawa.
Ia menyoroti kondisi sumber mata air yang semakin berkurang serta debit sejumlah sungai yang terus menurun akibat berkurangnya tutupan hutan dalam beberapa tahun terakhir.
“Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka 10 tahun ke depan kita akan melihat semakin sedikit kawasan hutan yang tersisa di Pulau Sumbawa. Padahal daerah kita merupakan wilayah yang banyak mengalami kesulitan mendapatkan sumber air, termasuk air sumur. Ini akan menjadi warisan yang sangat berat bagi generasi mendatang,” tegasnya.
Bupati mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian hutan demi keberlangsungan hidup anak cucu di masa depan. hutan memiliki peran penting sebagai penyangga kehidupan, menjaga ketersediaan air, menstabilkan iklim, serta menjadi habitat berbagai satwa yang saat ini mulai terancam punah.
Pemerintah Kabupaten Sumbawa secara konsisten terus mengingatkan pentingnya menjaga lingkungan. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menyelamatkan hutan, mempertahankan kelestarian alam, menjaga iklim, serta melindungi satwa yang hidup di kawasan hutan.
Pada kesempatan tersebut, Bupati juga meluruskan sejumlah persepsi yang berkembang di masyarakat terkait aktivitas pertanian. Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak melarang petani menanam jagung maupun komoditas pertanian lainnya. Namun, pemerintah melarang aktivitas penanaman yang dilakukan di kawasan hutan negara karena dapat merusak fungsi kawasan hutan dan mengancam keseimbangan lingkungan.
Mengakhiri arahannya, Bupati menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Sumbawa bersama SATGAS yang telah dibentuk memiliki komitmen kuat untuk menjaga dan melindungi hutan negara sebagai investasi jangka panjang bagi keberlangsungan kehidupan masyarakat. Upaya tersebut dilakukan agar generasi mendatang tidak mewarisi berbagai bencana lingkungan akibat kerusakan hutan yang terjadi saat ini. (*)













