Kekerasan Terhadap Wartawan Didominasi Kepolisian, Komite Keselamatan Jurnalis NTB Dideklarasikan

Spread the love

Kekerasan Terhadap Wartawan Didominasi Kepolisian, Komite Keselamatan Jurnalis NTB Dideklarasikan

Mataram, bdikankameranews.com

– Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Nusa Tenggara Barat resmi dideklarasikan pada, Sabtu (30/9). Tugas dan fungsi Komite adalah melakukan pendampingan secara kolektif atas kekerasan dialami jurnalis di NTB setelah melewati proses validasi.

 

Deklarasi KKJ NTB dihadiri Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia Sasmito Madrim yang sekaligus sebagai narasumber diskusi. Hadir juga Kapenrem 162/WB, Mayor Inf. Asep Okinawa Muas mewakili Danrem 162/WB.

Sementara dua pemateri lainnya absen. Pj. Gubernur NTB, Lalu Gita Ariadi mendadak mengabarkan melalui ajudannya membatalkan kehadiran meski beberapa hari sebelumnya menyatakan kesiapan hadir.

Kapolda NTB Irjen Pol. Djoko Poerwanto juga tak hadir tanpa memberikan penjelasan, bahkan tanpa diwakili utusan pejabat lainnya.

Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Mataram M. Kasim menyampaikan, terbentuknya Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) NTB, tidak terlepas dari tingginya kasus kekerasaan terhadap jurnalis di NTB.

Data satu tahun terakhir sejak bulan Mei 2022 sampai Juni 2023, terdapat 12 kasus kekerasaan jurnalis.

Bentuk kekerasan berupa intimidasi, kekerasaan fisik, penghapusan video, kekerasaan digital, dan lain sebagainya.
Pelaku kekerasaan tertinggi adalah institusi kepolisian. Satu kasus dari TNI, LSM dan perorangan.

“Sebenarnya, kami telah mengundang Kapolda NTB untuk membangun persepektif yang sama untuk menjamin keselamatan jurnalis di NTB. Tetapi tanpa ada kejelasan kabar tidak hadir. Kalau melihat angka, maka Polri ada di posisi tertinggi sebagai pelaku kekerasaan terhadap jurnalis,” kata Ketua AJI Mataram.

Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) terdiri dari organisasi profesi jurnalis yang menjadi konstituen Dewan Pers.

Yakni, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) NTB, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Mataram, Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) NTB, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) NTB. Secara kelembagaan didukung Lembaga Studi dan Bantuan Hukum (LSBH) Mataram, termasuk Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) NTB.

 

Hadir dalam deklarasi, Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTB Dwi Sudarsono, Ketua PWI NTB, Nasrudin Zein, Ketua IJTI NTB, Ridha Andi Patiroi, Ketua AMSI NTB yang juga Sekretaris KKJ Hans Bahanan, Direktur LSBH NTB, Badaruddin.

Hadir juga pimpinan organisasi jurnalis di NTB, pimpinan media, wartawan, serta NGO lainnya.

Sementara itu, Ketua Umum AJI Indonesia, Sasmito Madrim mengungkapkan, terbentuknya KKJ adalah terobosan baru dalam model advokasi kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis.

Sebab dalam tugas dan fungsinya, akan dijalankan secara kolaboratif bersama organisasi wartawan lainnya dan melibatkan Lembaga Bantuan Hukum (LBH).

“Jadi, proses advokasi ke depannya akan dijalankan secara kolektif,” kata Sasmito.

KKJ NTB adalah provinsi kedua setelah Papua. Di tingkat nasional juga ada KKJ yang anggotanya terdiri dari konstituen dewan pers.

Sasmito menjelaskan, kekerasaan terhadap jurnalis sangat mempengaruhi Indeks Kebebasan Pers (IKP) di Indonesia.

Dalam konteks keselamatan jurnalis, negara harus hadir memberikan perlindungan.

Oleh karena itu, komitmen bersama antara Kepolisian, TNI, dan pemerintah daerah sangat penting menjamin keselamatan jurnalis.

Pada tahun politik, jurnalis termasuk profesi dengan kerawanan tinggi mengalami kekerasaan.

Oleh karena itu, pemerintah harus hadir memberikan jaminan keselamatan dan perlindungan jurnalis. Selain itu, publik juga harus menghormati kerja-kerja jurnalis. Jika produk jurnalistik dinilai tidak sesuai maka harus diselesaikan dengan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Permasalahan pemberitaan harus diselesaikan melalui sengketa pers melalui dewan pers bukan dibawa ke ranah pidana,” katanya mengingatkan.

Sementara Koordinator KKJ NTB, Haris Mahtul menyayangkan ketidak hadiran Kapolda NTB dan Pj. Gubernur NTB yang notabene adalah mantan Humas.

Terlepas dari itu, ia memaparkan, kerja kerja KKJ ke depan tidak sebatas advokasi dengan berbagai SOP di dalamnya.
Tapi juga upaya pencegahan atau mitigasi agar kekerasan dan intimidasi terhindar.

Ia juga mengingatkan jurnalis bekerja profesional dalam menjalankan tugas-tugas jurnalistiknya di lapangan. Sebab kekerasan dan intimidasi salah satu faktornya adalah kelalaian Jurnalis dalam menerapkan standard menjalankan tugas sesuai Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Ia berharap berkesempatan bisa bertemu Kapolda dan Danrem untuk tujuan menyamakan persepsi dalam rangka pencegahan dan perlindungan profesi jurnalis.

Deklarasi KKJ NTB juga dibarengi dengan tanda tangan komitmen bersama memberikan perlindungan terhadap jurnalis di NTB. (*)

 


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Polsek Plampang Bubarkan Sekelompok Remaja Nongkrong & Mabuk Miras

Sab Sep 30 , 2023
Spread the love       Sumbawa Besar, Bidikan Kamera News – Personel Polsek Plampang Polres Sumbawa membubarkan sejumlah remaja yang kedapatan tengah […]
news-0212

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

ayowin

5046

5047

5048

5049

5050

5051

5052

5053

5054

5055

5061

5062

5063

5064

5065

5066

5067

5068

5069

5070

8076

8077

8078

8079

8080

8081

8082

8083

8084

8085

8801

8802

8803

8804

8805

8806

8807

8808

8809

8810

8811

8812

8813

8814

8815

8051

8082

8113

8144

8175

8816

8817

8818

8819

8820

5026

5027

5028

5029

5030

5031

5032

5033

5034

5035

5076

5077

5078

5079

5080

5081

5082

5083

5084

5085

8041

8042

8043

8044

8045

8046

8047

8048

8049

8050

8821

8822

8823

8824

8825

8826

8827

8828

8829

8830

8831

8832

8833

8834

8835

5011

5012

5013

5014

5015

5056

5057

5058

5059

5060

5086

5087

5088

5089

5090

5091

5092

5093

5094

5095

5021

5022

5023

5024

5025

5096

5097

5098

5099

5100

8836

8837

8838

8839

8840

8001

8002

8003

8004

8005

8006

8007

8008

8009

8010

8011

8012

8013

8014

8015

8016

8017

8018

8019

8020

8021

8022

8023

8024

8025

8026

8027

8028

8029

8030

8841

8842

8843

8844

8845

8031

8032

8033

8034

8035

8036

8037

8038

8039

8040

8846

8847

8848

8849

8850

8851

8852

8853

8854

8855

8856

8857

8858

8859

8860

8861

8862

8863

8864

8865

8866

8867

8868

8869

8870

8871

8872

8873

8874

8875

8876

8877

8878

8879

8880

news-0212