Soal LKPM, DPMPTSP KSB Berikan Peringatan Keras Kepada Sejumlah Perusahaan

Spread the love

Soal LKPM, DPMPTSP KSB Berikan Peringatan Keras Kepada Sejumlah Perusahaan

Sumbawa Barat, bidikankameranews.com

Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), telah memberikan peringatan keras kepada sejumlah perusahaan yang beroperasi dalam wilayah lingkar tambang, lantaran tidak taat dalam menyerahkan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).

NS.KAMALUDDIN S.Kep selaku kepala DPMPTSP saat ditemui media ini dalam ruang kerjanya Kamis 21/ 09  mengaku, jika peringatan keras disampaikan kepada perusahaan yang penyampaian LKPM melalui daerah lain atau tidak melalui DPMPTSP KSB. “Ada beberapa perusahaan tidak menyampaikan LKPM melalui pemerintah KSB, sementara beroperasi di Bumi Pariri Lema Bariri ini. Hal itu yang menjadi dasar terbitnya peringatan keras tersebut,” tegasnya.

Kamaluddin mengakui bahwa perusahaan yang telah diberikan peringatan sudah diminta untuk melakukan proses pemindahan penyampaian LKPM, tetapi sampai dengan penyampaian LKPM triwulan ke-III belum juga dilakukan. “Kami berharap dengan upaya tegas yang dilakukan menjadi catatan bagi perusahaan, jika pemerintah KSB sangat serius untuk meminta penyampaian LKPM melalui DPMPTSP KSB,” tuturnya.

Dikesempatan itu Kamaluddin juga menyampaikan, dari LKPM yang diterima menunjukan bahwa realisasi investasi di KSB sudah mencapai Rp. 8,153 triliun pada triwulan I dan II atau sebesar 81,18 persen dari target yang ditetapkan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk KSB sebesar Rp. 9,4 triliun. Persentase itu sendiri diyakini akan terus bertambah, mengingat masih ada proses penyampaian LKPM untuk triwulan ke-IV. “Realisasi yang sangat luar biasa untuk tahun ini dan menjadi sejarah bagi KSB,” katanya

Sebagai informasi, wajib untuk menyampaikan LKPM tertuang jelas pada Pasal 7 Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), nomor 07 tahun 2018, dimana Setiap Pelaku Usaha berkewajiban menyampaikan LKPM, sementara pada Pasal 10 (1), Kewajiban penyampaian LKPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c dilakukan secara daring dan berkala melalui SPIPISE untuk setiap kegiatan usaha yang dilakukan oleh Pelaku Usaha. (2) Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang melakukan kegiatan usaha untuk setiap bidang usaha dan/atau lokasi dengan nilai investasi lebih dari Rp. 500 juta wajib menyampaikan LKPM. (3) Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan usaha untuk setiap bidang usaha dan/atau lokasi dengan nilai investasi sampai dengan Rp. 500 juta, menyampaikan laporan kegiatan berusaha sesuai dengan peraturan Instansi Teknis yang berwenang. (4) Penyampaian LKPM mengacu pada data dan/atau perubahan data Perizinan Berusaha termasuk perubahan data yang tercantum dalam sistem OSS sesuai dengan periode berjalan. (5) Penyampaian LKPM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Pelaku Usaha wajib menyampaikan LKPM setiap 3 (tiga) bulan (triwulan) dengan format tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. b. Periode pelaporan LKPM sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) diatur sebagaimana berikut, Laporan triwulan I disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan April tahun yang bersangkutan; 2. Laporan triwulan II disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Juli tahun yang bersangkutan; 3. Laporan triwulan III disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Oktober tahun yang bersangkutan; dan 4. Laporan triwulan IV disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Januari tahun berikutnya. (6) Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki kewajiban menyampaikan LKPM pertama kali atas pelaksanaan kegiatan Penanaman Modal pada periode yang sesuai, setelah tanggal diterbitkannya Perizinan Berusaha ( edi )


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Video Bernuansa Kekerasan Viral di Medsos, Polsek Buer Amankan Kelompok Geng Motor Remaja "Jurumapin Minum Darah (JMD)"

Jum Sep 22 , 2023
Spread the love       Sumbawa Besar, Bidikan Kamera News – Jajaran Kepolisian Sektor Buer, mengamankan seorang remaja yang merupakan aktor video […]
news-0212

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

ayowin

5046

5047

5048

5049

5050

5051

5052

5053

5054

5055

5061

5062

5063

5064

5065

5066

5067

5068

5069

5070

8076

8077

8078

8079

8080

8081

8082

8083

8084

8085

8801

8802

8803

8804

8805

8806

8807

8808

8809

8810

8811

8812

8813

8814

8815

8051

8082

8113

8144

8175

8816

8817

8818

8819

8820

5026

5027

5028

5029

5030

5031

5032

5033

5034

5035

5076

5077

5078

5079

5080

5081

5082

5083

5084

5085

8041

8042

8043

8044

8045

8046

8047

8048

8049

8050

8821

8822

8823

8824

8825

8826

8827

8828

8829

8830

8831

8832

8833

8834

8835

5011

5012

5013

5014

5015

5056

5057

5058

5059

5060

5086

5087

5088

5089

5090

5091

5092

5093

5094

5095

5021

5022

5023

5024

5025

5096

5097

5098

5099

5100

8836

8837

8838

8839

8840

8001

8002

8003

8004

8005

8006

8007

8008

8009

8010

8011

8012

8013

8014

8015

8016

8017

8018

8019

8020

8021

8022

8023

8024

8025

8026

8027

8028

8029

8030

8841

8842

8843

8844

8845

8031

8032

8033

8034

8035

8036

8037

8038

8039

8040

8846

8847

8848

8849

8850

8851

8852

8853

8854

8855

8856

8857

8858

8859

8860

8861

8862

8863

8864

8865

8866

8867

8868

8869

8870

8871

8872

8873

8874

8875

8876

8877

8878

8879

8880

news-0212