Soal LKPM, DPMPTSP KSB Berikan Peringatan Keras Kepada Sejumlah Perusahaan
Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), telah memberikan peringatan keras kepada sejumlah perusahaan yang beroperasi dalam wilayah lingkar tambang, lantaran tidak taat dalam menyerahkan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).
NS.KAMALUDDIN S.Kep selaku kepala DPMPTSP saat ditemui media ini dalam ruang kerjanya Kamis 21/ 09 mengaku, jika peringatan keras disampaikan kepada perusahaan yang penyampaian LKPM melalui daerah lain atau tidak melalui DPMPTSP KSB. “Ada beberapa perusahaan tidak menyampaikan LKPM melalui pemerintah KSB, sementara beroperasi di Bumi Pariri Lema Bariri ini. Hal itu yang menjadi dasar terbitnya peringatan keras tersebut,” tegasnya.
Kamaluddin mengakui bahwa perusahaan yang telah diberikan peringatan sudah diminta untuk melakukan proses pemindahan penyampaian LKPM, tetapi sampai dengan penyampaian LKPM triwulan ke-III belum juga dilakukan. “Kami berharap dengan upaya tegas yang dilakukan menjadi catatan bagi perusahaan, jika pemerintah KSB sangat serius untuk meminta penyampaian LKPM melalui DPMPTSP KSB,” tuturnya.
Dikesempatan itu Kamaluddin juga menyampaikan, dari LKPM yang diterima menunjukan bahwa realisasi investasi di KSB sudah mencapai Rp. 8,153 triliun pada triwulan I dan II atau sebesar 81,18 persen dari target yang ditetapkan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk KSB sebesar Rp. 9,4 triliun. Persentase itu sendiri diyakini akan terus bertambah, mengingat masih ada proses penyampaian LKPM untuk triwulan ke-IV. “Realisasi yang sangat luar biasa untuk tahun ini dan menjadi sejarah bagi KSB,” katanya
Sebagai informasi, wajib untuk menyampaikan LKPM tertuang jelas pada Pasal 7 Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), nomor 07 tahun 2018, dimana Setiap Pelaku Usaha berkewajiban menyampaikan LKPM, sementara pada Pasal 10 (1), Kewajiban penyampaian LKPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c dilakukan secara daring dan berkala melalui SPIPISE untuk setiap kegiatan usaha yang dilakukan oleh Pelaku Usaha. (2) Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang melakukan kegiatan usaha untuk setiap bidang usaha dan/atau lokasi dengan nilai investasi lebih dari Rp. 500 juta wajib menyampaikan LKPM. (3) Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan usaha untuk setiap bidang usaha dan/atau lokasi dengan nilai investasi sampai dengan Rp. 500 juta, menyampaikan laporan kegiatan berusaha sesuai dengan peraturan Instansi Teknis yang berwenang. (4) Penyampaian LKPM mengacu pada data dan/atau perubahan data Perizinan Berusaha termasuk perubahan data yang tercantum dalam sistem OSS sesuai dengan periode berjalan. (5) Penyampaian LKPM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Pelaku Usaha wajib menyampaikan LKPM setiap 3 (tiga) bulan (triwulan) dengan format tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. b. Periode pelaporan LKPM sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) diatur sebagaimana berikut, Laporan triwulan I disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan April tahun yang bersangkutan; 2. Laporan triwulan II disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Juli tahun yang bersangkutan; 3. Laporan triwulan III disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Oktober tahun yang bersangkutan; dan 4. Laporan triwulan IV disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Januari tahun berikutnya. (6) Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki kewajiban menyampaikan LKPM pertama kali atas pelaksanaan kegiatan Penanaman Modal pada periode yang sesuai, setelah tanggal diterbitkannya Perizinan Berusaha ( edi )