KPU Sumbawa Tetapkan DPTb Periode Oktober 2023

Spread the love

Sumbawa Besar,
Bidikan Kamera News —
Salah satu bentuk pelayanan bagi pemilih, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumbawa membuka pelayanan bagi pemilih yang ingin pindah memilih.

Pelayanan ini telah dilaksanakan setelah penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) oleh KPU Kabupaten Sumbawa.
Setiap bulan, KPU Kabupaten Sumbawa melaksanakan pleno rekapitulasi penetapan hasil pelayanan Daftar Pemilih Pindahan (DPTb).

Hasil pleno penetapan yang dilakukan pada Kamis (02/11/2023) dengan rincian pemilih pindah masuk sebanyak 390 orang terdiri dari 183 laki-laki dan sebanyak 207 pemilih perempuan. Kemudian pemilih pindah keluar sebanyak 368 dengan rincian laki-laki 172 pemilih dan perempuan sebanyak 196 pemilih.

Kadiv Perdatin KPU Kabupaten Sumbawa, Muhammad Kaniti, menjelaskan, para pemilih yang berasal dari luar Propinsi NTB dan pindah masuk dengan tujuan Kabupaten Sumbawa sebanyak 40 pemilih. Pemilih dari asal Kabupaten/Kota di dalam Propinsi NTB sebanyak 56 Pemilih. Kemudian pemilih DPTb masuk antar Kecamatan di dalam Kabupaten Sumbawa sebanyak 390 pemilih.

Berikutnya pemilih Kabupaten Sumbawa yang sebelumnya sudah terdaftar di DPT dan menjadi pemilih pindah keluar diantaranya pindah memilih keluar negeri sebanyak 15 pemilih, ke luar Propinsi NTB sebanyak 26 pemilih, antar Kabupaten/Kota se NTB sebanyak 34 dan antar Kecamatan di dalam Kabupaten Sumbawa sebanyak 293 pemilih.

Dalam hal pelayanan pindah memilih atau DPTb ada dua 9 jenis yakni menjalankan tugas di tempat lain pada saat pemungutan suara, melayani rawat inap di fasilitas pelayanan Kesehatan dan keluarga yang mendampingi, penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti social atau panti rehabilitasi, menjalani rehabillitasi narkoba, menjadi tahanan di rumah tahanan atau Lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan, tugas belajar/menempuh Pendidikan menengah atau tinggi, pindah domisili, tertimpa bencana alam, bekerja di luar domisilinya.

Terkait 9 jenis pelayanan DPTb tegas Muhammad Kaniti, pemilih wajib membawa dokumen pendukung untuk dapat diperlihatkan kepada petugas pelayanan di PPS, PPK dan KPU Kabupaten. Misalnya pemilih pindah memilih dengan kategori atau jenis pindah domisili maka si pemilih harus memperlihatkan bukti dokumen adminduk terbarunya (KK atau KTP).

“Tanpa adanya bukti dokumen pendukung maka kami tidak bisa melayani pemilih dengan 9 kategori yang ada,” tandasnya. (*)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Minimalisir Kasus Menonjol, Polres Sumbawa Gelar Sosialisasi & Penyuluhan Hukum

Jum Nov 3 , 2023
Spread the love       Sumbawa Besar, Bidikan Kamera News – Seksi Hukum (Sikum) Polres Sumbawa Polda NTB, menggelar kegiatan sosialisasi dan […]
news-2811

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

3001

3002

3003

3004

3005

3006

3007

3008

3009

3010

3096

3097

3098

3099

3100

3101

3102

3103

3104

3105

4000

4001

4002

4003

4004

4005

4006

4007

4008

4009

4010

4011

4012

4013

4014

4015

4016

4017

4018

4019

3026

3027

3028

3029

3030

3031

3032

3033

3034

3035

3106

3107

3108

3109

3110

3111

3112

3113

3114

3115

4020

4021

4022

4023

4024

4025

4026

4027

4028

4029

4030

4031

4032

4033

4034

4035

4036

4037

4038

4039

3036

3037

3038

3039

3040

3041

3042

3043

3044

3045

3116

3117

3118

3119

3120

3121

3122

3123

3124

3125

4040

4041

4042

4043

4044

4045

4046

4047

4048

4049

4050

4051

4052

4053

4054

4055

4056

4057

4058

4059

3126

3127

3128

3129

3130

3131

3132

3133

3134

3135

3056

3057

3058

3059

3060

3061

3062

3063

3064

3065

3136

3137

3138

3139

3140

3141

3142

3143

3144

3145

4060

4061

4062

4063

4064

4065

4066

4067

4068

4069

4070

4071

4072

4073

4074

4075

4076

4077

4078

4079

3071

3072

3073

3074

3075

3136

3137

3138

3139

3140

3141

3142

3143

3144

3145

4080

4081

4082

4083

4084

4085

4086

4087

4088

4089

4090

4091

4092

4093

4094

4095

4096

4097

4098

4099

3076

3077

3078

3079

3080

3081

3082

3083

3084

3085

4100

4101

4102

4103

4104

4105

4106

4107

4108

4109

4110

4111

4112

4113

4114

4115

4116

4117

4118

4119

3086

3087

3088

3089

3090

3091

3092

3093

3094

3095

4120

4121

4122

4123

4124

4125

4126

4127

4128

4129

4130

4131

4132

4133

4134

4135

4136

4137

4138

4139

news-2811