Marak..!, WNA Jadi Penambang Ilegal, Puluhan Mahasiswa “PMII” Minta Copot Kepala Imigrasi Sumbawa

Spread the love

Marak..!, WNA Jadi Penambang Ilegal, Puluhan Mahasiswa “PMII” Minta Copot Kepala Imigrasi Sumbawa

SUMBAWA, bidikankameranews.com

– Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) menggelar aksi demonstrasi di Kantor Imigrasi Sumbawa. Rabu (15/11).

Demo PMII Cabang Sumbawa digelar mulai pukul 09.00 Wita dengan rute aksi Imigrasi Sumbawa, Dinas Tenaga Kerja dan Kantor Bupati Sumbawa.

Massa aksi mendesak penutupan tambang ilegal di sejumlah titik di Kecamatan Lantung, dan Kecamatan Moyo Hulu, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Massa aksi juga meminta pihak terkait untuk menelusuri keberadaan Warga Negara Asing (WNA) tanpa dokumen resmi yang bekerja di sana.

“Tangkap dan usir investor asing karena merusak alam Sumbawa tanpa ada income apapun bagi pendapatan asli daerah. Kami sudah dua kali turun aksi tapi belum ada kejelasan dari pemerintah. Kami minta pemerintah segera tutup tambang ilegal, ungkap Hendro Al James, Kordinator lapangan aksi dan Ketua Komisariat PMII Universitas Samawa (UNSA).

Ironi sekali karena pemerintah seolah menutup mata dan belum ada kebijakan apapun terkait permasalahan ini. “Kami sungguh kecewa,” tegas Hendro.

Para penambang yang ada di Kecamatan Lantung adalah warga negara asing (WNA). Sebut dia, Imigrasi seolah tak punya taring untuk mengusir mereka yang tak memiliki izin resmi untuk melakukan penambangan mineral.

Ditegaskan Hendro, Copot Kepala Imigrasi Sumbawa, karena sejak aksi jilid I yang kami lakukan pada 27 Februari lalu hingga saat ini tidak ada penyelesaian dan publikasi dokumen terkait dengan keberadaan TKA.

“Oleh karena itu, kami menduga Imigrasi Sumbawa sudah masuk angin sehingga kepala Imigrasi Sumbawa harus dicopot dan diganti,” ucapnya

Menurutnya, penambang WNA itu melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Selanjutnya, mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 8 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No 34 tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, pasal 1 ayat 16 pengawasan ketenagakerjaan adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas dan tanggung jawab penuh oleh pejabat yang berwewenang untuk melaksanakan kegiatan, pembinaan, pemeriksaan, pengujian, penyidikan dan pengembangan sistem pengawasan sistem ketenagakerjaan dan bab X tentang Pembinaan dan Pengawasan.

Mengacu pada aturan tersebut bahwa TKA harus mendapatkan pendamping dan pengawasan dari dinas terkait.

Hal ini berbanding terbalik dengan apa yang tejadi hari ini di kabupaten Sumbawa.

“Terdapat TKA di sekitaran tambang liar yang kami menduga tidak mempunyai dokumen yang jelas. Kami juga menduga ada sekitar ratusan TKA dalam dua bulan ini masuk ke Sumbawa dan diperkerjakan disalah satu Perusahaan di Sumbawa Maka dari itu, Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Sumbawa juga harus segera mengambil langkah yang kongkrit terkait berbagi kasus di atas,” paparnya.

Lanjut dia, dampak Lingkungan Ia menjelaskan, aktivitas tambang ilegal ini akan berdampak kepada lingkungan masyarakat seperti merusak hutan, bencana lingkungan, mengganggu produktivitas lahan pertanian dan perkebunan, menimbulkan kekeruhan air sungai dan pencemaran air, sehingga berdampak kepada kesehatan masyarakat maupun hewan terak yang memanfaatkan air sungai.

Sejauh ini sudah ada kejadian sapi yang mati secara tiba-tiba. Padahal sebelum tambang illegal itu beroperasi hal tersebut belum pernah terjadi. Masyarakat mengindikasikan bahwa peristiwa tersebut disebabkan oleh air yang berasal dari kolam rendaman pemurnian emas yang tentunya mengandung mercury.

Lebih jauh jika melihat aliran sungai dan Kecamatan Lantung, pemanfaatan air sungai tidak hanya dimanfaatkan oleh masyarakat di kecamatan setempat. Melainkan juga dimanfaatkan oleh masyarakat di wilayah Kecamatan Moyo Hulu. Moyo Hilir hingga Moyo Utara.

Ada ratusan ribu orang, ratusan ribu hewan ternak, dan ratusan ribu lahan pertanian produktif yang memanfaatkan air dari aliran Sungai tersebut. kata Hendro

Bayangkan saja sambungnya, jika sungai tersebut tercemar limbah dari ulah investor jahat yang mengeruk kekayaan alam kita untuk dan demi memperkaya pribadi mereka. Ini sungguh tindakan jahat dan kurang etis, cetus Hendro.

“Sahabat kami yang tinggal di sekitar lokasi sudah rasakan dampak pencemaran lingkungan terkait keberadaan tambang ilegal tersebut,” jelas Hendro.

Tentunya kata dia, dampak dirasakan masyarakat Lantung dengan tewasnya hewan peliharaan secara mengenaskan diduga kuat disebabkan limbah cairan kimia dari pemurnian mineral yang dilakukan penambang liar.

Selain itu, Dampak sosial dari kegiatan tambang ilegal antara lain menghambat pembangunan daerah karena tidak sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa No 10 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sumbawa Tahun 2011-2031 Berpotensi menimbulkan penyakit masyarakat, dan gangguan kesehatan akibat paparan bahan kimia.

“Memicu terjadinya konflik sosial di masyarakat, menimbulkan kondisi rawan dan gangguan keamanan dalam masyarakat. Seperti yang terjadi beberapa bulan yang lalu, terjadi perampokan terhadap sejumlah orang asing yang menjadi TKA di tambang ilegal viral di media lokal hingga nasional,” beber Hendro.

Serangkaian dampak itu memantik pemerintah segera mengambil kebijakan. Adapun tuntutan massa aksi yaitu :
1. Hentikan aktivitas tambang illegal di 6 titik Kecamatan Lantung dan 1 titik di Lito Kecamatan Moyo Hulu
2 Tangkap dan hukum investor tambang illegal.
3. Tangkap dan hukum TKA illegal
4. Ungkap dan adili pihak-pihak yang selama ini membackup keberadaan dan aktivitas tambang illegal, karena kami menilai adanya konspirasi jahat para oknum yang mendapat keuntungan pribadi terkait keberadaan tambang ilegal.
5. Copot Kepala Dinas Tenga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sumbawa Kami menilai Disnakertrans hanya bisa diam melihat TKA illegal yang semakin hari semakin banyak di Kecamatan Lantung Sama sekali tidak melakukan fungsi pengawasan terkait keberadaan TKA illegal yang sudah bertahun-tahun.
6. Copot Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Sumbawa. Kami menilai Dinas LH tidak peduli terhadap lingkungan karena diam menyaksikan maraknya tambang ilegal yang pastinya merusak lingkungan
7. Copot Kepala KPPT Kabupaten Sumbawa, karena kami nilai tidak bisa mengendalikan segala investor/pengusaha non perizinan (tambang ilegal) di Kabupaten Sumbawa.
8. Meminta pihak keamanan untuk turun gerak cepat menghentikan aktivitas tambang ilegal dan menangkap TKA. Pihak keamanan jangan masuk angin. (IA)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Next Post

HMS Realisasikan Program Jalan Produksi dan Pembangunan Gudang Garam di Kabupaten Bima

Kam Nov 16 , 2023
Spread the love       Kab. Bima, bidikankameranews.com – Upaya meningkatkan kesejahteraan petani tambak garam di Kabupaten Bima, Anggota DPR RI dari […]
content-1701

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

ayowin

yakinjp id

maujp

maujp

sabung ayam online

sv388

taruhan bola online

maujp

maujp

sabung ayam online

sabung ayam online

sabung ayam online

judi bola online

sabung ayam online

judi bola online

slot mahjong ways

slot mahjong

sabung ayam online

judi bola

live casino

118000491

118000492

118000493

118000494

118000495

118000496

118000497

118000498

118000499

118000500

118000501

118000502

118000503

118000504

118000505

118000506

118000507

118000508

118000509

118000510

118000511

118000512

118000513

118000514

118000515

118000516

118000517

118000518

118000519

118000520

118000521

118000522

118000523

118000524

118000525

118000526

118000527

118000528

118000529

118000530

118000531

118000532

118000533

118000534

118000535

118000536

118000537

118000538

118000539

118000540

128000546

128000547

128000548

128000549

128000550

128000551

128000552

128000553

128000554

128000555

128000556

128000557

128000558

128000559

128000560

128000561

128000562

128000563

128000564

128000565

128000566

128000567

128000568

128000569

128000570

128000571

128000572

128000573

128000574

128000575

128000576

128000577

128000578

128000579

128000580

128000581

128000582

128000583

128000584

128000585

128000586

128000587

128000588

128000589

128000590

128000591

128000592

128000593

128000594

128000595

128000596

128000597

128000598

128000599

128000600

128000601

128000602

128000603

128000604

128000605

138000421

138000422

138000423

138000424

138000425

178000756

178000757

178000758

178000759

178000760

178000761

178000762

178000763

178000764

178000765

178000766

178000767

178000768

178000769

178000770

178000771

178000772

178000773

178000774

178000775

208000221

208000222

208000223

208000224

208000225

208000226

208000227

208000228

208000229

208000230

208000231

208000232

208000233

208000234

208000235

208000236

208000238

208000239

208000240

208000241

208000242

208000243

208000244

208000245

208000246

208000247

208000248

208000249

208000250

208000251

208000252

208000253

208000254

208000256

208000257

208000258

208000259

208000260

208000261

208000262

208000263

208000264

208000265

208000266

208000267

208000268

208000269

208000270

208000271

208000272

208000273

208000274

208000275

208000276

208000277

208000278

208000279

208000280

content-1701