Residivis Curanmor Dibekuk Tim Puma di Lape Usai Beraksi di Dusun Sebasang Ketanga

Spread the love

Sumbawa Besar, bidikankameranews.com –
Tim Opsnal Satuan reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Sumbawa, berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku tindak pidana Pencurian Kendaraan Bermotor atau Curanmor pada hari Jum’at 01 Desember  2023 sekitar pukul 22.30 wita.

Kedua terduga pelaku masing masing berinisial AM alias Askal alias Opan (25) warga Dusun Baru A, Rt/Rw 001/002, Desa Baru Tahan, Kec. Moyo Utara Sumbawa, bersama rekannya berinisial IP alias IKSA warga Dusun Marga, Rt/Rw 001/003, Desa Marga Karya, Kec. Moyo hulu Sumbawa.

Penangkapan terhadap kedua terduga pelaku berdasarkan laporan polisi dengan Nomor : LP / B / 16 / XII / 2023 / SPKT / SEK. MOYO HULU / RES. SUMBAWA / POLDA NTB dengan korban bernama Sri Susanti, warga Desa Sebasang  Dusun Ketanga, Rt/Rw 005/003 Kec. Moyo Hulu Sumbawa.

Kapolres Sumbawa, AKBP Heru Muslimin S.IK M.IP yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim, Iptu Regi Halili S.Tr.K S.IK pada sabtu (02/12/2023) membenarkan adanya penangkapan terhadap dua terduga pelaku Curanmor tersebut.

Menurut Kasat Reskrim, pencurian kendaraan bermotor itu terjadi pada hari Jum’at, 01 Desember 2023 sekitar pukul 21.00 Wita.

“saat itu, sepeda motor korban  digunakan oleh anaknya bermain ke rumah temannya. Setelah anak korban pulang, ternyata sepeda motornya sudah hilang”, ungkap Iptu Regi Halili.

Atas Kejadian tersebut, pelapor sekaligus korban mengalami kerugian sebesar Rp. 25.000.000 (Dua puluh lima juta Rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polsek moyo hulu untuk di tindak lanjuti dan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Setelah melakukan penyelidikan, lanjut Kasat Reskrim, Tim Puma mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku.
Tim bergerak ke Kecamatan Lape di depan alfamart Lape tempat dilakukan transaksi penjualan barang bukti motor tersebut.

“Tim langsung melakukan penangkapan terhadap kedua terduga pelaku dan mengamankan Barang bukti berupa Honda Vario. Tim juga melakukan penggeledahan kos milik terduga pelaku”, terang Kasat Reskrim.

dalam penangkapan itu, polisi berhasil memgamankan 1 unit sepeda motor Vario warna hitam masih off road, 1 buah senjata tajam berupa pisau badik dengan sarung, 1 buah obeng warna gagang hitam merah, 1 unit tab advan warna putih, 1 unit tab samsung warna putih, 1 unit hp oppo A12, 1 unit resiver merk gardiner no seri G-88HD OTTIMO, dan 1 buah dompet warna coklat.

Kedua terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mako Polres Sumbawa dan menyerahkan ke penyidik untuk ditindak lanjuti, tandas Iptu Regi Halili.

untuk diketahui, terduga pelaku Askal alias Opan merupakan residivis curanmor yang telah melakukan pencurian sepeda motor di beberapa lokasi dan kini dalam pengembangan polisi. Sedangkan terduga pelaku Iksa ikut serta dalam kasus pencurian kendaraan bermotor tersebut. (Jim)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Pengadaan Tanah 7 Tahun Silam, Tapi SDN 2 Pernang Belum Dibangun

Ming Des 3 , 2023
Spread the love       Sumbawa Besar, Bidikan Kamera News – Meski tanah untuk rencana pembangunan SDN 2 Pernang sudah lama tersedia, […]
news-0212

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

ayowin

5046

5047

5048

5049

5050

5051

5052

5053

5054

5055

5061

5062

5063

5064

5065

5066

5067

5068

5069

5070

8076

8077

8078

8079

8080

8081

8082

8083

8084

8085

8801

8802

8803

8804

8805

8806

8807

8808

8809

8810

8811

8812

8813

8814

8815

8051

8082

8113

8144

8175

8816

8817

8818

8819

8820

5026

5027

5028

5029

5030

5031

5032

5033

5034

5035

5076

5077

5078

5079

5080

5081

5082

5083

5084

5085

8041

8042

8043

8044

8045

8046

8047

8048

8049

8050

8821

8822

8823

8824

8825

8826

8827

8828

8829

8830

8831

8832

8833

8834

8835

5011

5012

5013

5014

5015

5056

5057

5058

5059

5060

5086

5087

5088

5089

5090

5091

5092

5093

5094

5095

5021

5022

5023

5024

5025

5096

5097

5098

5099

5100

8836

8837

8838

8839

8840

8001

8002

8003

8004

8005

8006

8007

8008

8009

8010

8011

8012

8013

8014

8015

8016

8017

8018

8019

8020

8021

8022

8023

8024

8025

8026

8027

8028

8029

8030

8841

8842

8843

8844

8845

8031

8032

8033

8034

8035

8036

8037

8038

8039

8040

8846

8847

8848

8849

8850

8851

8852

8853

8854

8855

8856

8857

8858

8859

8860

8861

8862

8863

8864

8865

8866

8867

8868

8869

8870

8871

8872

8873

8874

8875

8876

8877

8878

8879

8880

news-0212