Sumbawa Besar, bidikankameranews.com –
Unit Patroli Samapta Polres Sumbawa Polda NTB merespon cepat menuju lokasi ketika menerima laporan masyarakat terkait adanya seorang pria yang terlihat membawa senjata tajam jenis pisau di tempat umum tepatnya di kawasan Pertokoan Kota Sumbawa, Sabtu (16/12/23) pagi.
Pria yang diamankan tersebut berinisial DR (44) warga Desa Pelat Kecamatan Unter Iwes Sumbawa.
Plh. Kasi Humas Polres Sumbawa, IPDA Dwi Nuryanto S.Adm., membenarkan peristiwa tersebut, berawal saat pihaknya menerima informasi bahwa ada seseorang yang terlihat membawa sajam di tempat umum.
“Laporan tersebut langsung kami respon dan orang yang diduga membawa sajam langsung kami amankan dan dibawa ke Mapolres Sumbawa” ucap Ipda Dwi.
dikatakan Kasi Humas, saat diinterogasi petugas, pria tersebut mengaku bahwa sajam yang dibawanya merupakan pisau yang kerap dibawa ke kebun, namun ia beralasan pisau tersebut terbawa dan lupa disimpan saat mengantar istrinya ke kota untuk menonton pawai budaya.
“apapun alasannya perbuatan membawa senjata tajam di tempat umum tidak dibenarkan karena berbahaya, selain itu juga membawa sajam tanpa penggunaan yang jelas dapat dikenakan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam” jelas Kasi Humas itu.
Barang bukti berupa 1 buah senjata tajam jenis pisau tersebut kini telah disita dan diamankan di Mapolres Sumbawa, sementara itu pria tersebut di periksa untuk di mintai keterangan lebih lanjut. (*)