Sumbawa Besar,
Bidikan Kamera News –
Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa Polda NTB mengamankan dua orang kurir sabu, pada kamis tanggal 18 Januari 2024 Pukul 18.00 Wita. kedua pria yang berprofesi sebagai kuli bangunan itu, dibekuk Tim Opsnal Satresnarkoba di Kamar nomor 1 Hotel Andika Kelurahan Brang Biji, Kec. Sumbawa.
Kedua pria tersebut masing-masing berinisial RA (33) warga kelurahan seketeng dan DS (32) warga kelurahan Samapuin Kecamatan Sumbawa.
Kapolres Sumbawa AKBP Heru Muslimin S.I.K, M.I.P, saat dikonfirmasi melalui Kasat Narkoba AKP Muh. Fatoni SH., mengungkapkan penangkapan kedua pria tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait akan adanya transaksi narkoba di sebuah penginapan di kawasan kelurahan Brang Biji.
“Keduanya kami tangkap setelah serangkaian penyelidikan dan mengetahui keberadaan keduanya di salah satu penginapan dan langsung dilakukan penggerebekan” ungkap Kasat.
Dikatakan Kasat, pada saat penangkapan dan penggeledahan, Tim Opsnal menemukan 1 poket yang diduga narkotika jenis sabu dengan Bruto 1,12 Gram yang di simpan didalam kantong belakang sebelah kiri celana milik terduga pelaku RA. Selain itu petugas juga turut menyita 1 unit motor yamaha m3 warna merah dan uang tunai sejumlah Rp. 100.000,-.
“Kedua terduga pelaku merupakan kurir narkotika, pada saat penangkapan keduanya hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu.” ucap Kasat.
Kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Sumbawa guna dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. (Jim Bidikan Kamera News)