Jakarta, bidikankameranews.com –
Dittipidum Bareskrim Polri mengungkap jaringan penipuan online dengan modus ‘Love Scamming’ dengan korban hingga 368 orang yang berasal dari negara Amerika, Argentina, Brazil, Afrika Selatan, Jerman, Maroko, Turki, Portugal, Hungaria, Jersey, India, Yordania, Thailand, Austria, Filipina, Kanada, Inggris, Moldova, Romania, Italia dan Kolombia. Demikian siaran pers Humas Mabes polri, minggu (21/1/2024).
Pelaku bisa meraup keuntungan hingga Rp 40 – 50 miliar setiap bulannya. Pelaku juga melakukan penyamaran menggunakan foto profil baik pria maupun wanita lewat aplikasi ‘dating apps’ dan menjalin komunikasi percintaan dan foto-foto intim kepada korban. Pelaku sebanyak 19 WNI dan 2 WNA dijerat pasal 45 ayat (1) juncto 27 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik juncto Pasal 55 dan atau Pasal 378 KUHP dengan hukuman pidana maksimal selama 6 tahun. (Humas Polri)