Kinerja Indeks SPM Pelayanan Dasar Kabupaten Sumbawa Tahun 2023 Meningkat Signifikan

Spread the love

Sumbawa Besar, bidikankameranews.com
Pelaporan kinerja implementasi Standar Pelayanan Minimal (SPM) menjadi salah satu kewajiban regulatif Kepala Daerah kepada Pemerintah Pusat melalui Menteri Dalam Negeri RI. Kewajiban ini menjadi agenda sistematis setiap tahun yang diurgensikan Pemerintah Pusat, dalam rangka evaluasi pelaksanaan implementasi capaian layanan dan mutu layanan SPM pada pemerintah daerah.

Standar Pelayanan Minimal (SPM) ini merupakan ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang berhak diperoleh setiap warga negara yang menjadi bagian dari pelaksanaan urusan pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar (pendidikan, Kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketentraman ketertiban umum dan sosial).

“Berdasarkan data pada system informasi e-SPM Kementerian Dalam Negeri, kinerja Indeks SPM Kabupaten Sumbawa tahun 2023 secara simultan terus mengalami kenaikan secara konsisten dengan capaian 97,935 pada kategori Tuntas Utama. Sedangkan secara parsial Indeks SPM Kabupaten Sumbawa berada pada rentang 93 sampai 100 atau secara kualitatif kategorinya berada pada Kategori Tuntas Utama sampai Tuntas Paripurna”, kata Kepala Bagian Pemerintahan Setda, Budi Santoso, S.Sos., M.Si dalam keterangannya saat monitoring dokumen data kinerja SPM, Jumat (2/2/2024).

“Menurut data pada e-SPM Kementerian Dalam Negeri yang dihimpun Bagian Pemerintahan, Sekretariat Daerah, Indeks SPM Kabupaten Sumbawa tahun 2023 mengalami peningkatan sebanyak 2,828 poin menjadi 97,935 poin dari tahun sebelumnya. Angka ini artinya telah mencapai ambang ketuntasan target SPM dan juga peningkatan Indeks SPM tahun 2023 ini dibarengi dengan peningkatan elemen-elemen yang menjadi indikator dari indeks”, terang Kabag.

Pada kesempatan yang sama, Analis Kebijakan Ahli Muda Bagian Pemerintahan, Sekretariat Daerah, Apriadi Kusuma, S.STP, MM. Inov selaku sub koordinator kegiatan teknis otonomi daerah, menegaskan bahwa mekaninsme pelaporan pelaksanaan implementasi Standar Pelayanan Minimal Kabupaten Sumbawa tahun 2023 melalui e-SPM Kementerian Dalam Negeri, telah berhasil diposting secara lengkap dan baik oleh Bagian Pemerintahan, Sekretariat Daerah pada Bulan Januari tahun 2024 dan hasilnya sebagaimana disampaikan oleh Kabag Pemerintahan.

Lebih lanjut Adi menyampaikan, secara parsial Indeks SPM setiap bidang SPM sesuai Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar  yaitu SPM bidang Pendidikan sebesar 97,37, SPM bidang Kesehatan sebesar 93,23, SPM bidang Pekerjaan Umum sebesar 97,01, SPM bidang Perumahan Rakyat sebesar 100, SPM bidang Ketentraman Ketertiban Umum sebesar 100 dan sosial sebesar 100.
Agregasi indeks setiap bidang SPM ini dibanding tahun 2022 tampak meningkat cukup atraktif, sehingga memberikan share tinggi dalam pembentukan Indeks SPM Kabupaten Sumbawa pada tahun 2023.

“Kalau melihat data dan bukti-bukti pencapaiannya pada pangkalan data e-SPM Kemendagri, dalam konteks Indeks SPM progresnya sangat baik, dalam arti terjadi konsistensi increase (kenaikan) dan kondisi ini akan terus kita jaga dengan penguatan koordinasi bersama perangkat daerah selaku pengampuh SPM, sehingga posisi Kabupaten Sumbawa tetap menjadi terbaik pada tingkat Provinsi NTB dan secara nasional tetap masuk dalam jajaran Kabupaten/Kota SPM terbaik seperti pada tahun 2022,” tutup Kabag. (*)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Polres Sumbawa Gelar Pisah Sambut Kabag Log, Kasat Intel, Kasat Pol Airud, Kapolsek Alas, dan Kapolsek Utan

Sab Feb 3 , 2024
Spread the love       Sumbawa Besar, bidikankameranews.com – Pisah Sambut Pejabat Utama dan Kapolsek Jajaran, sabtu (3/2/2024) pagi di Aula Mapolres […]
news-0212

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

ayowin

5046

5047

5048

5049

5050

5051

5052

5053

5054

5055

5061

5062

5063

5064

5065

5066

5067

5068

5069

5070

8076

8077

8078

8079

8080

8081

8082

8083

8084

8085

8801

8802

8803

8804

8805

8806

8807

8808

8809

8810

8811

8812

8813

8814

8815

8881

8882

8883

8884

8885

8886

8887

8888

8889

8890

8891

8892

8893

8894

8895

8051

8082

8113

8144

8175

8816

8817

8818

8819

8820

8896

8897

8898

8899

8900

5026

5027

5028

5029

5030

5031

5032

5033

5034

5035

5076

5077

5078

5079

5080

5081

5082

5083

5084

5085

8041

8042

8043

8044

8045

8046

8047

8048

8049

8050

8821

8822

8823

8824

8825

8826

8827

8828

8829

8830

8831

8832

8833

8834

8835

8901

8902

8903

8904

8905

8906

8907

8908

8909

8910

8911

8912

8913

8914

8915

5011

5012

5013

5014

5015

5056

5057

5058

5059

5060

5086

5087

5088

5089

5090

5091

5092

5093

5094

5095

8001

8002

8003

8004

8005

8006

8007

8008

8009

8010

8011

8012

8013

8014

8015

8016

8017

8018

8019

8020

8021

8022

8023

8024

8025

8026

8027

8028

8029

8030

8841

8842

8843

8844

8845

8916

8917

8918

8919

8920

8921

8922

8923

8924

8925

8926

8927

8928

8929

8930

8031

8032

8033

8034

8035

8036

8037

8038

8039

8040

8846

8847

8848

8849

8850

8931

8932

8933

8934

8935

8936

8937

8938

8939

8940

8851

8852

8853

8854

8855

8856

8857

8858

8859

8860

8861

8862

8863

8864

8865

8866

8867

8868

8869

8870

8871

8872

8873

8874

8875

8876

8877

8878

8879

8880

news-0212