Jakarta, bidikankameranews.com – PT Amman Mineral Mineral Nusa Tenggara (“AMMAN”) telah menyelesaikan pembayaran bagian Pemerintah Daerah atas keuntungan bersih Izin Usaha Pertambangan Khusus –Operasi Produksi (IUPK – OP) (“Bagi Hasil”) AMMAN kepada Pemerintah Provinsi Nusa TenggaraBarat (NTB), Kabupaten Sumbawa Barat (KSB – sebagai daerah penghasil), dan Pemerintah Kabupaten/Kota lainnya di Provinsi NTB. Total pembayaran ke sejumlah wilayah tersebut mencapai lebih dari Rp 437 miliar (US$ 28 juta).
Pembayaran tersebut dilakukan untuk memenuhi amanat Pasal 129 Undang-Undang Republik Indonesia No. 3 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentangPertambangan dan Mineral dan Batu Bara. Peraturan tersebut salah satunya mengatur kewajiban pembayaran 6% kepada Pemerintah Daerah dari keuntungan bersih sejak berproduksi.
Presiden Direktur PT Amman Mineral Nusa Tenggara, Rachmat Makkasau menyatakan bahwa penyelesaian pembayaran ini merupakan wujud komitmen AMMAN untuk selalu mematuhi seluruhperaturan dan perundang-undangan yang berlaku. “AMMAN dapat menjalankan operasional dengan optimal sehingga bisa meraih keuntungan, tentu tidak terlepas dari dukungan pemerintah mulai dari level pusat hingga daerah. Karenanya, kami berharap terus mendapat dukungan bagi kelancaran bisnis dan operasional perusahaan agar dapat memberikan manfaat bagi perekonomian nasional dan daerah, sehingga bisa semakin menyejahterakan masyarakat, terutama di lingkar tambang,” kataRachmat.
Pembayaran Bagi Hasil ini merupakan kontribusi Perusahaan di luar pajak dan royalti yang secara rutin telah dibayarkan oleh AMMAN. Pekan lalu, PT Amman Mineral Nusa Tenggara baru saja menerima penghargaan dari Direktorat Jenderal Pajak – Kantor Pelayanan Pajak Pratama SumbawaBesar sebagai Pembayar Pajak Terbesar. Selain itu, PT Amman Mineral Integrasi juga mendapatkan penghargaan sebagai Badan Pendukung Penerimaan Pajak Terbaik. Penghargaan ini diperoleh antara lain karena kepatuhan pembayaran dan pelaporan pajak, serta nilai pembayaran pajak selama tahun pajak 2023.( Red )
-
Laporan Dugaan Pencabulan di Desa Sepayung Kec. Plampang, Polres Sumbawa Pastikan Proses Penyelidikan Berjalan Maksimal
Spread the love Sumbawa Besar, bidikankameranews.com (11 Juli 2026) – Polres Sumbawa melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat […]
-
Anggota Satlantas Polres Sumbawa, Briptu Juanda, Edukasi Masyarakat dalam Mengurus Administrasi Kendaraan Berupa SIM
Spread the love Sumbawa Besar, bidikankameranews.com (11/07/2026) – Wujudkan pelayanan kepolisian yang profesional dan berintegritas, khususnya Satuan Lalu Lintas (Satlantas) […]
-
HUT ke-46 Dekranas di Makassar, di Hadapan Ny. Selvi Gibran Ketua Dekranasda Sumbawa Promosikan Tenun Kre Alang
Spread the love Makassar, bidikankameranews.com (10 Juli 2026) – Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Sumbawa, Ny. Hj. Ida […]













