Mi6 Yakin Zul-Rohmi Tak Pecah Kongsi, Justru Punya Kans untuk Memimpin NTB di Periode Kedua

Spread the love

Mataram, bidikankameranews.com – Lembaga Kajian Sosial dan Politik Mi6 haqqulyakin, H Zulkieflimansyah dan Hj Sitti Rohmi Djalilah, akan kembali berpasangan dan melenggang mulus dalam perhelatan Pilgub NTB tahun 2024 ini. Sebagai pasangan petahana, Zul-Rohmi jilid II dinilai paling siap dibanding kandidat lainnya yang kini masih hanya sekadar cek ombak.

”Petahana itu memiliki keuntungan yang signifikan dalam konteks pemilihan, karena mereka telah memiliki pengalaman dalam memimpin dan memiliki rekam jejak yang bisa dinilai oleh pemilih,” kata Direktur Mi6 Bambang Mei Finarwanto didampingi Sekretaris Mi6, Lalu Athari Fathullah dan Dewan Pendiri Mi6, Hendra Kesumah di Mataram, Rabu (20/3/2024).

Analis politik kawakan NTB yang karib disapa Didu ini menegaskan, sejumlah pihak kini memang mulai menarik-narik figur Sitti Rohmi Djalilah untuk menjadi pasangannya dalam Pilkada NTB. Misalnya muncul di publik opsi duet pasangan Penjabat Gubernur NTB saat ini HL Gita Ariadi dengan Rohmi Djalilah. Hal yang dinilai Didu sebagai suatu hal yang sah-sah saja dalam politik.

”Namanya juga usaha. Orang akan mematut-matutkan dirinya dengan figur seperti Rohmi Djalilah. Apalagi beliau merupakan representasi NWDI, salah satu organisasi massa Islam terbesar di NTB,” kata Didu.

Namun, meski ada upaya seperti itu, Didu meyakini Skuad Zul-Rohmi tidak akan pecah kongsi. Justru sebaliknya, Skuad Zul-Rohmi Jilid II dinilai akan melenggang dalam perhelatan Pilgub NTB yang akan digelar serentak dengan pemilihan bupati dan wali kota di seluruh NTB pada akhir tahun mendatang.

Memang kata Didu, perolehan 8 kursi Partai Keadilan Sejahtera di DPRD NTB yang merupakan partai tempat Zulkieflimansyah bernaung dan perolehan 3 kursi Partai Perindo yang merupakan perahu politik organisasi massa Islam NWDI tempat Rohmi berkhidmat, masih belum mencukupi untuk mengusung dalon dalam Pilgub NTB. Namun, dukungan syarat minimal 20 persen kursi di DPRD sebagai syarat ambang batas pencalonan kandidat di Pilkada, disebut Didu hanya soal waktu untuk mampu terpenuhi.

”Bagi Partai Politik, petahana itu selalu memiliki daya tarik tersendiri. Itu sebabnya Partai Politik akan lebih cenderung mendukung petahana karena mereka telah membuktikan diri sebagai kandidat yang dapat memenangkan pemilihan sebelumnya,” kata Didu.

Umumnya partai politik ingin menang. Nah, petahana yang telah berhasil dalam masa jabatannya, baik dalam hal pertumbuhan ekonomi, peningkatan infrastruktur, peningkatan layanan publik, atau pencapaian lainnya, maka pemilih cenderung memberikan dukungan lebih lanjut kepada mereka.

Selain itu kata Didu, prestasi dan rekam jejak positif petahana akan meyakinkan pemilih bahwa mempertahankan status quo adalah pilihan terbaik bagi keberlanjutan pembangunan daerah.

”Petahana juga sering memiliki keunggulan dalam hal pengenalan nama dan identifikasi dengan pemilih. Makanya, pemilih akan lebih akrab dengan nama petahana dibandingkan dengan calon yang baru,” tukas Didu.

Ditegaskannya, pengenalan nama dan reputasi yang sudah mapan, dengan sendirinya dapat membantu dalam mengumpulkan dukungan dan memperoleh suara dalam pemilihan.

Wajib Waspada

Meski begitu, bukan berarti pasangan Zul-Rohmi Jilid II tak memiliki tantangan. Adanya perubahan sentimen politik kata Didu, dapat menjadi faktor yang signifikan dalam menentukan hasil pemilihan Pilkada, dan petahana perlu memperhatikan perubahan tersebut dengan cermat.

Dia mengatakan, sentimen politik dapat berubah secara signifikan seiring waktu, terutama dalam menanggapi peristiwa-peristiwa politik, sosial, atau ekonomi yang penting. Di sini, Petahana dituntut harus memperhatikan pergeseran opini publik terkait dengan kinerja pemerintahan mereka.

Selain itu, biasanya akan muncul pula isu-isu baru yang mendapat perhatian publik atau meningkatnya kesadaran akan isu-isu tertentu dapat mengubah dinamika politik secara signifikan. Petahana kata Didu, harus siap menanggapi isu-isu baru ini dengan cepat dan efektif, baik dengan menyampaikan solusi konkret atau dengan mengadaptasi platform media kampanye mereka untuk mencakup isu-isu yang baru muncul.

Yang tidak kalah penting, sekarang di NTB sedang terjadi Perubahan Demografi Pemilih. Perubahan tersebut ada dalam komposisi usia, pendidikan, atau latar belakang ekonomi. Dan biasanya kata Didu, hal ini dapat mempengaruhi preferensi pemilih dan dinamika politik.

”Petahana perlu memahami perubahan demografi ini dan memperhitungkannya dalam strategi kampanye mereka jika ingin menang kembali,” kata Didu.

Contoh paling mutakhir untuk menggambarkan perubahan demografi pemilih ini kata Didu, adalah ajang pesta demokrasi tahun 2024 yang belum lama lewat. Di NTB misalnya, banyak kandidat yang di atas kertas harusnya akan melenggang kembali dengan mulus, namun nyatanya tidak demikian. Yang terjadi, justru banyak yang bertumbangan dan tergantikan oleh pendatang baru.

Pengaruh endorsement politik atau dukungan dari tokoh politik atau figur masyarakat terkemuka, juga layak mendapat perhatian. Ini terutama kata Didu, lantaran terjadinya perubahan kepemimpinan di tingkat nasional.

”Endorsment itu dapat memengaruhi opini publik dan mobilitas politik. Petahana perlu memperhatikan pergeseran dalam dukungan politik dan meresponsnya dengan strategi yang sesuai,” kata Didu.

Di luar itu, para pesaing tentu akan berusaha mengeksploitasi kelemahan petahana sebagai salah satu upaya menarik simpati pemilih. Kegagalan dalam memberikan pelayanan publik yang memadai, menangani isu-isu sosial, ekonomi, atau lingkungan, atau skandal korupsi akan banyak dibuka sebagai upaya merusak citra petahana dan menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap mereka. Dalam pengalaman, kata Didu, kinerja pemerintahan yang buruk bisa menjadi alasan utama untuk pemilih mencari opsi lain.

Ketidakpuasan pelayanan publik mungkin juga akan dimunculkan pesaing. Manakala ada keluhan yang tidak ditanggapi atau tidak terselesaikan dengan baik dapat menimbulkan ketidakpuasan di antara warga, akan menjadi senjata bagi penantang.

”Pelayanan publik yang buruk, seperti infrastruktur yang rusak, layanan kesehatan yang tidak memadai, atau pendidikan yang kurang berkualitas, dapat menjadi pemicu utama pemilih untuk mencari alternatif lain,” kata Didu.

Pun jika ada kemunduran ekonomi lokal, juga pasti akan dieksploitasi penantang. Jika ada daerah di NTB yang mengalami kemunduran ekonomi atau ketidakstabilan, pemilih mungkin akan dengan mudah menyalahkan petahana atas masalah tersebut dan mencari kandidat baru yang dianggap memiliki rencana yang lebih baik untuk memperbaiki situasi.

Termasuk juga jika ada ketidaksetaraan sosial dan ekonomi. Juga pasti diungkap. Sebab, pertumbuhan yang tidak merata dan peningkatan ketidaksetaraan sosial dan ekonomi di suatu wilayah dapat menimbulkan ketidakpuasan di kalangan warga yang merasa tidak diakomodasi oleh kebijakan pemerintahan petahana.

Patut diwaspadai pula ketidakpuasan terhadap kepemimpinan. Sebab, kata Didu, kurangnya kepemimpinan yang efektif atau adanya persepsi bahwa petahana tidak mampu memimpin dengan baik dapat mengarah pada ketidakpercayaan terhadap kemampuan mereka untuk terus memimpin.

”Jangan lupa, dalam setiap Pilkada, selalu ada pula fenomena pendukung yang berpaling. Bisa jadi karena kekecewaan terhadap kebijakan atau kinerja petahana,” tandas Didu.

Calon Alternatif

Meski meyakini Zul-Rohmi jilid II akan melenggang mulus di panggung Pilgub NTB 2024, Didu tetap mendorong agar Pilgub NTB menghadirkan calon-calon alternatif.

Karena itu, kemunculan figur-figur seperti mantan Duta Besar Indonesia untuk Turki Lalu Muhammad Iqbal yang kini rajin berkeliling menyapa warga, disambut baik oleh Didu. Juga kemunculan figur seperti HL Fathul Bahri, Bupati Lombok Tengah yang juga Ketua DPD Partai Gerindra NTB. Atau nama Ketua DPD I Partai Golkar NTB H Mohan Roliskana dan koleganya sesama Partai Beringin Hj Indah Damayanti Putri yang kini merupakan Bupati Bima. Termasuk juga kemunculan figur Bupati Sumbawa Barat Musyafirin dan mantan Bupati Lombok Timur H Sukiman Azmi, dan figur lain, yang kesemuanya kata Didu layak diapresiasi.

Selain itu Dir Mi6 menduga sebagai Petahana , Zul Rohmi Jilid II dikaitkan dengan munculnya Calon Alternatif ibaratnya menghadapi kepungan para aliansi Petarung dan Pekembar politik dalam palagan kontestasi Pilgub NTB 2024 dengan berbagai bendera dan jargonnya

“Endingnya siapa nanti yang jawara, siapa jadi kuda hitam dan Siapa yang balik badan tanpa membawa piala apapun,” tandas didu.

Mantan Eksekutif Daerah Walhi NTB dua periode ini menekankan, kehadiran calon alternatif sebagai penantang petahana, adalah prinsip fundamental dalam sistem demokrasi. Memiliki lebih dari satu pilihan memberikan kesempatan kepada pemilih untuk mengevaluasi kinerja petahana dan alternatif lainnya.

”Ini memperkuat prinsip persaingan sehat dan memberikan kekuasaan kepada rakyat untuk membuat pilihan yang sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi mereka,” kata Didu.

Kehadiran calon alternatif juga di sisi lain, akan menciptakan tekanan bagi petahana untuk mempertanggungjawabkan kinerjanya selama masa jabatan. Dengan adanya kompetisi, petahana diharapkan menunjukkan pencapaian dan memberikan solusi atas masalah yang dihadapi masyarakat. Ini mendorong transparansi dan meningkatkan tingkat akuntabilitas dalam pemerintahan.

”Dalam banyak kasus, petahana mungkin tidak mewakili kepentingan semua segmen masyarakat. Kehadiran calon alternatif memberikan kesempatan bagi kelompok-kelompok yang sebelumnya tidak terwakili atau diabaikan untuk memiliki suara dalam proses politik,” kata Didu.

Selain itu, calon alternatif juga sering kali membawa gagasan dan visi baru untuk pengembangan daerah. Mereka mungkin membawa pengalaman dari latar belakang yang berbeda atau memiliki pendekatan yang berbeda terhadap masalah yang dihadapi. Dengan demikian, keberadaan calon alternatif merangsang kompetisi ide dan inovasi dalam kebijakan publik serta program pembangunan.

Kehadiran calon alternatif juga mencegah monopoli kekuasaan dan pembentukan dinasti politik. Tanpa alternatif yang layak, petahana mungkin memiliki keunggulan yang tidak adil dalam pemilihan, yang pada gilirannya dapat mengarah pada penyalahgunaan kekuasaan dan stagnasi dalam pembangunan daerah.

”Jangan lupa pula, persaingan yang sehat antara calon alternatif dan petahana sering kali meningkatkan minat dan partisipasi pemilih dalam proses pemilihan. Pemilih cenderung lebih terlibat dan menyelidiki opsi-opsi yang tersedia, yang pada akhirnya meningkatkan legitimasi hasil pemilihan,” Pungkasnya. (*)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Next Post

Pemkab Sumbawa Alokasikan Rp. 5,4 Miliar Dana APBN Untuk Rehab Jaringan Air Baku Bendungan Labangka

Rab Mar 20 , 2024
Spread the love      Sumbawa Besar, bidikankameranews.com –Bupati Sumbawa Safari Ramadan di Masjid Al- Mukhlisin desa Jaya Makmur, Kecamatan Labangka, Sumbawa, Senin […]
content-1701

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

\

sabung ayam online

sabung ayam online

SLOT MAHJONG

sabung ayam online

invoice 00026

invoice 00027

invoice 00028

invoice 00029

invoice 00030

invoice 00031

invoice 00032

invoice 00033

invoice 00034

invoice 00035

invoice 00036

invoice 00037

invoice 00038

invoice 00039

invoice 00040

invoice 00041

invoice 00042

invoice 00043

invoice 00044

invoice 00045

invoice 00046

invoice 00047

invoice 00048

invoice 00049

invoice 00050

invoice 00051

invoice 00052

invoice 00053

invoice 00054

invoice 00055

article 2000021

article 2000022

article 2000023

article 2000024

article 2000025

article 2000026

article 2000027

article 2000028

article 2000029

article 2000030

article 2000031

article 2000032

article 2000033

article 2000034

article 2000035

article 2000036

article 2000037

article 2000038

article 2000039

article 2000040

article 2000041

article 2000042

article 2000043

article 2000044

article 2000045

article 2000046

article 2000047

article 2000048

article 2000049

article 2000050

article 2000051

article 2000052

article 2000053

article 2000054

article 2000055

article 2000056

article 2000057

article 2000058

article 2000059

article 2000060

article 2000061

article 2000062

article 2000063

article 2000064

article 2000065

article 2000066

article 2000067

article 2000068

article 2000069

article 2000070

article 2000071

article 2000072

article 2000073

article 2000074

article 2000075

article 2000076

article 2000077

article 2000078

article 2000079

article 2000080

pusdataru 00021

pusdataru 00022

pusdataru 00023

pusdataru 00024

pusdataru 00025

pusdataru 00026

pusdataru 00027

pusdataru 00028

pusdataru 00029

pusdataru 00030

pusdataru 00031

pusdataru 00032

pusdataru 00033

pusdataru 00034

pusdataru 00035

pusdataru 00036

pusdataru 00037

pusdataru 00038

pusdataru 00039

pusdataru 00040

pusdataru 00041

pusdataru 00042

pusdataru 00043

pusdataru 00044

pusdataru 00045

pusdataru 00046

pusdataru 00047

pusdataru 00048

pusdataru 00049

pusdataru 00050

pusdataru 00051

pusdataru 00052

pusdataru 00053

pusdataru 00054

pusdataru 00055

pusdataru 00056

pusdataru 00057

pusdataru 00058

pusdataru 00059

pusdataru 00060

article 00000031

article 00000032

article 00000033

article 00000034

article 00000035

article 00000036

article 00000037

article 00000038

article 00000039

article 00000040

article 00000041

article 00000042

article 00000043

article 00000044

article 00000045

article 00000046

article 00000047

article 00000048

article 00000049

article 00000050

article 00000051

article 00000052

article 00000053

article 00000054

article 00000055

article 00000056

article 00000057

article 00000058

article 00000059

article 00000060

article 00000061

article 00000062

article 00000063

article 00000064

article 00000065

article 00000066

article 00000067

article 00000068

article 00000069

article 00000070

article 00000071

article 00000072

article 00000073

article 00000074

article 00000075

article 00000076

article 00000077

article 00000078

article 00000079

article 00000080

pemohonan 000001

pemohonan 000002

pemohonan 000003

pemohonan 000004

pemohonan 000005

pemohonan 000006

pemohonan 000007

pemohonan 000008

pemohonan 000009

pemohonan 000010

pemohonan 000011

pemohonan 000012

pemohonan 000013

pemohonan 000014

pemohonan 000015

pemohonan 000016

pemohonan 000017

pemohonan 000018

pemohonan 000019

pemohonan 000020

pemohonan 000021

pemohonan 000022

pemohonan 000023

pemohonan 000024

pemohonan 000025

pemohonan 000026

pemohonan 000027

pemohonan 000028

pemohonan 000029

pemohonan 000030

artikel 000000081

artikel 000000082

artikel 000000083

artikel 000000084

artikel 000000085

artikel 000000086

artikel 000000087

artikel 000000088

artikel 000000089

artikel 000000090

artikel 000000091

artikel 000000092

artikel 000000093

artikel 000000094

artikel 000000095

artikel 000000096

artikel 000000097

artikel 000000098

artikel 000000099

artikel 000000100

artikel 000000101

artikel 000000102

artikel 000000103

artikel 000000104

artikel 000000105

artikel 000000106

artikel 000000107

artikel 000000108

artikel 000000109

artikel 000000110

artikel 000000111

artikel 000000112

artikel 000000113

artikel 000000114

artikel 000000115

artikel 000000116

artikel 000000117

artikel 000000118

artikel 000000119

artikel 000000120

pengadilan 000061

pengadilan 000062

pengadilan 000063

pengadilan 000064

pengadilan 000065

pengadilan 000066

pengadilan 000067

pengadilan 000068

pengadilan 000069

pengadilan 000070

pengadilan 000071

pengadilan 000072

pengadilan 000073

pengadilan 000074

pengadilan 000075

pengadilan 000076

pengadilan 000077

pengadilan 000078

pengadilan 000079

pengadilan 000080

pengadilan 000081

pengadilan 000082

pengadilan 000083

pengadilan 000084

pengadilan 000085

pengadilan 000086

pengadilan 000087

pengadilan 000088

pengadilan 000089

pengadilan 000090

perkara 0000066

perkara 0000067

perkara 0000068

perkara 0000069

perkara 0000070

perkara 0000071

perkara 0000072

perkara 0000073

perkara 0000074

perkara 0000075

perkara 0000076

perkara 0000077

perkara 0000078

perkara 0000079

perkara 0000080

perkara 0000081

perkara 0000082

perkara 0000083

perkara 0000084

perkara 0000085

perkara 0000086

perkara 0000087

perkara 0000088

perkara 0000089

perkara 0000090

article 0000021

article 0000022

article 0000023

article 0000024

article 0000025

article 0000026

article 0000027

article 0000028

article 0000029

article 0000030

article 0000031

article 0000032

article 0000033

article 0000034

article 0000035

article 0000036

article 0000037

article 0000038

article 0000039

article 0000040

article 0000041

article 0000042

article 0000043

article 0000044

article 0000045

article 0000046

article 0000047

article 0000048

article 0000049

article 0000050

article 0000051

article 0000052

article 0000053

article 0000054

article 0000055

article 0000056

article 0000057

article 0000058

article 0000059

article 0000060

article 0000061

article 0000062

article 0000063

article 0000064

article 0000065

article 0000066

article 0000067

article 0000068

article 0000069

article 0000070

article 3000031

article 3000032

article 3000033

article 3000034

article 3000035

article 3000036

article 3000037

article 3000038

article 3000039

article 3000040

article 3000041

article 3000042

article 3000043

article 3000044

article 3000045

article 3000046

article 3000047

article 3000048

article 3000049

article 3000050

article 3000051

article 3000052

article 3000053

article 3000054

article 3000055

article 3000056

article 3000057

article 3000058

article 3000059

article 3000060

content-1701