Dalam Sepekan,  Polres KSB ungkap Tiga Kasus Besar ”  Kriminalitas Melonjak Tajam “

Spread the love

Sumbawa Barat,  bidikankameranews.com

Dalam sepekan, Kepolisian Resort (Polres) Sumbawa Barat berhasil mengungkap sejumlah kasus kriminalitas. Yang terdiri dari; Tindak pidana curanmor, pembunuhan, dan penganiayaan yang terjadi di wilayah hukum Polres Sumbawa Barat. Hal ini sungguh memprihatinkan, karena hanya dalam waktu sepekan saja, grafik kriminalitas di Sumbawa Barat melonjak tajam.

“Dalam minggu terakhir ini, telah dilakukan pengungkapan sejumlah kasus tindak pidana. Antara lain; Tindak pidana curanmor, pembunuhan, dan penganiayaan yang terjadi di wilayah hukum Polres Sumbawa Barat,” tutur Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Herman Suriyono SIK MH, dalam siaran pers, Rabu, (24/3).

Untuk kasus curanmor, jelasnya, para penyidik dan penyelidik mengungkap pencurian 7 unit kendaraan bermotor yang dilakukan oleh 2 orang tersangka. Dari pengungkapan kasus yang telah dilakukan, katanya, belum ada pengaduan dari masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan bermotornya di Polres Sumbawa Barat.

“Modus yang dilakukan para pelaku, adalah dengan merusak lubang kunci sejumlah kendaraan dengan menggunakan Kunci T. Kepada pelaku curanmor akan dijerat pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Diharapkan kepada masyarakat yang merasa kehilangan motor, agar dapat mengecek kendaraannya di Polres Sumbawa Barat,” kata Kapolres.

Terkait tindak pidana penganiayaan, beber Kapolres, Satuan Reskrim Polres Sumbawa Barat telah berhasil mengungkap 1 kasus, dan telah ditetapkan sebanyak 2 orang tersangka. Adapun barang bukti yang telah diamankan, berupa 1 buah celurit.

“Dengan modus operandi, pelaku sempat dihadang oleh korban di Jembatan Menala. Perkiraan korban bahwa pelaku merupakan teman konflik sebelumnya di Komplek KTC. Pelaku seketika langsung mengeroyok korban dengan menggunakan celurit. Atas peristiwa tersebut, pelaku akan dikenakan pasal 351, subsider 170, tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” jelas AKBP Herman Suriyono.

Sementara itu, lanjut Kapolres, untuk tindak pidana pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka terhadap istrinya. Modus operandinya adalah pelaku cemburu terhadap istrinya, sehingga melakukan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Kasus ini, jelasnya, telah masuk dalam tahapan penyidikan, dan akan dikenakan pasal 338, subsider 340, tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman seumur hidup.

“Untuk kasus pembunuhan, kami mengamankan 1 buah pisau belati dan 1 buah baju korban sebagai barang bukti. Pelaku bersama kedua anaknya dengan menggunakan mobil menyerahkan diri ke Polres, setelah melakukan pembunuhan,” demikian Kapolres Sumbawa Barat. (red)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Next Post

" Sadis " , Ternyata Suami Bunuh Istrinya Tidak Jauh Dari Anaknya

Kam Mar 25 , 2021
Spread the love      Sumbawa,bidikankameranews.com Kasus pembunuhan istri ( perempuan yang ditemukan meninggal di pantai poto tano ) oleh suaminya, ternyata menyisahkan […]
content-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

sabung ayam online

sabung ayam online

judi bola online

sabung ayam online

judi bola online

slot mahjong ways

slot mahjong

sabung ayam online

judi bola

live casino

sabung ayam online

judi bola

live casino

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

post 138000906

post 138000907

post 138000908

post 138000909

post 138000910

post 138000911

post 138000912

post 138000913

post 138000914

post 138000915

post 138000916

post 138000917

post 138000918

post 138000919

post 138000920

post 138000921

post 138000922

post 138000923

post 138000924

post 138000925

cuaca 228000631

cuaca 228000632

cuaca 228000633

cuaca 228000634

cuaca 228000635

cuaca 228000636

cuaca 228000637

cuaca 228000638

cuaca 228000639

cuaca 228000640

cuaca 228000641

cuaca 228000642

cuaca 228000643

cuaca 228000644

cuaca 228000645

cuaca 228000646

cuaca 228000647

cuaca 228000648

cuaca 228000649

cuaca 228000650

cuaca 228000651

cuaca 228000652

cuaca 228000653

cuaca 228000654

cuaca 228000655

cuaca 228000656

cuaca 228000657

cuaca 228000658

cuaca 228000659

cuaca 228000660

cuaca 228000661

cuaca 228000662

cuaca 228000663

cuaca 228000664

cuaca 228000665

cuaca 228000666

cuaca 228000667

cuaca 228000668

cuaca 228000669

cuaca 228000670

cuaca 228000671

cuaca 228000672

cuaca 228000673

cuaca 228000674

cuaca 228000675

cuaca 228000676

cuaca 228000677

cuaca 228000678

cuaca 228000679

cuaca 228000680

cuaca 228000681

cuaca 228000682

cuaca 228000683

cuaca 228000684

cuaca 228000685

cuaca 228000686

cuaca 228000687

cuaca 228000688

cuaca 228000689

cuaca 228000690

post 238000581

post 238000582

post 238000583

post 238000584

post 238000585

post 238000586

post 238000587

post 238000588

post 238000589

post 238000590

post 238000591

post 238000592

post 238000593

post 238000594

post 238000595

post 238000596

post 238000597

post 238000598

post 238000599

post 238000600

info 328000541

info 328000542

info 328000543

info 328000544

info 328000545

info 328000546

info 328000547

info 328000548

info 328000549

info 328000550

info 328000551

info 328000552

info 328000553

info 328000554

info 328000555

info 328000556

info 328000557

info 328000558

info 328000559

info 328000560

info 328000561

info 328000562

info 328000563

info 328000564

info 328000565

info 328000566

info 328000567

info 328000568

info 328000569

info 328000570

berita 428011451

berita 428011452

berita 428011453

berita 428011454

berita 428011455

berita 428011456

berita 428011457

berita 428011458

berita 428011459

berita 428011460

berita 428011461

berita 428011462

berita 428011463

berita 428011464

berita 428011465

berita 428011466

berita 428011467

berita 428011468

berita 428011469

berita 428011470

berita 428011471

berita 428011472

berita 428011473

berita 428011474

berita 428011475

berita 428011476

berita 428011477

berita 428011478

berita 428011479

berita 428011480

kajian 638000021

kajian 638000022

kajian 638000023

kajian 638000024

kajian 638000025

kajian 638000026

kajian 638000027

kajian 638000028

kajian 638000029

kajian 638000030

kajian 638000031

kajian 638000032

kajian 638000033

kajian 638000034

kajian 638000035

kajian 638000036

kajian 638000037

kajian 638000038

kajian 638000039

kajian 638000040

kajian 638000041

kajian 638000042

kajian 638000043

kajian 638000044

kajian 638000045

kajian 638000046

kajian 638000047

kajian 638000048

kajian 638000049

kajian 638000050

kajian 638000051

kajian 638000052

kajian 638000053

kajian 638000054

kajian 638000055

article 788000021

article 788000022

article 788000023

article 788000024

article 788000025

article 788000031

article 788000032

article 788000033

article 788000034

article 788000035

article 788000036

article 788000037

article 788000038

article 788000039

article 788000040

article 788000041

article 788000042

article 788000043

article 788000044

article 788000045

article 788000046

article 788000047

article 788000048

article 788000049

article 788000050

article 788000051

article 788000052

article 788000053

article 788000054

article 788000055

article 788000056

article 788000057

article 788000058

article 788000059

article 788000060

content-1701