Pondok di Rusak, Ketua DPD SPRI NTB Lapor Polisi

Spread the love

 

Bidikankameranews.com, Lombok Timur – Aksi premanisme kembali terjadi di wilayah hukum Polres Lombok Timur, kali ini menimpa Ketua Dewan Pimpinan Daerah Serikat Pers Republik Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Barat (DPD SPRI NTB).

Pondok milik petinggi SPRI NTB di rusak oleh pelaku berinisial GH, warga Dasan Gres, Kecamatan Labuhan Haji Lombok Timur. Kejadian ini terjadi pada hari Jumat, (26/3/2021) sekitar pukul. 10.00 Wita, di pondok milik Ketua DPD SPRI NTB tepatnya di Aik Bakong, Dusun Montor Sugia Daya, Desa Toya, Kecamatan Aikmel, Kabupaten Lombok Timur.

Adapun kronologi kejadian ini berawal ketika Pelaku GH yang datang bersama FI mendatangi pondok milik Amrin (Ketua DPD SPRI NTB), menacari Fadil yang merupakan kakak kandung petinggi SPRI NTB. Namun Fadil yang di cari oleh pelaku saat itu tidak berada di tempat karena masih di Lombok Utara.

Kesal karena tidak menjumpai orang yang di cari, pelaku GH langsung merusak perabotan rumah dan menendang pintu kamar pondok milik Ketua DPD SPRI yang di tempati oleh Kakak Kandungnya hingga rusak.

Pelaku datang untuk menagih biaya operasional sebesar Rp. 25.000.000 (dua puluh lima juta) yang di gunakan secara bersama sama untuk bisnisi barang – barang gaib untuk di kembalikan.

Kasus pengerusakan ini langsung di laporkan ke pihak Polsek Aikmel dengan dengan nomor pengaduan: Lap.Pengaduan/16/III/2021/Aikmel , yang di terima oleh PS KA SPKT II, AIPDA Muh. Afifuddin, tanggal 26 Maret 2021.

 

“Pelaku GH dan FI sudah kita laporkan ke pihak berwajib, yaitu Polsek Aikmel untuk di roses secara hukum. Aksi premanisme adalah musuh kita bersama, tidak ada kata negosiasi,” tegas Ketua DPD SPRI NTB.

Di tempat terpisah, Ketua Dewan Penasehat DPD SPRI NTB, Muhanan,SH mengecam tindakan premanisme yang menimpa Ketua DPD SPRI NTB. Iapun mendorong aparat penegak hukum untuk segera memproses hukum palaku pengerusakan.

“Kami mendorong pihak Polsek Aikmel untuk segera mengusut dan memproses para pelaku pengerusakan, jangan melihat dari sisi jumlah kerugian yang di timbulkan tapi melihat dari tindak pidana yang di lakukan oleh pelaku. Pelaku bisa di jerat dengan pasal 170 kuhp jika di lakukan secara bersama sama, atau pasal 406 kuhp jika pengerusakan di lakukan sendiri”, ungkapnya.

Pelaku di ancam dengan Pasal 406 KUHP bahwa: “Barang siapa dengan sengaja dan dengan melawan hak membinasakan, merusak, membuat hingga tidak dapat di pakai lagi atau menghilangkan sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya kepunyaan orang lain, dihukum penjara selama-lamanya 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp.4500,- (empat ribu lima ratus rupiah)”.(RED)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Next Post

Kapolres Sumbawa Motivasi Pemdes Dan Warga Desa Jorok Sukseskan Kampung Sehat Jilid II

Sel Mar 30 , 2021
Spread the love        Kapolres Sumbawa Motivasi Pemdes Dan Warga Desa Jorok Sukseskan Kampung Sehat Jilid II   Sumbawa besar, bidikankameranews.com […]
news-1412

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

ayowin

mahjong ways

judi bola online

mahjong ways 2

JUDI BOLA ONLINE

maujp

maujp

20021

20022

20023

20024

20025

20026

20027

20028

20029

20030

20031

20032

20033

20034

20035

30021

30022

30023

30024

30025

30026

30027

30028

30029

30030

30031

30032

30033

30034

30035

80001

80002

80003

80004

80005

80006

80007

80008

80009

80010

80011

80012

80013

80014

80015

80016

80017

80018

80019

80020

80021

80022

80023

80024

80025

80026

80027

80028

80029

80030

80136

80137

80138

80139

80140

80211

80212

80213

80214

80215

80216

80217

80218

80219

80220

9041

9042

9043

9044

9045

80031

80032

80033

80034

80035

80036

80037

80038

80039

80040

80041

80042

80043

80044

80045

80141

80142

80143

80144

80145

80146

80147

80148

80149

80150

80151

80152

80153

80154

80155

30046

30047

30048

30049

30050

30051

30052

30053

30054

30055

30056

30057

30058

30059

30060

80066

80067

80068

80069

80070

80071

80072

80073

80074

80075

80076

80077

80078

80079

80080

80081

80082

80083

80084

80085

80086

80087

80088

80089

80090

80091

80092

80093

80094

80095

30081

30082

30083

30084

30085

30086

30087

30088

30089

30090

80096

80097

80098

80099

80100

80101

80102

80103

80104

80105

80106

80107

80108

80109

80110

80111

80112

80113

80114

80115

80156

80157

80158

80159

80160

80161

80162

80163

80164

80165

80166

80167

80168

80169

80170

80116

80117

80118

80119

80120

80121

80122

80123

80124

80125

80126

80127

80128

80129

80130

80131

80132

80133

80134

80135

80171

80172

80173

80174

80175

80176

80177

80178

80179

80180

80181

80182

80183

80184

80185

80186

80187

80188

80189

80190

80191

80192

80193

80194

80195

80196

80197

80198

80199

80200

80201

80202

80203

80204

80205

80206

80207

80208

80209

80210

news-1412