KENDALA PEMANFAATAN DANA ALOKASI KHUSUS (DAK) FISIKPENDIDIKAN ANAK USIA DINI

Spread the love

Oleh : Eni Widyawati
Mahasiswa Pascasarjana Magister Manajemen Inovasi
Universitas Teknologi Sumbawa NIM 232015087

ABSTRAK :

Dana Alokasi Khusus Fisik sangat diperlukan untuk membantu sekolah-sekolah memenuhi standar pelayanan minimal dan mencapai standar nasional pendidikan melalui sarana dan prasarana. Bantuan Dana Alokasi Khusus Fisik diberikan pada satuan pendidikan yang terdiri dari Pendidikan Anak Usia Dini, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan baik yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah maupun sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat, namun pada pelaksanaannya Dana Alokasi Khusus Fisik masih menghadapi berbagai permasalahan, salah satu di antaranya adalah bahwa Lembaga pendidikan anak usia dini di kabupaten sumbawa barat masih banyak yang memiliki sarana dan prasarana sangat minim dan memprihatinkan. Penelitian ini bertujuan mengidentifikasi kendala sekolah dalam pemanfaan Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan dan menganalisis dampak mekanisme penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan bagi sekolah. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif dengan jenis literatur research dengan mencari sumber referensi yang berasal dari data pokok pendidikan, data pada aplikasi Omspan dan pengumpulan data dilapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat kendala sekolah dalam pemanfataan Dana Alokasi Khusus Fisik dan dampak mekanisme penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik bagi sekolah.

Kata kunci : Pengelolaan Dana Alokasi Khusus PAUD

PENDAHULUAN

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20, Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), Pasal 1, Ayat (1), dinyatakan bahwa, pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran yang baik agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan Negara. Pasal 5, Ayat (1), dijelaskan bahwa, setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu. Pasal 11, Ayat (1), menyatakan bahwa, Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi (Republik Indonesia, 2003).
Dalam Amandemen UUD 1945, Pasal 31, Ayat (3) dinyatakan bahwa Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan yang meningkatkan keimanan dan ketagwaan serta akhlak mulia dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Ayat (2) mengatakan bahwa Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) serta anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional (Republik Indonesia, 2002).
Penyelenggaraan pendidikan yang terdapat di Indonesia adalah pendidikan formal, nonformal, dan informal. Jenjang pendidikan formal yang dibagi menjadi 4 jenjang, antara lain pendidikan usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan tinggi. Berdasarkan penjelasan diatas, bantuan DAK diberikan pada satuan pendidikan yang terdiri dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) baik yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah maupun sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat. Pada pelaksanaannya, DAK masih menghadapi berbagai permasalahan, salah satu di antaranya anggaran DAK Fisik Bidang Pendidikan yang disalurkan ke daerah pada kenyataannya belum dapat diserap semua. Terkait dengan hal tersebut Pusat Penelitian Kebijakan Pendidikan dan Kebudayaan, pada tahun 2018 melaksanakan penelitian tentang Pemanfaatan Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan. (Final_Cetak_06_Pemanfaatan_DAK_Fisik.pdf).


Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan yang selanjutnya disebut DAK Fisik Bidang Pendidikan juga merupakan dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk mendanai kebutuhan sarana dan/atau prasarana bidang pendidikan yang merupakan urusan Daerah”. Daerah tertentu yang dimaksud adalah daerah dengan pertimbangan kriteria umum, khusus dan teknis. Tujuan diberikannya DAK, yaitu membantu daerah tertentu untuk mendanai kebutuhan sarana dan prasarana pelayanan dasar masyarakat, serta untuk mendorong percepatan pembangunan daerah sehingga tercapainya sasaran prioritas nasional. (Final_Cetak_06_Pemanfaatan_DAK_Fisik.pdf
.Penelitian ini mengkhususkan pada subjek penelitian pendidikan anak usia dini yang terdapat di Kabupaten Sumbawa Barat. Dimana upaya meningkatkan layanan PAUD yang berkualitas, adil dan bermutu serta keberlangsungan proses pembelajaran yang baik bagi semua lembaga pendidikan anak usia dini, Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan kebudayaan berupaya membantu penyediaan biaya pembangunan pendidikan anak usia dini melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik. Salah satu sumber pembiayaan untuk mencapai sasaran pembangunan pendidikan adalah Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik. DAK Fisik ini dimaksudkan untuk mendanai kegiatan khusus yang menjadi urusan daerah dan merupakan prioritas nasional sesuai dengan fungsi yang merupakan perwujudan tugas pemerintahan di bidang tertentu khususnya dalam upaya pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana pelayanan dasar masyarakat.


Data kondisi lembaga PAUD secara keseluruhan yang ada di seluruh provinsi Indonesia berasal dari Ihktisar Data Pendidikan Daerah tahun 2022/2023 . (Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi) Sekretariat Jenderal Pusat Data dan Teknologi Informasi 2023 dapat dilihat pada Tabel 1.

Tabel 1. Jumlah Satuan Pendidikan/Lembaga, Pendidik dan Tenaga Kependidikan, dan Peserta Didik PAUD Status Tahun 2022/2023.
Sumber tabel 1. (Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi) Sekretariat Jenderal Pusat Data dan Teknologi Informasi 2023.

Tabel 1. Menunjukan jumlah Satuan Pendidikan/Lembaga PAUD Negeri dan Swasta di Seluruh Indonesia sebanyak 193.260 lembaga. Mengacu pada rekapitulasi dapodik Satuan PAUD 2023, lembaga Negeri dan Swasta di Kabupaten Sumbawa Barat sebanyak 173 lembaga atau 0,09% dari jumlah Lembaga PAUD di Seluruh Indonesia.

Grafik 1. Jumlah Satuan Pendidikan/Lembaga, Pendidik dan Tenaga Kependidikan, dan Peserta Didik PAUD Status Tahun 2022/2023.

Sumber grafik 1. (Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi) Sekretariat Jenderal Pusat Data dan Teknologi Informasi 2023.

Tabel 2. Jumlah Satuan Pendidikan PAUD Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2022/2023.

Sumber tabel 2. (Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi) Sekretariat Jenderal Pusat Data dan Teknologi Informasi 2023.

Tabel 2. Menunjukan jumlah Satuan Pendidikan/Lembaga PAUD di Nusa Tenggara Barat sebanyak 4.778 satuan pendidikan. Mengacu pada rekapitulasi dapodik Satuan PAUD 2023, lembaga Negeri dan Swasta di Kabupaten Sumbawa Barat sebanyak 173 lembaga atau 3,62% dari jumlah Lembaga PAUD di Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Pada pelaksanaannya, DAK Fisik masih menghadapi berbagai permasalahan, seperti di Kabupaten Sumbawa Barat masih banyak sekolah yang memiliki sarana dan prasarana sangat minim dan memprihatinkan. Fasilitas kegiatan belajar mengajar sungguh jauh dari layak dengan kondisi gedung yang bocor, bangku sekolah yang rusak dan jumlahnya yang tidak sesuai dengan jumlah siswa, sanitasi, jamban yang tidak sesuai dengan rasio jumlah siswa, dan lainnya. Masalah tersebut masih didapati khususnya di lembaga swasta. Sebab dari permasalahan itu salah satu di antaranya bahwa anggaran DAK Fisik Bidang Pendidikan yang disalurkan ke daerah pada kenyataannya belum dapat diserap semuanya. Hal tersebut dikarenakan banyak faktor yang mempengaruhinya, antara lain:

1. Dalam pengalokasian DAK ada kecenderungan dinas pendidikan kabupaten/kota lebih mengutamakan sekolah negeri dari pada sekolah swasta;

2. Kurangnya Sumber Daya Manusia pada lembaga untuk mengakses maupun melaporkan kondisi sekolah melalui Data Pokok Pendidikan.


Berdasarkan uraian di atas maka diperlukan adanya kajian Kendala Pemanfaatan DAK Fisik Pendidikan Anak Usia Dini. Perumusan permasalahan Kajian Kendala Pemanfaatan DAK Fisik Pendidikan Anak Usia Dini yang dapat disimpulkan berdasarkan uraian di atas, adalah:

1. Kendala sekolah dalam pemanfaatan DAK Fisik Bidang Pendidikan;

2. Dampak mekanisme penyaluran DAK Fisik Bidang Pendidikan bagi sekolah.


Tujuan umum dari kajian Kendala Pemanfaatan DAK adalah opsi kebijakan tentang pemanfaatan DAK, sedangkan tujuan khusus dari kajian Kendala Pemanfaatan DAK, yaitu:

1. Mengidentifikasi kendala sekolah dalam pemanfaatan DAK Fisik Bidang Pendidikan;

2. Menganalisis dampak mekanisme penyaluran DAK Fisik Bidang Pendidikan bagi sekolah. Berdasarkan tujuan dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa kendala sekolah dalam pemanfaatan DAK Fisik Bidang Pendidikan adalah belum memenuhi kriteria sebagai penerima DAK Fisik dan dampak bagi sekolah akan menciptakan proses belajar mengajar tidak berjalan dengan baik dan perkembangan pada anak tidak optimal.

METODE PENELITIAN

Metode penelitian yang gunakan ialah penelitian kualitatif deskriptif. Pengumpulan data dalam penelitian ini dengan mengumpulkan data dari dapodik pendidikan, data pada aplikasi Omspan dan peninjauan lapangan.

HASIL DAN PEMBAHASAN

Pengertian Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik
Menurut Permendikbud Nomor 25, Tahun 2017, Pasal 1, Ayat (1), menyebutkan bahwa “Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan mendanai kebutuhan sarana dan/atau prasarana bidang pendidikan yang merupakan urusan daerah”. Berdasarkan tujuan tersebut secara tidak langsung DAK merupakan upaya untuk meningkatkan akses dan mutu pendidikan melalui pemenuhan standar kebutuhan sarana dan prasarana. Pasal 1, Ayat (8), mengatakan bahwa “Standar Sarana dan Prasarana adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan kriteria minimal tentang ruang belajar, tempat berolahraga, tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berkreasi dan berekreasi, serta sumber belajar lain, yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran, termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi. Ayat (9), menyebutkan bahwa “Peningkatan sarana dan prasarana pendidikan merupakan upaya pemenuhan sarana dan prasarana yang belum mencapai standard sarana dan prasarana pendidikan untuk memenuhi standard sarana dan prasarana pendidikan”.


Secara umum tujuan kegiatan DAK Fisik Bidang Pendidikan adalah untuk pemenuhan sarana dan prasarana pendidikan dasar dan menengah dalam rangka meningkatkan akses dan mutu layanan pendidikan. Secara khusus bertujuan untuk: 1. menyediakan ruang belajar/ruang penunjang lainnya yang nyaman dan aman untuk proses pembelajaran; 2. memenuhi kebutuhan jumlah ruang kelas baru sesuai standar sarana dan prasarana pendidikan; 3. menyediakan prasarana penunjang mutu pembelajaran berupa laboratorium IPA untuk SMP dan SMA; 4. menyediakan sarana penunjang mutu pembelajaran berupa koleksi perpustakaan untuk SD, penyediaan alat pendidikan dan/atau media pendidikan untuk SMP dan SMA; dan 5. menyediakan sarana dan prasarana kegiatan praktik kompetensi kerja dan praktik realisasi produk teaching factory untuk SMK.


Alokasi pemberian DAK Fisik saat ini , pemerintah daerah berkomitmen pada penyaluran untuk TK Negeri, karena sebagian besar TK Negeri sudah memenuhi standar sarana dan prasarana maupun kriteria sebagai penerima DAK Fisik.

Kendala sekolah dalam pemanfaatan DAK Fisik Bidang Pendidikan.

Data sekolah penerima DAK Fisik pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Kabupaten Sumbawa Barat menurut data Omspan Tahun 2022 s.d 2023 dapat dilihat pada tabel berikut :

Tabel 3. Menunjukan terdapat 3 detail kegiatan antara lain Pembangunan area bermain beserta APE luar ruang, Pembangunan Toilet (jamban) beserta Sanitasinya dan Pembangunan ruang kelas baru (RKB) beserta perabotnya. Adapun penerima manfaat dialokasikan pada 4 (empat) TK Negeri di Kabupaten Sumbawa Barat.

Tabel 4. Data sekolah penerima DAK Fisik PAUD di Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2023.

Tabel 4. Menunjukan terdapat 2 detail kegiatan antara lain Pembangunan area bermain beserta APE luar ruang dan Pembangunan Ruang UKS. Adapun penerima manfaat dialokasikan pada 3 (tiga) TK Negeri di Kabupaten Sumbawa Barat.

Berdasarkan data diatas dapat disimpulkan bahwa rata-rata penerima manfaat DAK Fisik adalah TK Negeri, dimana TK Negeri merupakan sekolah prioritas pemerintah daerah untuk mengalokasikan pembiayaan DAK Fisik. Disamping sebagai sekolah prioritas, TK Negeri sudah memiliki semua kriteria sebagai penerima DAK.


Pada dasarnya penyaluran DAK Fisik kepada sekolah penerima DAK, sekolah penerima DAK harus memenuhi kriteria umum dan kriteri khusus yang meliputi : 1. Diprioritaskan bagi sekolah yang berlokasi di daerah 3T (Terdepan, Terluar,, dan Tertinggal) untuk jenjang PAUD, SD, SMP dan SMA; 2. Masih beroperasional, memiliki izin operasional, dan memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN); 3. Banguna sekolah berada di atas lahan yang tidak bermasalah/tidak dalam sengketa dan milik sendiri (milik Pemerintah Daerah untuk sekolah Negeri, milik yayasan/badan hukum untuk sekolah yang dikelola oleh masyarakat) yang dibuktikan dengan sertifikat atau bukti peralihan hak (akta jual beli, akta hibah, akta ikrar wakaf, akta peralihan hak dan/atau akta pelepasan hak atas tanak adat (khusus Provinsi Papua/Papua Barat)S oleh pihak yang berwenang/dokumen lain sesuai dengan peraturan dan ketentuan daerah atas nama Pemda/Provinsi/Kabupaten/Kota/Yayasan/badan hukum; 4. Belum memiliki sarana dan/atau prasarana pendidikan yang memenuhi standar dan/atau prasarana pendidikan; 5. Mempunyai Kepala Sekolah yang definitif dibuktikan dengan Surat Keputusan (SK) dari pejabat yang berwenang atau badan penyelenggara pendidikan, dan bagi sekolah yang dikelola oleh masyarakat, Kepal Sekolahnya tidak boleh dirangkap oleh pembina/pengurus/pengawas/badan hukum; 6. Khusus untuk sekolah yang dikelola oleh masyarakat harus memiliki izin operasional dan dipriorotaskan bagi sekolah yang sudah terakresitasi; 7. Memiliki Komite Sekolah, yang ditetapkan dengan Surat Keputusan (SK) dari Kepala Sekolah; 8. Memiliki rekening bank atas nama sekolah, bukan rekening bank atas nama pribadi; 9. Tidak menerima bantuan sejenis dari sumber dana lainnya (APBN dan/atau APBD) pada tahun anngara berkenaan; 10. Mempunyai potensi berkembang dan dalam tida tahun terakhir mempunyai kecenderungan jumlah siswa stabil atau meningkat, kecuali untuk sekolah yang mengalami keadaan darurat dan/atau musibah seperti terdampak akobat huru hara, kebakaran atau bencana alam; dan 11. Sekolah telah mengisi Data Dapodik Pendidikan (Dapodik) dalam sistem penataan online yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pendiidkan Dasar dan Menengah pada laman http://dapo.dikdasmen.Kemendikbud.go.id.


Berdasarkan identifikasi kriteria penerima DAK Fisik diatas dapat disimpulkan bahwa sekolah penerima DAK harus memenuhi kriteria, sedangkan sekolah yang belum berkesempatan untuk mendapatkan DAK Fisik belum memenuhi sepenuhnya kriteria dimaksud, antara lain

1. Bangunan sekolah berada di atas lahan yang bermasalah/sengketa dan bukan milik sendiri.

2. Khusus untuk sekolah yang dikelola oleh masyarakat rata-rata memiliki izin operasional yang sudah kadaluarsa, tetapi pihak sekolah malas mengajukan permohonan perpanjangan izin operasional, sehingga akan berdampak pada penginputan dapodik sarana dan prasarana;

3. Sebagian sekolah mempunyai kecenderungan jumlah siswa yang tidak stabil atau tidak meningkat. Seiring dengan identifikasi kriteria diatas, bahwa pemanfaatan DAK Fisik masih belum didapati di lembaga swasta, hal tersebut terjadi karena rata-rata lembaga swasta belum memenuhi sepenuhnya kriteria dimaksud.
Dampak mekanisme penyaluran DAK Fisik bagi sekolah.


Mengingat keterbatasan sekolah dalam memenuhi kriteria sebagai sekolah penerima DAK Fisik, hal ini akan berdampak kurang baik bagi sekolah umumya para pelaku sekolah seperti Kepala Sekolah, Pendidik, Tenaga Kependidikan dan khususnya kepada peserta didik. Ruang Kelas yang tidak memenuhi standar sesuai dengan jumlah siswa mengakibatkan siswa tidak leluasa dalam beraktifitas, Ruang Guru maupun Ruang Kepala Sekolah yang sempit dan taman bermain yang kurang memadai, sehingga kendala itu akan menciptakan proses belajar mengajar tidak berjalan dengan baik dan perkembangan pada anak tidak optimal.

KESIMPULAN

Berdasarkan hasil pengumpulan dan pengolahan data Tentang Kendala Pemanfaatan Dana Alokasi Khusus Fisik Pendidikan Anak Usia Dini, maka dapat diambil beberapa kesimpulan sebagai berikut :
1 Sekolah penerima DAK harus memenuhi maksimal 11 kriteria dan minimum 4 kriteria antara lain :

a).Bangunan sekolah berada di atas lahan yang tidak bermasalah bermasalah/sengketa dan milik sendiri;

b) khusus untuk sekolah yang dikelola oleh masyarakat harus memiliki izin operasional dan diprioritaskan bagi sekolah yang sudah terakreditasi;

c) Mempunyai potensi berkembang dan dalam tiga tahun terakhir mempunyai kecenderungan jumlah siswa stabil atau meningkat, kecuali untuk sekolah yang mengalami keadaan darurat dan/atau musibah seperti terdampak akibat huru hara, kebakaran atau bencana alam;

d) sekolah telah mengisi Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dalam sistem pendataan online yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah pada laman.

2 Keterbatasan sekolah dalam memenuhi kriteria sebagai sekolah penerima DAK Fisik akan berdampak khususnya kepada peserta didik, sehingga dengan keterbatasan itu akan menciptakan proses belajar mengajar tidak berjalan dengan baik dan perkembangan pada anak tidak optimal.


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Next Post

Transformasi Limbah Baglog Jamur Tiram Menjadi Pupuk Organik : Program dari Mahasiswa Program Merdeka Desa Pernek

Jum Mei 31 , 2024
Spread the love      Desi Rohmandani Putri, Mitha Ananda SafitriUniversitas Teknologi Sumbawa PERNEK, MOYO HULU –Pupuk organik kini semakin banyak diminati oleh […]
content-1201

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

ayowin

mahjong ways

judi bola online

mahjong ways 2

JUDI BOLA ONLINE

maujp

maujp

sabung ayam online

maujp

maujp

maujp

maujp

sabung ayam online

mahjong ways slot

sbobet88

live casino online

Situs Agen Togel

MAUJP

sv388

118000061

118000062

118000063

118000064

118000065

118000066

118000067

118000068

118000069

118000070

118000071

118000072

118000073

118000074

118000075

118000076

118000077

118000078

118000079

118000080

118000081

118000082

118000083

118000084

118000085

118000086

118000087

118000088

118000089

118000090

118000091

118000092

118000093

118000094

118000095

128000061

128000062

128000063

128000064

128000065

128000066

128000067

128000068

128000069

128000070

128000071

128000072

128000073

128000074

128000075

128000076

128000077

128000078

128000079

128000080

128000081

128000082

128000083

128000084

128000085

128000086

128000087

128000088

128000089

128000090

128000091

128000092

128000093

128000094

128000095

128000096

128000097

128000098

128000099

128000100

128000101

128000102

128000103

128000104

128000105

138000061

138000062

138000063

138000064

138000065

138000066

138000067

138000068

138000069

138000070

138000071

138000072

138000073

138000074

138000075

138000076

138000077

138000078

138000079

138000080

138000081

138000082

138000083

138000084

138000085

138000086

138000087

138000088

138000089

138000090

148000086

148000087

148000088

148000089

148000090

148000091

148000092

148000093

148000094

148000095

148000096

148000097

148000098

148000099

148000100

148000101

148000102

148000103

148000104

148000105

148000106

148000107

148000108

148000109

148000110

148000111

148000112

148000113

148000114

148000115

148000116

148000117

148000118

148000119

148000120

148000121

148000122

148000123

148000124

148000125

168000051

168000052

168000053

168000054

168000055

168000056

168000057

168000058

168000059

168000060

168000061

168000062

168000063

168000064

168000065

168000066

168000067

168000068

168000069

168000070

168000071

168000072

168000073

168000074

168000075

168000076

168000077

168000078

168000079

168000080

168000081

168000082

168000083

168000084

168000085

168000086

168000087

168000088

168000089

168000090

168000091

168000092

168000093

168000094

168000095

178000076

178000077

178000078

178000079

178000080

178000081

178000082

178000083

178000084

178000085

178000086

178000087

178000088

178000089

178000090

178000091

178000092

178000093

178000094

178000095

178000096

178000097

178000098

178000099

178000100

178000101

178000102

178000103

178000104

178000105

188000176

188000177

188000178

188000179

188000180

188000181

188000182

188000183

188000184

188000185

198000061

198000062

198000063

198000064

198000065

198000066

198000067

198000068

198000069

198000070

198000071

198000072

198000073

198000074

198000075

198000076

198000077

198000078

198000079

198000080

198000081

198000082

198000083

198000084

198000085

198000086

198000087

198000088

198000089

198000090

218000071

218000072

218000073

218000074

218000075

218000076

218000077

218000078

218000079

218000080

238000021

238000022

238000023

238000024

238000025

238000026

238000027

238000028

238000029

238000030

238000031

238000032

238000033

238000034

238000035

238000036

238000037

238000038

238000039

238000040

238000041

238000042

238000043

238000044

238000045

238000046

238000047

238000048

238000049

238000050

238000051

238000052

238000053

238000054

238000055

238000056

238000057

238000058

238000059

238000060

238000061

238000062

238000063

238000064

238000065

238000066

238000067

238000068

238000069

238000070

238000071

238000072

238000073

238000074

238000075

content-1201