
Sumbawa Besar NTB,
Bidikan Kamera News –
Kepolisian Sektor Utan jajaran Polres Sumbawa Polda NTB, mengamankan 2 orang pelaku pencurian dan kekerasan (Curas) masing-masing berinisial DM (28) dan M (26) warga Kecamatan Utan pada hari Jumat 7 Juni 2024 di Desa Tengah Kecamatan Utan.
Kapolres Sumbawa, AKBP Heru Muslimin S.I.K, M.I.P, melalui Kapolsek Utan, IPTU Awaludin S.AP, M.M.Inov., mengungkapkan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari laporan Syari’ah melaporkan kejadian penjambretan yang dialaminya pada tanggal 2 April 2024.
pada saat kejadian, korban sedang jalan subuh bersama temannya di Jalan Lintas Sekokok, Desa Jorok, Kecamatan Utan. Korban didatangi oleh 2 orang tak dikenal dan mengajak korban ngobrol namun tak dihiraukan.
“Saat itu korban sempat mengecek HPnya untuk melihat jam, tiba-tiba dari belakang 2 orang tersebut merampas HP korban dan langsung melarikan diri,” ucap Kapolsek.
Setelah melakukan penyelidikan intens akhirnya keberadaan HP yang dicuri tersebut berhasil di lacak dan diketahui.
“Berdasarkan hasil penyelidikan diketahui kedua pelaku menjual HP hasil curian kepada seseorang. kedua pelaku berhasil terindentifikasi dan langsung diamankan,” terang Kapolsek.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini kedua pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Utan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. (Hps)