DPRD Sumbawa Upayakan Pengangkatan Tenaga Kontrak Damkartan di MenPAN RB

Spread the love

Jakarta, bidikankameranews.com
DPRD  dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa mengkonsultasikan permasalahan tenaga kontrak Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkartan) ke Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Kamis 6 Juni 2024.

Rombongan dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa Abdul Rafiq SH, Wakil Ketua DPRD Nanang Nasiruddin S.AP MM.Inov, Muhammad Yamin SE MSi, Ismail Mustaram SH MM.Inov, Muhammad Saad S.AP, Achmad Fachri SH, Ida Rahayu S.AP, Muhammad Nur S.PdI, Hamzah Abdullah, dan Sri Wahyuni.

Hadir pula Sekretaris DPRD, Ir. A. Yani, KPTA Badan Anggaran DPRD, Kepala Dinas Damkartan, H. Sahabuddin S.Sos, M.Si, dan jajaran pemadam, Lukman Hakim, LSM Gentar Bumi Umar Abdullah, Sekretaris BKPSDM Arif Hidayat bersama Kabid Pengadaan Serahlihuddin dan Kabag Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Sumbawa Arif Alamsyah S.STP M.Si.

Rombongan diterima oleh Analis Kebijakan Madya, Deputi Bidang SDM Aparatur, Kementerian PAN-RB, Syamsul Rizal dan jajaran.

Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa, Abdul Rafiq SH menyampaikan harapan agar 114 tenaga honorer Damkartan Kabupaten Sumbawa dapat diangkat menjadi PPPK. Mereka telah mengabdi selama 10 – 18 tahun dan merupakan aset berharga bagi daerah.
DPRD meminta agar Kementerian PAN-RB memberikan perhatian khusus terhadap nasib tenaga honorer Damkartan Kabupaten Sumbawa dan juga nasib tenaga kontrak lainnya seperti di Dinas Perhubungan, Pol PP, dan lainnya.

Di tempat yang sama, Kepala Dinas Damkartan Kabupaten Sumbawa, H. Sahabuddin menjelaskan bahwa 114 orang tersebut adalah sisa dari dari 182 tenaga honorer dan kontrak Damkar karena pada tahun 2023 hanya 68 orang yang telah lulus menjadi PPPK, sisanya masih menunggu kejelasan nasib.
Dirinya berharap 114 orang Tenaga Kontrak Damkartan dapat menjadi pemikiran kedepannya untuk diangkat menjadi ASN atau PPPK.

“Tugas dan fungsi Damkartan  urgensinya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa pemadam kebakaran merupakan urusan wajib dan dasar yang harus melayani kepentingan masyarakat dan masyarakat ketika terjadi bencana. Oleh karena itu harus dan perlu mendapat perhatian khusus terutama anggota-anggota kami yang ada di lapangan,” jelas H. Sahabuddin.

Lanjutnya, sejak awal dibuka formasi penerimaan tenaga kontrak Damkartan Kabupaten Sumbawa tahun 2023 ada sebanyak 182 orang dan diberikan kesempatan untuk formasi pemula dan terampil sebanyak 60 orang dari jumlah itu lulus sebanyak 50 orang dari Tenaga Damkar dan terampil tiga orang serta dari umum 7 orang sehingga lulus 60 orang. kemudian akhir tahun 2023 tahap kedua dibuka lagi sebanyak 40 orang, lulus dari tenaga kontrak Damkartan 15 orang dan dari THK2 sebanyak 25 orang. Sehingga pada tahun 2023 berjumlah 68 orang yang lulus menjadi P3K dari 182 orang sehingga sisanya 114 orang tenaga kontrak Damkar yang rata-rata sudah mengabdi 10 sampai 18 tahun dan sekarang tetap setia dengan tugas meskipun hanya kontrak yang mendapat upah dibawah UMR sebesar 1 juta rupiah.

“kami berharap tidak ada kata lain selain harapan kami agar yang 114 orang tadi menjadi pemikiran kedepan untuk bisa diangkat menjadi tenaga P3K yang memenuhi kualitas sebagai ASN maupun PNS atau PPPK dalam 2024 ini dan diharapkan ada gambaran informasi yang bisa diberikan, mudah-mudahan bisa memenuhi kebutuhan anggota pemula maupun terampil.” tutupnya.

Menyikapi hal tersebut, Syamsul Rizal menjelaskan telah terbit UU ASN nomor 20 Tahun 2023 yang mengaturnya. Kini Peraturan MenPAN RB dan Kepmennya sedang digodok sehingga masukan dari para Asosiasi Kepala Daerah Gubernur, Bupati, dan Walikota, maupun DPRD di Indonesia telah didengar dan dilaksanakan coaching klinik bersama Kepala Bagian Organisasi se-Indonesia agar dilakukan pemetaan kebutuhan ASN.

Terhadap Nasib 114 tenaga honorer Damkar Kabupaten Sumbawa yang belum diangkat menjadi PPPK mendapatkan perhatian khusus dari MenPAN RB agar bidang organisasi melakukan pemetaan kebutuhan organisasi mengingat Damkar adalah urusan wajib dalam rangka menangani bencana.

Analis Kebijakan Madya Kementerian PAN-RB juga menjelaskan bahwa Undang-Undang 20 Tahun 2023 tentang ASN mengamanatkan hanya dua jenis tenaga aparatur yakni PNS, dan PPPK. Namun, pemerintah masih mencari solusi terbaik untuk tenaga honorer yang belum diangkat menjadi PPPK terutama yang sudah mengabdi lama dan usianya sudah mendekati 58 tahun yang dapat mengisi jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Analis Kebijakan Madya Kementerian PAN-RB menegaskan bahwa semua tenaga honorer yang terdata di database BKN akan diangkat menjadi PPPK secara bertahap dan diharapkan tahun 2027 sudah tuntas semuanya.

”Kami tengah menggodok peraturan MenPAN RB dan Kepmen dengan mengacu pada UU 20 Tahun 2023 yang mengamanatkan untuk menyelesaikan penataan ASN termasuk tenaga honorer Damkar yang belum diangkat namun sudah masuk dalam data based BKN akan diprioritaskan pada tahun 2024 dan selambatnya tiga tahun sudah tuntas (2027). untuk itu kepada pemerintah daerah yang memiliki kewenangan untuk memetakan kebutuhan dan formasi PPPK di daerahnya masing-masing dapat bekerja dengan baik dan kepada tenaga kontrak agar dapat mempersiapkan dirinya dengan baik, belajar dan memahami tugas dan fungsi ASN sehingga dapat lulus dalam tes tahun ini. Tenaga PPPK tetap menjadi ranah kami di MenPAN RB dengan dibiayai APBN melalui DAU dan tenaga PPPK paruh waktu ranahnya di daerah pungkasnya. (*)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Next Post

SMArt UTS 2024, Konsep Festival Menghadirkan Ruang Kreasi dan Karya

Ming Jun 9 , 2024
Spread the love      Sumbawa Besar NTB,Bidikan Kamera News –Baru – baru ini Universitas Teknologi Sumbawa (UTS) menyelenggarakan Festival. Founder Festival, Muhammad […]
content-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

slot mahjong

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

psda 438000021

psda 438000022

psda 438000023

psda 438000024

psda 438000025

psda 438000026

psda 438000027

psda 438000028

psda 438000029

psda 438000030

psda 438000031

psda 438000032

psda 438000033

psda 438000034

psda 438000035

psda 438000036

psda 438000037

psda 438000038

psda 438000039

psda 438000040

psda 438000041

psda 438000042

psda 438000043

psda 438000044

psda 438000045

psda 438000046

psda 438000047

psda 438000048

psda 438000049

psda 438000050

psda 438000051

psda 438000052

psda 438000053

psda 438000054

psda 438000055

psda 438000056

psda 438000057

psda 438000058

psda 438000059

psda 438000060

psda 438000061

psda 438000062

psda 438000063

psda 438000064

psda 438000065

cuaca 638000086

cuaca 638000087

cuaca 638000088

cuaca 638000089

cuaca 638000090

cuaca 638000091

cuaca 638000092

cuaca 638000093

cuaca 638000094

cuaca 638000095

cuaca 638000096

cuaca 638000097

cuaca 638000098

cuaca 638000099

cuaca 638000100

article 710000101

article 710000102

article 710000103

article 710000104

article 710000105

article 710000106

article 710000107

article 710000108

article 710000109

article 710000110

article 710000111

article 710000112

article 710000113

article 710000114

article 710000115

article 710000116

article 710000117

article 710000118

article 710000119

article 710000120

article 710000121

article 710000122

article 710000123

article 710000124

article 710000125

article 710000126

article 710000127

article 710000128

article 710000129

article 710000130

article 710000131

article 710000132

article 710000133

article 710000134

article 710000135

article 710000136

article 710000137

article 710000138

article 710000139

article 710000140

article 999990036

article 999990037

article 999990038

article 999990039

article 999990040

article 999990041

article 999990042

article 999990043

article 999990044

article 999990045

article 999990046

article 999990047

article 999990048

article 999990049

article 999990050

article 999990051

article 999990052

article 999990053

article 999990054

article 999990055

article 999990056

article 999990057

article 999990058

article 999990059

article 999990060

article 999990061

article 999990062

article 999990063

article 999990064

article 999990065

cuaca 898100116

cuaca 898100117

cuaca 898100118

cuaca 898100119

cuaca 898100120

cuaca 898100121

cuaca 898100122

cuaca 898100123

cuaca 898100124

cuaca 898100125

cuaca 898100126

cuaca 898100127

cuaca 898100128

cuaca 898100129

cuaca 898100130

cuaca 898100131

cuaca 898100132

cuaca 898100133

cuaca 898100134

cuaca 898100135

article 868100071

article 868100072

article 868100073

article 868100074

article 868100075

article 868100076

article 868100077

article 868100078

article 868100079

article 868100080

article 868100081

article 868100082

article 868100083

article 868100084

article 868100085

article 868100086

article 868100087

article 868100088

article 868100089

article 868100090

article 888000081

article 888000082

article 888000083

article 888000084

article 888000085

article 888000086

article 888000087

article 888000088

article 888000089

article 888000090

article 888000091

article 888000092

article 888000093

article 888000094

article 888000095

article 888000096

article 888000097

article 888000098

article 888000099

article 888000100

article 328000646

article 328000647

article 328000648

article 328000649

article 328000650

article 328000651

article 328000652

article 328000653

article 328000654

article 328000655

article 328000656

article 328000657

article 328000658

article 328000659

article 328000660

content-1701