Dua Mantan Staf UNSA Layangkan Gugatan PHI ke Pengadilan Negeri Mataram

Spread the love

SUMBAWA , bidikankameranews.com – Menindaklanjuti hasil Mediasi ketiga oleh Disnakertrans Kabupaten Sumbawa terhadap adanya pengaduan dari saudara Hermansyah dan saudari Nani Suryani atas pemberhentian kerjanya oleh Yayasan Perguruan Tinggi Universitas SAMAWA, maka pada hari Rabu 26 juni 2024, dilakukan mediasi di Disnakertrans Sumbawa, namun mengalami jalan buntu (Gagal).

Sikap yang disampaikan pihak Universitas SAMAWA sangatlah tidak patut dan keliru, kata kuasa hukum kedua Staf UNSA yang dipecat, Advokat Slamet Ariadi SH dari Kantor Hukum Jimmo Law Office dalam keterangan Persnya usai pertemuan kepada sejumlah wartawan di sekretariat Forwaka Sumbawa Rabu siang (26/06/2024), padahal sebelumnya pada agenda mediasi ke-2 pekan lalu pihak Universitas SAMAWA sudah menerima risalah penyelesaian hubungan industrial yang pada pokoknya Disnakertrans Kabupaten Sumbawa sudah memberikan anjuran berupa pemberian hak pesangon maupun hak pengganti masa kerja yang harus diberikan pihak Yayasan UNSA kepada mantan stafnya yang telah diberhentikan sejak februari 2024.

“Namun sayangnya pada pertemuan kali ini, pihak UNSA berdalih dengan alasan bahwa pemberian Pesangon maupun upah pengganti masa kerja itu tidak diatur dalam statuta Yayasan Perguruan Tinggi UNSA, padahal itu sudah jelas diatur dalam Pasal 156 UU Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja. Artinya kedudukan Statuta yang disampaikan oleh Pihak Universitas SAMAWA sangat tidak berdasar dan tidak mencerminkan norma yang diamanatkan dalam Undang-Undang,” tandas Jimmo Milano akrab Advokat muda ini disapa.

Menurutnya, kedudukan Statuta Yayasan tidak boleh melanggar ketentuan yang diamanatkan oleh Undang-Undang, yang artinya kedudukan statuta Yayasan dibawah ketentuan Peraturan Perundang-Undangan, oleh karena hal itu dengan tidak adanya penyelesaian dari perkara perselisihan hak antara pekerja dan pemberi kerja yaitu saudara Hermansyah dan Nani Suryani dengan pihak Universitas Samawa, maka dua mantan UNSA ini akan segera melayangkan gugatan PHI ke Pengadilan Negeri Mataram, ujarnya.

Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum Universitas SAMAWA Dr.Lahmuddin Zuhri SH ketika dikonfirmasi membenarkan kalau mediasi ketiga yang difasilitasi pihak Disnakertrans Sumbawa terkait dengan Pemberhentian dua Staf UNSA tersebut, sikap kami di UNSA sudah jelas bahwa kedua Staf UNSA itu diberhentikan karena dinilai telah melakukan pelanggaran berat, dan apa pelanggaran berat yang dilakukan mohon maaf “Off The Record”, ujarnya.

“Sedangkan terkait dengan tuntutan dan permintaan pesangon dari kedua Staf UNSA, itu tidak dapat dipenuhi karena tidak diatur dalam statuta Yayasan UNSA,” kata Doktor Lahmuddin.(Herman)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Next Post

Koalisi Gerindra - NasDem untuk Tiga Pilkada di NTB, Lombok Barat, KSB, Sedangkan Sumbawa Pasangan Jarot - Ansori

Rab Jun 26 , 2024
Spread the love      Mataram, bidikankameranews.com –Partai Gerindra dan Partai NasDem bakal membangun koalisi di tiga wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) […]
content-1701

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

ayowin

yakinjp id

maujp

maujp

sabung ayam online

sv388

taruhan bola online

maujp

maujp

sabung ayam online

sabung ayam online

sabung ayam online

judi bola online

sabung ayam online

judi bola online

slot mahjong ways

slot mahjong

sabung ayam online

judi bola

live casino

118000516

118000517

118000518

118000519

118000520

118000521

118000522

118000523

118000524

118000525

118000526

118000527

118000528

118000529

118000530

118000531

118000532

118000533

118000534

118000535

118000536

118000537

118000538

118000539

118000540

118000541

118000542

118000543

118000544

118000545

118000546

118000547

118000548

118000549

118000550

118000551

118000552

118000553

118000554

118000555

118000556

118000557

118000558

118000559

118000560

118000561

118000562

118000563

118000564

118000565

118000566

118000567

118000568

118000569

118000570

128000581

128000582

128000583

128000584

128000585

128000586

128000587

128000588

128000589

128000590

128000591

128000592

128000593

128000594

128000595

128000596

128000597

128000598

128000599

128000600

128000601

128000602

128000603

128000604

128000605

128000606

128000607

128000608

128000609

128000610

128000611

128000612

128000613

128000614

128000615

128000616

128000617

128000618

128000619

128000620

128000621

128000622

128000623

128000624

128000625

128000626

128000627

128000628

128000629

128000630

128000631

128000632

128000633

128000634

128000635

138000421

138000422

138000423

138000424

138000425

208000251

208000252

208000253

208000254

208000256

208000257

208000258

208000259

208000260

208000261

208000262

208000263

208000264

208000265

208000266

208000267

208000268

208000269

208000270

208000271

208000272

208000273

208000274

208000275

208000276

208000277

208000278

208000279

208000280

208000281

208000282

208000283

208000284

208000285

208000286

208000287

208000288

208000289

208000290

208000291

208000292

208000293

208000294

208000295

208000296

208000297

208000298

208000299

208000300

208000301

208000302

208000303

208000304

208000305

208000306

208000307

208000308

208000309

208000310

content-1701