Kuasa Hukum Putri Siwe : Penggugat (Ali BD) Tunjuk Obyek Asal – Asalan, Tanpa Mengetahui Titik Kordinat dan Batas

Spread the love

SUMBAWA BESAR NTB
BIDIKAN KAMERA NEWS
– Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumbawa didampingi Panitera melakukan Pemeriksaan Setempat (PS) atas obyek tanah sengketa antara Sri Marjuni Gaeta, dkk(tergugat) dengan Ali Bin Dachlan (penggugat), Jumat (12 Juli 2024) sore.

Hadir bersama majelis hakim di obyek tanah sengketa yang terletak di kawasan Samota, Sumbawa Besar, samping Sirkuit MXGP ini, para tergugat bersama tim kuasa hukumnya, dan tim kuasa hukum penggugat.

“Kami hanya datang untuk mengecek obyek sengketa, sebagai bahan pertimbangan kami dalam persidangan nanti,” ucap Ketua Majelis Hakim, John Michel Leuwol SH.

Setelah Pemeriksaan Setempat, lanjut Jhon, sidang akan dilanjutkan pada 23 Juli mendatang untuk meminta keterangan dua dari empat saksi yang akan diajukan penggugat.

Sementara kuasa hukum tergugat, Muhamad Iskandar SH didampingi Abdul Hafiz SH dan Sahrir Ramadan SH yang ditemui usai PS mengatakan, kehadiran majelis hakim untuk memastikan adanya obyek yang disengketakan. Selain itu untuk mengecek apakah obyek yang didalilkan dalam Gugatan Ali BD itu sinkron dengan kenyataannya lapangan.

Dijelaskan Iskandar, obyek yang digugat Ali BD adalah obyek tanah dengan sertifikat 507. Namun obyek dimaksud bukan di lokasi yang dijadikan obyek gugatan oleh penggugat. Sebab obyek yang digugat penggugat itu telah bersertifikat dengan batas-batas yang jelas dan memiliki titik koordinat.

“Mudah saja untuk memastikan apakah obyek itu benar-benar sesuai sertifikat atau tidak, tinggal dicek titik koordinatnya maka akan terungkap batas-batas, luas dan data lainnya,” ungkapnya.

Untuk itu saat dilakukan pemeriksaan setempat oleh majelis hakim, Ia meminta untuk tidak dilanjutkan karena kuasa hukum penggugat (Ali BD) menunjuk obyek secara asal-asalan, tanpa mengetahui titik kordinat termasuk batas-batasnya.

“Jadi sertifikat 507 yang dijadikan acuan oleh penggugat, tidak identik dengan obyek yang ditunjuk. Jangankan kami, dia saja tidak tahu secara pasti dimana letak tanah yang menjadi obyek sertifikat 507. Jadi kami memastikan, penggugat asal tunjuk saja obyeknya. Sementara obyek yang ditunjuk tidak sesuai dengan sertifikat 507 yang dia miliki,” sesalnya.

Iskandar membantah adanya sertifikat ganda. Dan tidak ada obyek sertifikat yang dikantongi kliennya berada di dalam obyek sertifikat 507 milik penggugat. Dengan adanya titik koordinat, menjadi bukti yang memperjelaskan letak atau posisi tanah.

“Adanya tumpang tindih sertifikat itu hanya klaim sepihak dari penggugat. Klaim ini tidak bisa dibuktikan secara administrasi termasuk fakta lapangan,” tukasnya.

Hal senada dikatakan Abdul Hafiz SH. Menurutnya, setelah dicek lokasi, terungkap ada perbedaan antara ucapan maupun tulisan dalam gugatan, dengan kondisi lapangan.

“Mereka (penggugat) tidak bisa menunjukkan objek 507. Bagaimana mereka bisa menunjukkan batas-batas tanahnya sementara titik koordinatnya tidak bisa diperlihatkan. Ini namanya mengada-ada. Ketika objek sengketa ini sudah bersertifikat, tidak perlu lagi disebutkan batas-batasnya. Tinggal klik titik koordinatnya, maka akan terjawab semua,” ujar Hafiz, seraya berharap dengan dilakukannya PS, majelis hakim dapat menjadikannya sebagai pertimbangan dalam memutuskan perkara.

Untuk diketahui, ungkap Abdul Hafidz, munculnya gugatan ini setelah adanya keberatan dari penggugat (Ali BD) atas terbitnya 7 buah sertifikat atas nama Sri Marjuni dkk seluas 13 hektar di kawasan Samota. Penggugat menyatakan bahwa obyek 7 sertifikat itu bagian dari sertifikat 507 milik penggugat. Karena itu Penggugat menilai penerbitan 7 sertifikat oleh BPN cacat hukum. Namun tergugat (Sri Marjuni dkk) menilai gugatan yang diajukan penggugat salah alamat. Pengadilan Negeri Sumbawa Besar dinilai tidak berwenang mengadili perkara itu, karena tindakan para tergugat merupakan tindakan administratif negara yang lahir dari Pejabat Tata Usaha Negara. Sehingga sudah seharusnya Penggugat mengajukan pembatalan sertifikat ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Tak hanya itu Penggugat tidak ada kapasitas hukum (legal standing) untuk mengajukan gugatan dengan menarik para Tergugat I sampai VI, karena tidak memiliki hubungan Hukum dengan obyek sengketa.

Kemudian, yang menggugat harus pemilik hak atas tanah. Sedangkan SHM No. 507 atas nama Sangka Suci dkk, bukan Ali Bin Dachlan. Karena itu Penggugat dalam Perkara tersebut bukanlah pemilik hak atas tanah dalam SHM No. 507, melainkan Sangka Suci dkk.

“Upaya hukum penggugat (Ali BD) dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Sumbawa Besar hanya akan mengacaukan tertib hukum yang pada akhirnya akan menimbulkan ketidakpastian hukum,” pungkasnya. (Jim)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Next Post

H. Fahri Hamzah SE Tegaskan, Pasangan Mo - BJS Sudah Mantap dan Tidak Ada Keraguan Untuk Memimpin Sumbawa

Sab Jul 13 , 2024
Spread the love      Sumbawa Besar NTB,Bidikan Kamera News –Pasangan Drs. H. Mahmud Abdullah – H. Burhanuddin Jafar Salam SH, MH (Mo […]
content-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

slot mahjong

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

psda 438000021

psda 438000022

psda 438000023

psda 438000024

psda 438000025

psda 438000026

psda 438000027

psda 438000028

psda 438000029

psda 438000030

psda 438000031

psda 438000032

psda 438000033

psda 438000034

psda 438000035

psda 438000036

psda 438000037

psda 438000038

psda 438000039

psda 438000040

psda 438000041

psda 438000042

psda 438000043

psda 438000044

psda 438000045

psda 438000046

psda 438000047

psda 438000048

psda 438000049

psda 438000050

psda 438000051

psda 438000052

psda 438000053

psda 438000054

psda 438000055

psda 438000056

psda 438000057

psda 438000058

psda 438000059

psda 438000060

psda 438000061

psda 438000062

psda 438000063

psda 438000064

psda 438000065

cuaca 638000086

cuaca 638000087

cuaca 638000088

cuaca 638000089

cuaca 638000090

cuaca 638000091

cuaca 638000092

cuaca 638000093

cuaca 638000094

cuaca 638000095

cuaca 638000096

cuaca 638000097

cuaca 638000098

cuaca 638000099

cuaca 638000100

article 710000101

article 710000102

article 710000103

article 710000104

article 710000105

article 710000106

article 710000107

article 710000108

article 710000109

article 710000110

article 710000111

article 710000112

article 710000113

article 710000114

article 710000115

article 710000116

article 710000117

article 710000118

article 710000119

article 710000120

article 710000121

article 710000122

article 710000123

article 710000124

article 710000125

article 710000126

article 710000127

article 710000128

article 710000129

article 710000130

article 710000131

article 710000132

article 710000133

article 710000134

article 710000135

article 710000136

article 710000137

article 710000138

article 710000139

article 710000140

article 999990036

article 999990037

article 999990038

article 999990039

article 999990040

article 999990041

article 999990042

article 999990043

article 999990044

article 999990045

article 999990046

article 999990047

article 999990048

article 999990049

article 999990050

article 999990051

article 999990052

article 999990053

article 999990054

article 999990055

article 999990056

article 999990057

article 999990058

article 999990059

article 999990060

article 999990061

article 999990062

article 999990063

article 999990064

article 999990065

cuaca 898100116

cuaca 898100117

cuaca 898100118

cuaca 898100119

cuaca 898100120

cuaca 898100121

cuaca 898100122

cuaca 898100123

cuaca 898100124

cuaca 898100125

cuaca 898100126

cuaca 898100127

cuaca 898100128

cuaca 898100129

cuaca 898100130

cuaca 898100131

cuaca 898100132

cuaca 898100133

cuaca 898100134

cuaca 898100135

article 868100071

article 868100072

article 868100073

article 868100074

article 868100075

article 868100076

article 868100077

article 868100078

article 868100079

article 868100080

article 868100081

article 868100082

article 868100083

article 868100084

article 868100085

article 868100086

article 868100087

article 868100088

article 868100089

article 868100090

article 888000081

article 888000082

article 888000083

article 888000084

article 888000085

article 888000086

article 888000087

article 888000088

article 888000089

article 888000090

article 888000091

article 888000092

article 888000093

article 888000094

article 888000095

article 888000096

article 888000097

article 888000098

article 888000099

article 888000100

article 328000646

article 328000647

article 328000648

article 328000649

article 328000650

article 328000651

article 328000652

article 328000653

article 328000654

article 328000655

article 328000656

article 328000657

article 328000658

article 328000659

article 328000660

content-1701