Dua Terduga Narkoba Hasil Tangkapan TNI AL Dilepas Polisi

Spread the love

Dua Terduga Narkoba Hasil Tangkapan TNI AL Dilepas Polisi

SUMBAWA BESAR, bidikankameranews.com —Dua dari empat terduga pelaku Narkoba yang ditangkap satuan Pos TNI AL Labuh Pade, Kecamatan Utan, akhirnya dilepas kepolisian setempat.

“Berdasarkan hasil gelar perkara, dua orang memenuhi unsur untuk menjadi tersangka. Yaitu yang menguasai barang dan memiliki barang. Sedangkan yang dua orang, hanya pemakai,” kata Kapolres Sumbawa, AKBP Bagus Nyoman Gde Junaidi, SH.S.Ik, dikonfirmasi wartawan, Senin (19/8).

Kapolres mengakui, dua terduga sudah dilepaskan pihaknya. Karena belum cukup bukti dan tidak ada kaitan rangkain ke barang bukti yang disita. Ia juga menegaskan, proses hukum terhadap para terduga dilakukan dengan gelar perkara. Itupun melibatkan pihak TNI AL sebagai saksi.

Sebelumnya Kepala Desa Labuhan Aji, Kecamatan Labuhan Badas, Sofian, mengakui telah melihat satu dari dua terduga pelaku narkoba yang ditahan TNI AL lalu, berada dan kembali ke desa. Sementara yang lainnya atas informasi warga juga sudah kembali.

“Saya melihat yang satu orang ada dan kembali di desa. Warga menginformasikan yang satu orang juga sudah berada di desa,” kata, Sofian.

Sementara itu Komandan Pos AL Labuh Pade, Lettu Laut Rahman, baru mengetahui dua terduga pelaku berada diatas kapal penyeberangan ke Labuhan Aji. Itupun atas laporan anak buahnya.

Menanggapi informasi dua pelaku yang dilepas kepolisian setempat, Rahman menyayangkan, tidak ada informasi ke pihaknya. Seharusnya, pelaku yang berstatus pemakai tidak dilepas begitu saja. Minimal pembinaan dan rehabilitasi melalui Badan Narkotika Nasional (BNN). Apalagi, kata dia, hasil tes urin kedua keempatnya mengakui memakai narkotika jenis sabu tersebut.

“Saya koordinasi dengan penyidik narkoba tadi, dua orang itu hari Kamis besok akan dibawah ke BNN untuk dilakukan rehabilitasi. Tapi tetap ada sangkut pautnya dua terduga itu, buktinya sama sama makai barang disitu,” kata Rahman merespon Kepolisian setempat.

Rahman menegaskan pihak TNI AL tidak menerima jika terduga itu dilepas begitu saja. Seharusnya, memang aturannya jika pemakai maka minimal direhabilitasi ke BNN. Bukan dilepas begitu saja.

“Jika ada pelepasan atau terduga dua pelaku berkeliaran atau dilepas begitu saja, kami akan pertanyaan itu kepada kepolisian,” demikian, Rahman.

Sebelumnya, Komandan AL NTB, Kolonel Laut (P) Waluyo, memimpin konfrensi pers penangkapan terhadap empat terduga pelaku pengedar narkoba. Penangkapan tersebut dilakukan personel TNI AL wilayah Pos Labu Pade, Kecamatan Utan.

Empat orang terduga tersebut antara lain, IS 28 tahun, T 22 tahun, AJ 18 tahun dan AS 24 tahun. Keempat orang tersebut warga Desa Sebotok dan Desa Labuhan Haji, Kecamatan Badas, Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.

Keempatnya, diamankan TNI AL beserta barang bukti berupa 15 paket sabu siap pakai. Dan HP merk Vivo. ( red )


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Dua Terduga Narkoba Hasil Tangkapan TNI AL Dilepas Polisi

Sen Agu 19 , 2024
Spread the love      SUMBAWA BESAR,bidikankameranews.com —Dua dari empat terduga pelaku Narkoba yang ditangkap satuan Pos TNI AL Labuh Pade, Kecamatan Utan, […]
news-2811

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

3001

3002

3003

3004

3005

3006

3007

3008

3009

3010

3096

3097

3098

3099

3100

3101

3102

3103

3104

3105

4000

4001

4002

4003

4004

4005

4006

4007

4008

4009

4010

4011

4012

4013

4014

4015

4016

4017

4018

4019

3026

3027

3028

3029

3030

3031

3032

3033

3034

3035

3106

3107

3108

3109

3110

3111

3112

3113

3114

3115

4020

4021

4022

4023

4024

4025

4026

4027

4028

4029

4030

4031

4032

4033

4034

4035

4036

4037

4038

4039

3036

3037

3038

3039

3040

3041

3042

3043

3044

3045

3116

3117

3118

3119

3120

3121

3122

3123

3124

3125

4040

4041

4042

4043

4044

4045

4046

4047

4048

4049

4050

4051

4052

4053

4054

4055

4056

4057

4058

4059

3126

3127

3128

3129

3130

3131

3132

3133

3134

3135

3056

3057

3058

3059

3060

3061

3062

3063

3064

3065

3136

3137

3138

3139

3140

3141

3142

3143

3144

3145

4060

4061

4062

4063

4064

4065

4066

4067

4068

4069

4070

4071

4072

4073

4074

4075

4076

4077

4078

4079

3071

3072

3073

3074

3075

3136

3137

3138

3139

3140

3141

3142

3143

3144

3145

4080

4081

4082

4083

4084

4085

4086

4087

4088

4089

4090

4091

4092

4093

4094

4095

4096

4097

4098

4099

3076

3077

3078

3079

3080

3081

3082

3083

3084

3085

4100

4101

4102

4103

4104

4105

4106

4107

4108

4109

4110

4111

4112

4113

4114

4115

4116

4117

4118

4119

3086

3087

3088

3089

3090

3091

3092

3093

3094

3095

4120

4121

4122

4123

4124

4125

4126

4127

4128

4129

4130

4131

4132

4133

4134

4135

4136

4137

4138

4139

news-2811