

Kiantar, bidikankameranews.com

Adanya polemik lapangan sepak bola Desa Kiantar yang di Klaim oleh Pemdes Desa Kiantar melalui Kepala Desa, bahwa tanah lapangan bola tersebut milik aset desa kiantar, yang ternyata tanah tersebut belum pernah ditanda tangani Hibah oleh pemilik tanah saudara Kayuk.M.Ner, anehnya lagi adanya berita acara yang dibuat oleh Pemdes Desa Kiantar nomor 140/ 252 / VII / 2024, yang mana dalam berita acara tersebut, seoalah olah tanah tersebut telah beralih kepemilikan hibah dari Saudara Kayuk.M.Nur kepada Pemdes Kiantar, yang dibenarkan secara lisan oleh saksi -saksi yang menanda tangani berita acara tersebut adalah Mahsar ( Ketua BPD ), Arsad .HM ( Kadus Ai Tiris ), Zaenal Abidin ( ketua RT 09 ), Abdullah ( Kadus Kuang Busir ) dan Sabi Sai ( Kadus Dusun Reban ), anehnya didalam berita acara tersebut tidak ada tanda tangan hibah dari Kayuk.M.Ner selaku pemilik tanah, seolah – olah tanah tersebut telah menjadi bagian dari aset desa, padahal diduga kuat terjadi REKAYASA Kehendak dari Pemdes Desa Kiantar guna mengusai tanah tersebut.
Kayuk.M.Ner selaku pemilik tanah, merasa keberatan karena merasa dizalimi oleh Pemdes Kiantar, kepada wartawan mengatakan bahwa selaku pemilik tanah tersebur, tidak pernah memberi hibah dalam bentuk tanda tangan apapun, hanya diberikan dalam bentuk Pinjam Pakai, maka dari itu saya sangat keberatan kalau tanah tersebut dokumennya direkayasa seolah – olah telah terjadi Hibah ke Pemdes Kiantar ” saya katakan, saya tetap akan mempertahankan tanah tersebut,karena tanah tersebut adalah hasil keringat saya, jangan coba coba merekayasa dokumen apapun , baik itu ttd saya, cap jempol saya ataupun lainnya, saya akan melaporkan ke APARAT PENEGAK HUKUM ” kata Kayuk Emosi.
Kalau betul saya telah menghibahkan tanah tersebut. Mana bukti dokumen ttd penyerahan hibah diatas materai dihadapan kantor urusan Agama, ‘ sekali saya katakan jangan bermain ditanah saya ‘ katanya
Sementara Junaidi warga Kiantar merasa sangat prihatin dengan Kepala Desa yang tidak bisa membuat wilayah kondusif, terkesan menjadi Provokator dengan berupaya menghasut para saksi yang menanda tanganni berita acara tersebut, padahal didalam ilmu hukum pidana, para saksi harus mengetahui historis tanah tersebut, bukan main tanda tangan asal jadi, tanah tersebut adalah Milik Kayuk,M.Ner, bukan milik siapa siapa, ” saya ingatkan kepada kepala desa, jangan membuat kegaduhan dengan berupaya mengusai tanah lapangan sepak bola tersebut dengan menghalal berbagai cara ” kata Junaidi
Junaidi juga menuding kalau Kepala Desa diduga berupaya melakukan Permainan Mafia Tanah, dengan berupaya menguasai tanah tersebut sebagai Aset Desa dengan melakukan segala cara, ” saya akan tetap terdepan membela pemilik tanah, karena tanah tersebut orang nya masih hidup dan segar bugar dan belum pernah menanda tangani surat hibah, jangan coba – coba kepala desa bermain Mafia Tanah ” katanya tegas.
Junaidi juga mengatakan kalau dirinya sudah berkonsultasi dengan Pihak Kejaksaan terkait tanah lapangan tersebut, bahwa secara hukum Penyerahan Hibah Tanah harus disertai dokumen otentik yang ditanda tangani oleh pemilik tanah dan para Ahli waris di depan Kantor Urusan Agama maupun Akte Notaris, bukan sekedar pernyataan lisan, Hukum itu pembuktian bukan rekayasa ” terang Junaidi. ( edi )