Bawaslu Sumbawa Minta KPU Segera Pasang Alat Peraga Kampanye Paslon

Spread the love

Sumbawa Besar, bidikankameranews.com – Bawaslu Sumbawa minta KPU untuk segera memasang Alat Peraga Kampanye (APK) yang difasilitasi.

Berdasarkan Surat Keputusan KPU nomor 802 tahun 2024, ada tiga APK yang difasilitasi, yakni Baliho 5 per Paslon, Umbul-umbul 168 per Paslon dan spanduk sebanyak 165 per Paslon.

“Seharusnya APK tersebut sudah dipasang sejak awal kampanye. Mengingat jadwal kampanye dengan metode penyebaran Alat Peraga Kampanye ini telah dimulai sejak 25 September 2024 lalu. Tapi sampai hari ini APK belum juga terpasang. Ini sudah memasuki hari ke 17 kampanye,’’ ujar Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Sumbawa, Jusriadi, Rabu (9/10/2024).

Menurutnya, Bawaslu sudah mengimbau kepada KPU secara langsung maupun dengan cara bersurat. Terakhir, Bawaslu melayangkan surat imbauan pemasangan APK pada 3 Oktober 2024.

Keterlambatan pemasangan APK oleh KPU dikeluhkan Paslon maupun tim pemenangan. Ini wajar, mengingat masa kampanye Pilkada berlangsung singkat hanya sekitar dua bulan.
‘’Jangan sampai dengan keterlambatan ini Paslon merasa dirugikan,’’ tegasnya.

Berdasarkan hasil kordinasi Bawaslu dengan KPU, keterlambatan ini disebabkan oleh beberapa hal. Termasuk keterlambatan penyerahan desain oleh Paslon serta adanya perubahan desain.
‘’Info dari KPU, kemungkinan lusa sudah dipasang,’’ bebernya.

Selain APK, KPU juga memfasilitasi Bahan Kampanye (BK). Meliputi stiker sejumlah 37.435 per Paslon, brosur 28.076 per Paslon dan pamflet sejumlah 28.076 per Paslon.

Di luar itu, Paslon juga dapat membuat BK sendiri. Di Pasal 38 ayat 1 PKPU 13 tahun 2024 disebutkan, partai politik, gabungan partai politik, pasangan calon atau tim kampanye dapat membuat dan mencetak bahan kampanye selain yang difasilitasi KPU Provinsi dan KPU Kabupaten Kota.

BK tersebut meliputi pakaian, penutup kepala, alat makan minum, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, payung, stiker 10 cm x 5 cm dan atribut kampanye lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

”Setiap bahan kampanye harus ditempel stiker. Kemudian nilainya tidak boleh melebihi Rp 100 ribu jika dikonversikan dalam bentuk uang. Harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai standar biaya masukan atau harga yang wajar,’’ pungkasnya. (*)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Pjs. Bupati Bersama Masyarakat Desa Pulau Bungin Lakukan Penanaman Mangrove

Rab Okt 9 , 2024
Spread the love      Sumbawa Besar, bidikankameranews.com –Pjs.Bupati Sumbawa, Dr. Najamuddin Amy, S.Sos, MM beserta Rombongan melaksanakan penanaman Mangrove di Pulau Bungin, […]
news-0212

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

ayowin

5046

5047

5048

5049

5050

5051

5052

5053

5054

5055

5061

5062

5063

5064

5065

5066

5067

5068

5069

5070

8076

8077

8078

8079

8080

8081

8082

8083

8084

8085

8801

8802

8803

8804

8805

8806

8807

8808

8809

8810

8811

8812

8813

8814

8815

8051

8082

8113

8144

8175

8816

8817

8818

8819

8820

5026

5027

5028

5029

5030

5031

5032

5033

5034

5035

5076

5077

5078

5079

5080

5081

5082

5083

5084

5085

8041

8042

8043

8044

8045

8046

8047

8048

8049

8050

8821

8822

8823

8824

8825

8826

8827

8828

8829

8830

8831

8832

8833

8834

8835

5011

5012

5013

5014

5015

5056

5057

5058

5059

5060

5086

5087

5088

5089

5090

5091

5092

5093

5094

5095

5021

5022

5023

5024

5025

5096

5097

5098

5099

5100

8836

8837

8838

8839

8840

8001

8002

8003

8004

8005

8006

8007

8008

8009

8010

8011

8012

8013

8014

8015

8016

8017

8018

8019

8020

8021

8022

8023

8024

8025

8026

8027

8028

8029

8030

8841

8842

8843

8844

8845

8031

8032

8033

8034

8035

8036

8037

8038

8039

8040

8846

8847

8848

8849

8850

8851

8852

8853

8854

8855

8856

8857

8858

8859

8860

8861

8862

8863

8864

8865

8866

8867

8868

8869

8870

8871

8872

8873

8874

8875

8876

8877

8878

8879

8880

news-0212