
Sumbawa Barat, bidikankameranews.com
Dr.Aherudin Sidik Calon Wakil Bupati dari Paslon Fasmo adalah Caleg terpilih dari Partai Gerindra melalui Dapil 2 hasil Pemilu 2024, Bahwa yang bersangkutan sudah mengajukan penduran diri sebagai anggota DPRD saat ditetapkan sebagai Calon Pilkada berdasarkan PKPU nomor 8 tahun 2024.
Terkait adanya pengajuan yang bersangkutan sebagai anggota AKD DPRD Sumbawa Barat melalui fraksi Gerindra, pada dasarnya bukan kewenangan KPU, ” yang jelas yang bersangkutan sudah menyerahkan surat pengunduran diri sebagai anggota Dewan, dan SKnya masih dalam proses, hingga hari ini kami belum menerima SK Pemberhentian sebagai Anggota DEWAN dari Gubernur NTB ” kata Gufron Devisi Sosdiklih Parmas KPU Kabupaten Sumbawa Barat kepada media.( edi )













