Ketua Hakim PN Sumbawa Melakukan ” Pemeriksaan Setempat ” Atas Gugatan Perdata Amy Arif 8 Milyar Ke Pemda KSB. SYAIFULLAH : Kontraktor PT ABS Kacang Lupa Kulit

Spread the love

Sumbawa Barat, bidikankameranews.com

Proses gugatan Perdata oleh Amy Arif selaku Kontraktor PT Alam Bangun Samawa yang mengerjakan Proyek Jembatan di Desa Tepas Sepakat pada tahun 2016 , yang meminta ganti rugi atas pembelian tambahan tanah jalan 50 meter guna kepentingan untuk mempermudah akses membawa masuk alat alat material di proyek tersebut, padahal dasar sesungguhnya pihak kontraktor wajib menyediakan tanah penghubung ( overhead ) pada proyek jembatan tersebut

Overhead adalah pengorbanan sumber ekonomis yang biasanya diukur dalam satuan uang, baik yang telah terjadi, sedang terjadi, atau yang mungkin akan terjadi untuk tujuan tertentu. Berbagai hal dalam kegiatan kita juga tak lepas dari biaya, apalagi bagi sebuah proyek di perusahaan. Dalam proyek konstruksi, biaya merupakan salah satu elemen yang sangat krusial dan penting, oleh karena itu seorang pengusaha kontraktor harus fasih dalam membaca dan membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB) bukan asal menang dan langsung beketmrja dengan target untung saya berapa.

Inilah yang tidak diketahui oleh pihak PT Alam Bangun Samawa selaku kontraktor Jembatan Tepas Sepakat adalah  biaya tidak langsung (Indirect Cost) adalah semua biaya proyek yang tidak secara langsung berhubungan dengan konstruksi di lapangan. Meskipun begitu, biaya tidak langsung harus ada dan tidak bisa dilepaskan dari proyek yang tengah berjalan. Biaya tidak langsung ini belum secara eksplisit dihitung pada tiap proyek konstruksi tetapi perlu diperkirakan guna alokasi biaya di luar pekerjaan konstruksi. Biaya-biaya yang termasuk dalam biaya tidak langsung.

Karena pihak kontraktor kurang memahami apa itu overread dan apa itu overhead, sehingga dalam mengambil keputusan tanpa didasari oleh kajian tehnis dan Berita Acara, perinsipnya kalau proyek selesai akan minta ganti rugi ke Pemkab KSB 2 Milyar atas pengadaan tanah tersebut. Karena merasa dirugikan akhirnya Amy arif melakukan gugatan perdata ke PN Sumbawa dan tidak tanggung – tanggung nilai mencapai 8 Milyar.

Padahal guna untuk Untuk mempercepat pekerjaan Proyek Jembatan yang berlokasi di Lang Sabunga Desa Tepas Sepakat pada Tahun 2016 yang dikerjakan oleh Amy Arief selaku Kontraktor PT Alam Samawa  dengan nilai Kontrak 3, 2 Milyar yang mengalami keterlambatan pengerjaan .

Relu Dominggus Behoku.SH.MH.,  KETUA PENGADILAN Negeri Sumbawa melalui Humasnya mengatakan kepada media pada Jum’at ( 19/10 )  kalau Pemeriksaan Setempat ( PS )  dilaksanakan dengan cara datang ke lokasi kemudian menanyakan kepada para pihak (Penggugat dan Tergugat) tekait obyek perkara dengan cara melihat alat bukti surat- surat tanah kemudian mencocokan dengan kondisi lapangan, keterangan masyarakat, keterangan pemilik tanah awal dan keterangan tokoh masyarakat setempat, ” Tujuan Pemeriksaan setempat adalah untuk mengetahui dengan jelas ( clearly) dan pasti ( certainly) tentang letak, luas dan batas- batas objek ( tanah) terperkara. Atau  untuk mengetahui tentang kuantitas dan kualitas objek terperkara jika  objek itu merupakan barang yang dapat diukur luasnya ” jelasnya

Pemeriksaan Setempat tidak tercantum sebagai alat bukti  dalam Pasal 164  HIR/Pasal 283 RBg/ Pasal 1886 KUH Perdata . Akan tetapi hasil pemeriksaan setempat merupakan fakta yang ditemukan hakim di persidangan , oleh karenanya mempunyai daya kekuatan mengikat bagi hakim. Daya mengikat pemeriksaan setempat seperti yang terlihat dalam beberapa yurisprudensi .

Hadir dalam PS tersebut, Ketua PN Sumbawa, Panitera, Humas PN sumbawa, Kuasa hukum, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat penggugat, Kuasa Hukum Pemkab Sumbawa Barat, Biro Hukum Pemda KSB, Dinas PUPR, Kepala Desa Tepas Sepakat, Pemilik Tanah awal dan tokoh masyarakat serta perangkat desa.

Konsultan Pengawas Suratman.ST Kepada media menjelaskan, Karena dilihat pekerjaannya agak terlambat yang dikarenakan adanya kendala akses masuk lokasi proyek jembatan tersebut sudah dikelilingi oleh persawahan padi yang sudah ditanam , membuat proyek jembatan tersebut mengalami keterlambatan hal ini dikarenakan sulitnya akses masuk ke lokasi proyek tersebut, memang ada juga akses jalan masuk ke lokasi proyek tersebut melalui aliran sungai, akan tetapi kendalanya sangat berat jarena cos pengeluaran sangat tinggi.

Untuk mencari jalan keluar agar proyek tersebut cepat selesai, Amy Arif selaku kontraktor PT Alam Bangun Samawa mengajak diskusi ” saya diajak diskusi oleh Amy Arif gunas nebcari solusi atas keterlambatan proyek tersebut untuk membahas persoalan keterlambatan proyek tersebut dikarenakan sulitnya akses jalan untuk membawa alat – alat material, 

”  saat diskusi saya selaku konsultan pengawas dengan kontraktor  , didalam diskusi tersebut oleh saya menyarankan kepada Amy Arif selaku Kontraktor proyek tersebut daripada menyewa tanah biaya mahal dan agar  mempermudah akses masuk  bawa material  lebih baik minta  dibayarkan saja kepada pemilik tanah, ” karena kalau disewa biaya sewanya sangat mahal, lebih baik di beli saja ” kata Suratman.

Atas saran dan masukan tersebut dari konsultan Pengawas, akhirnya Amy Arif selaku Kontraktor menyepakati untuk membeli tanah lahan sebagai akses jalan masuk membawa alat material, maka dilakukan pembayaran kepada H.Muhamad selaku pemilik tanah senilai Rp 28.750.000.- dengan luas 11,150 are yang diperuntukan untuk akses jalan masuk membawa alat material dengan bukti kwitansi pembayaran bermeterai 6000.

Anehnya, setelah proyek jembatan tersebut selesai , Ami Arif selaku kontraktor meminta ganti rugi atas tanah yang dibayarkan untuk akses membawa alat alat material tersebut meminta ganti rugi kepada Pemda Sumbawa Barat tidak tanggung – tanggung nilainya mencapai 2 Milyar ini sudah diluar kewajaran, proyek yang dikerjakannya bermasalah , minta ganti rugi hingga 2 Milyar, hingga melakukan Gugatan Perdata ke Pengadilan Negeri Sumbawa dari 2 Milyar menjadi 8 Milyar, sangat aneh sekali.

” Karena tidak ada titik temu ganti rugi, Ami Arif melakukan gugatan perdata ke Pemda Sumbawa Barat dengan terlapor Dr.H.Musyafirin selaku Bupati sumbawa barat dengan nilai gugatan 8 Milyar ” 

Terkait adanya gugatan perdata oleh Ami Arief Saifullah, ke Pengadilan Negeri Sumbawa Besar kepada Pemda Sumbawa Barat terkait Ganti Rugi pembebasan tanah untuk Jalan Usaha Tani di Desa Tepas Sepakat Kabupaten Sumbawa Barat , yang dikerjakan pada tahun 2016 oleh yang bersangkutan selaku Kontraktor Pelaksana , dinilai salah alamat dan punya kepentingan Politik , hal ini dikatakan oleh H.Muhamad saudara kandung Saidina Umar selaku pemilik tanah yang menjual saat kepada Ami Arief Saifullah selaku Kontraktor Pelaksana yang diperuntukan untuk Proyek Jalan Usaha Tani ( JUT ) seharga Rp 28.750.000.- ( dua puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu ) dengan luas 11,150 Are , yang diperuntukan untuk pembebasan tanah jalan ,sambungan Jalan Usaha Tani di Lang Masuji Desa Sepakat ” saya selaku saudara kandung dari Sidina Umar selaku pemilik tanah yang menjual saat itu, mau menjual karena alasannya untuk sambungan pembuatan Jalan Usaha Tani untuk kepentingan umum, bukan atas dasar traksaksi jual beli untuk mencari kepentingan pribadi yang bersangkutan oleh Ami Arief Saifullah ” katanya kepada wartawan saat dilakukan Pemeriksaan Setempat oleh Ketua PN Sumbawa pada Jum’ at ( 19/10 )

H.Muhamad juga menuding Ami Arief Saifullah, kalau telah bermanuver untuk mendapatkan kepentingan pribadinya, dengan menuntut Pemda Sumbawa Barat melakukan Ganti Rugi atas tanah tersebut melalui gugatan perdata di pengadilan Negeri Sumbawa yang tidak tangung – tanggung nilainya Rp 8 Milyar, padahal dari awal sudah kami katakan selaku pemilik tanah, siap melepas tanah tersebut kalau digunakan untuk kepentingan Umum yaitu sambungan Jalan Usaha Tani , ” kok sekarang minta ganti rugi hingga milyaran rupiah, ada apa ini, untuk itu, saya selaku pemilik tanah tersebut akan pasang badan kalau tanah tersebut dibebaskan untuk kepentingan Umum , bukan dijadikan sebagai alat untuk mencari ganti rugi milyaran rupiah, wajar tidak tanah 11,15 are diminta ganti rugi ke Pemda oleh Ami Arief Saifullah hingga 8 Milyar, ini sangat tidak masuk akal ” katanya

Sementara Burhanudin. SH.MH., Kuasa Hukum Pemda Sumbawa Barat menegaskan bahwa pada tahun 2016 tanah tersebut sudah dianggarkan melalui Bidang Pemerintahan, ” SKPD yang menagani tentang pengadaan tanah waktu itu adalah Bagian Pemerintahan Sekretariat Pemkab Sumbawa Barat, sekarang berdasarkan aturan SKPD yang memerlukan tanah , waktu itu sudah dianggarkan berdasarkan tela’an staf dari bagian Pemerintahan dan sudah ditinjau lokasi tersebut, namun tela’an staf dari bagian pemerintahan bahwa ganti rugi tanah tersebut tidak bisa diproses untuk pembayaran ganti ruginya karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku ” jelas Burhan.

Masih kata Burhan, bahwa gugatan perdata 8 Milyar itu bukan harga tanah akan tetapi ada kerugian kerugian yang diderita oleh mereka sehingga digugat Pemkab KSB 8 Milyar, ” silahkan mereka buktikan di Persidangan dasar mereka menggugat dan harus bisa dibuktikan dasar melawan hukum di pengadilan ” urainya.

Didalam aturan pengadaan tanah, Pemkab KSB mempunyai dasar hukum, harus pengadaan itu oleh pemda berdasarkan UU nomor 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, akan tetapi kalau kita melihat proses dari tanah tersebut sehingga bisa digunakan jalan untuk kepentingan umum, saat itu sih penggugat tersebut adalah sebagai kontraktor pada tahun 2016 PT Alam Bangun Samawa yang mengerjakan jembatan Tepas Sepakat dengan nilai diatas 3 Milyar, dalam pembangunan jembatan tersebut, pihak kobtraktor memerlukan overread 40 meter, jadi kontraktor untuk memudahkan mereka bekerja dengan melakukan diskusi dengan konsultan pengawas saat itu guna memperlancar pekerjaan proyek tersebut ,sehingga ada inisiatif dari Ami Arif selaku kontraktor PT Alam Bangun Samawa tersebut tersebut membeli tanah tersebut guna untuk mempermudah akses membawa bahan material dan untuk sambungan opperead nya yaitu sambungan 40 meter ” tidak bisa hanya membangun jembatan saja, harus ada tanah sambungan  menuju kejalan tersebut namanya opperead 50 meter, tanah itulah yang dibeli 11 are yang kini menjadi persoalan hingga digugat ke Pengadilan ” katanya

Poinnya Masyarakat tepas mau menjual tanah tersebut, karena waktu itu jembatan sangat diperlukan untuk kepentingan umum, ” kalau untuk kepentingan Pribadi mereka tidak mau menjualnya, bahkan banyak yang mengklaim tanah tersebut,soal bayar membayar kita tunggu putusan pengadilan, masih banyak proses yang harus dilalui tidak segampang itu ” katanya. ( Edi )


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Next Post

Manjasus Bangkitkan Semangat Masyarakat Kecamatan Empang menangkan Rafiq - Sahril

Ming Okt 20 , 2024
Spread the love      Sumbawa Besar, bidikankameranews.com.-Pasangan Abdul Rafiq SH dan H Sahril SPd MPd menggelar Kampanye Tatap muka di Desa Jotang […]
content-1701

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

ayowin

yakinjp id

mahjong ways

judi bola online

mahjong ways 2

JUDI BOLA ONLINE

maujp

maujp

sabung ayam online

sabung ayam online

mahjong ways slot

sbobet88

live casino online

sv388

taruhan bola online

maujp

maujp

maujp

maujp

sabung ayam online

118000326

118000327

118000328

118000329

118000330

128000316

128000317

128000318

128000319

128000320

128000321

128000322

128000323

128000324

128000325

138000296

138000297

138000298

138000299

138000300

148000336

148000337

148000338

148000339

148000340

148000341

148000342

148000343

148000344

148000345

158000201

158000202

158000203

158000204

158000205

158000206

158000207

158000208

158000209

158000210

158000211

158000212

158000213

158000214

158000215

158000216

158000217

158000218

158000219

158000220

168000286

168000288

168000291

168000292

168000293

168000294

168000295

168000296

168000297

168000298

168000299

168000300

168000301

168000302

168000303

168000304

168000305

168000306

168000307

168000308

168000309

168000310

168000311

168000312

168000313

168000314

168000315

178000376

178000377

178000378

178000379

178000380

178000381

178000382

178000383

178000384

178000385

178000386

178000387

178000388

178000389

178000390

178000391

178000392

178000393

178000394

178000395

188000376

188000377

188000378

188000379

188000380

188000381

188000382

188000383

188000384

188000385

188000386

188000387

188000388

188000389

188000390

188000391

188000392

188000393

188000394

188000395

188000396

188000397

188000398

188000399

188000400

188000401

188000402

188000403

188000404

188000405

198000275

198000276

198000277

198000278

198000279

198000280

198000281

198000282

198000283

198000284

198000285

198000286

198000287

198000288

198000289

198000290

198000291

198000292

198000293

198000294

198000295

198000296

198000297

198000298

198000299

198000300

198000301

198000302

198000303

198000304

208000086

208000087

208000088

208000089

208000090

208000091

208000092

208000093

208000094

208000095

208000096

208000097

208000098

208000099

208000100

208000101

208000102

208000103

208000104

208000105

208000106

208000107

208000108

208000109

208000110

208000111

208000112

208000113

208000114

208000115

208000116

208000117

208000118

208000119

208000120

208000121

208000122

208000123

208000124

208000125

218000201

218000202

218000203

218000204

218000205

218000206

218000207

218000208

218000209

218000210

218000211

218000212

218000213

218000214

218000215

218000216

218000217

218000218

218000219

218000220

228000151

228000152

228000153

228000154

228000155

228000156

228000157

228000158

228000159

228000160

228000161

228000162

228000163

228000164

228000165

228000166

228000167

228000168

228000169

228000170

228000171

228000172

228000173

228000174

228000175

228000176

228000177

228000178

228000179

228000180

228000181

228000182

228000183

228000184

228000185

228000186

228000187

228000188

228000189

228000190

238000271

238000272

238000273

238000274

238000275

238000276

238000277

238000278

238000279

238000280

238000281

238000282

238000283

238000284

238000285

238000286

238000287

238000288

238000289

238000290

238000291

238000292

238000293

238000294

238000295

238000296

238000297

238000298

238000299

238000300

238000301

238000302

238000303

238000304

238000305

238000306

238000307

238000308

238000309

238000310

content-1701