Pjs. Bupati Sumbawa Apresiasi Penetapan 5 Ranperda Menjadi Perda Kabupaten Sumbawa

Spread the love

Sumbawa besar, bidikankameranews.com –
Pjs. Bupati Sumbawa mengikuti Rapat Paripurna Pembahasan Rancangan Perda yang Berasal Dari Pemerintah Daerah Dan Rancangan Perda Usulan Inisiatif DPRD Kabupaten Sumbawa Tahun 2023 Tahun Sidang 2024.
Rapat ini berlangsung di ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sumbawa dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa ini, dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa, Forkopimda Kabupaten Sumbawa, serta OPD terkait, senin (18/11/2024).

Pada Rapat tersebut, ke-4 tim Panitia Khusus (Pansus) serta keputusan DPRD Kabupaten Sumbawa terkait Ranperda tersebut, menyampaikan Menyetujui dan menetapkan 5 (lima) rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa.

Adapun kelima Ranperda tersebut yakni Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Sumbawa Tahun 2024-2044, Ranperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Ranperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, Ranperda tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sumbawa, dan Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Pjs. Bupati Sumbawa, Dr. Najamuddin Amy, S.Sos., M.M., menyampaikan perda ini merupakan hasil kolaborasi dengan kerjasama antara ke-empat tim pansus DPRD Kabupaten Sumbawa dengan Pemkab Sumbawa. Perda ini lahir dikarenakan adanya tujuan untuk mengsejahterakan masyarakat. Perda ini harus dapat menjadi panduan untuk pemerintah daerah dan masyarakat Kabupaten Sumbawa. Hal ini menunjukkan bahwa apa yang telah dilakukan ini, merupakan bentuk ikhtiar dan kepedulian dalam membangun Kabupaten Sumbawa, paparnya.

Dr. Najam menambahkan, masih ada Ranperda yang harus dibahas kembali dan harus segera dituntaskan. Salah Satunya yakni Perda terkait Perumahan. Hal ini ditujukan agar Kabupaten Sumbawa dapat menjadi Pilot Project guna menuntaskan permasalahan rumah tidak layak huni, serta persoalan-persoalan perumahan dan penataan pemukiman dapat terselesaikan, tegasnya.

Selain itu, Dr. Najam memaparkan, Ranperda terkait Kawasan Industri juga harus segera didorong. Hal ini dikarenakan Bllok Dodo Rinti di tahun 2030-2034 yang akan datang, akan segera dilakukan proses pembangunannya.
Hal ini penting agar Kabupaten Sumbawa dapat merasakan manfaat dari seluruh sumber daya alam yang dimilikinya, tegas DR. Najam. (*)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Di Luar Dugaan, Ribuan Relawan Amanah Banjiri Kampanye Akbar Di Kandang Lawan Kecamatan Seteluk

Rab Nov 20 , 2024
Spread the love      ” Seteluk Akan Menjadi Penopang Kemenangan Paket Amanah ” Seteluk , bidikankameranews.com – Tokoh masyarakat Kecamatan Seteluk, Asan […]