Masa Tenang Pilkada, KPU Sumbawa Paparkan Aturan yang Harus Ditaati

Spread the love

Sumbawa Besar, bidikankameranews.com –
Masa tenang Pilkada Serentak 2024 dimulai Minggu (24/11/2024). Sesuai Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Jadwal dan Tahapan Pilkada Serentak 2024, bahwa kampanye akan berakhir pada tanggal 23 November 2024, dan mengacu pada PKPU No 13 Tahun 2024 bahwa masa tenang akan berlangsung selama tiga hari.

Masa tenang berarti masa kampanye Pilkada Serentak 2024 yang telah berlangsung selama 60 hari di seluruh wilayah sudah berakhir.

Pilkada 2024 serentak akan berlangsung khususnya di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), dimana 8 kabupaten, 2 kota madya, Hari pemungutan suara atau pencoblosan dijadwalkan pada Rabu, 27 November 2024.

Hari pencoblosan Pilkada 2024 pada 27 November ditetapkan sebagai hari libur nasional. Presiden sudah mengeluarkan keputusan presiden (keppres) yang menetapkan hari pemungutan suara itu sebagai hari libur nasional.

Komisioner KPU Sumbawa, Heri Kurniawansyah HS, S.AP,. MPA kepada media ini, Ahad (24/11/2024) menjelaskan bahwa, selama masa tenang Pilkada Serentak 2024, ada beberapa aturan yang mesti ditaati semua pihak.

Sesuai Peraturan PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pilkada, selama masa tenang, semua media, baik cetak, elektronik, daring, media sosial, maupun lembaga penyiaran, dilarang menyiarkan iklan atau konten yang berkaitan dengan citra diri peserta pilkada.

Hal ini termasuk segala bentuk yang dapat menguntungkan atau merugikan peserta pilkada. Semua pihak diharapkan mematuhi aturan ini demi menjaga integritas dan ketertiban dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.

“KPU sebagai penyelenggara berharap kerjasama semua pihak terutama sahabat pers agar dapat menjaga hari tenang ini untuk tidak terlibat dalam konten maupun berita salah satu Paslon yang dapat menguntungkan Paslon tertentu dan merugikan Paslon lain,” harap Heri.

Ada beberapa hal yang tidak boleh dilakukan selama masa tenang, yakni:

Media massa cetak, media massa elektronik, media sosial, dan media daring dilarang menyiarkan iklan, rekam jejak paslon, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan paslon.

Selama masa tenang Partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu, paslon, dan/atau tim kampanye dilarang melakukan kampanye sebelum dimulainya masa kampanye, pada masa tenang, dan pada hari pemungutan suara.

Selain itu, KPU juga mengatur beberapa hal yang wajib dilakukan paslon, tim pemenangan, maupun media terkait aturan masa tenang Pilkada 2024, yakni:

Partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu, paslon, dan/atau tim kampanye harus menonaktifkan akun resmi media sosial paling lambat sebelum dimulainya masa tenang

Penayangan iklan media massa cetak dan media massa elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (6) tentang iklan kampanye dilaksanakan selama 14 hari sebelum dimulainya masa tenang

Penayangan iklan Kampanye di media daring sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dilaksanakan selama 14 hari sebelum dimulainya masa tenang.

Sanksi jika melanggar aturan masa tenang Pilkada 2024?

Merujuk Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, ada sederet sanksi yang menanti pihak-pihak yang melanggar ketentuan dalam masa tenang.

*Berikut sanksi jika melanggar masa tenang :*

Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap Peserta Pemilu dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000

Setiap orang yang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu dalam masa tenang dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000

Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp 48.000.000., (*)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Next Post

Hj. Novi : Saya Jadi Wakil Bupati Sumbawa Karena Profesi Mulia Sebagai Guru

Sen Nov 25 , 2024
Spread the love      Sumbawa besar, bidikankameranews.com –Hj. Dewi Noviany S.Pd., M. Pd baru saja mengakhiri masa cuti kampanye Pilkada 2024. Cuti […]
content-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

slot mahjong

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

psda 438000021

psda 438000022

psda 438000023

psda 438000024

psda 438000025

psda 438000026

psda 438000027

psda 438000028

psda 438000029

psda 438000030

psda 438000031

psda 438000032

psda 438000033

psda 438000034

psda 438000035

psda 438000036

psda 438000037

psda 438000038

psda 438000039

psda 438000040

psda 438000041

psda 438000042

psda 438000043

psda 438000044

psda 438000045

psda 438000046

psda 438000047

psda 438000048

psda 438000049

psda 438000050

psda 438000051

psda 438000052

psda 438000053

psda 438000054

psda 438000055

psda 438000056

psda 438000057

psda 438000058

psda 438000059

psda 438000060

psda 438000061

psda 438000062

psda 438000063

psda 438000064

psda 438000065

cuaca 638000086

cuaca 638000087

cuaca 638000088

cuaca 638000089

cuaca 638000090

cuaca 638000091

cuaca 638000092

cuaca 638000093

cuaca 638000094

cuaca 638000095

cuaca 638000096

cuaca 638000097

cuaca 638000098

cuaca 638000099

cuaca 638000100

article 710000101

article 710000102

article 710000103

article 710000104

article 710000105

article 710000106

article 710000107

article 710000108

article 710000109

article 710000110

article 710000111

article 710000112

article 710000113

article 710000114

article 710000115

article 710000116

article 710000117

article 710000118

article 710000119

article 710000120

article 710000121

article 710000122

article 710000123

article 710000124

article 710000125

article 710000126

article 710000127

article 710000128

article 710000129

article 710000130

article 710000131

article 710000132

article 710000133

article 710000134

article 710000135

article 710000136

article 710000137

article 710000138

article 710000139

article 710000140

article 999990036

article 999990037

article 999990038

article 999990039

article 999990040

article 999990041

article 999990042

article 999990043

article 999990044

article 999990045

article 999990046

article 999990047

article 999990048

article 999990049

article 999990050

article 999990051

article 999990052

article 999990053

article 999990054

article 999990055

article 999990056

article 999990057

article 999990058

article 999990059

article 999990060

article 999990061

article 999990062

article 999990063

article 999990064

article 999990065

cuaca 898100116

cuaca 898100117

cuaca 898100118

cuaca 898100119

cuaca 898100120

cuaca 898100121

cuaca 898100122

cuaca 898100123

cuaca 898100124

cuaca 898100125

cuaca 898100126

cuaca 898100127

cuaca 898100128

cuaca 898100129

cuaca 898100130

cuaca 898100131

cuaca 898100132

cuaca 898100133

cuaca 898100134

cuaca 898100135

article 868100071

article 868100072

article 868100073

article 868100074

article 868100075

article 868100076

article 868100077

article 868100078

article 868100079

article 868100080

article 868100081

article 868100082

article 868100083

article 868100084

article 868100085

article 868100086

article 868100087

article 868100088

article 868100089

article 868100090

article 888000081

article 888000082

article 888000083

article 888000084

article 888000085

article 888000086

article 888000087

article 888000088

article 888000089

article 888000090

article 888000091

article 888000092

article 888000093

article 888000094

article 888000095

article 888000096

article 888000097

article 888000098

article 888000099

article 888000100

article 328000646

article 328000647

article 328000648

article 328000649

article 328000650

article 328000651

article 328000652

article 328000653

article 328000654

article 328000655

article 328000656

article 328000657

article 328000658

article 328000659

article 328000660

content-1701