Sumbawa Besar, bidikankameranews.com – Polres Sumbawa melalui Satuan Reserse Narkoba kembali mengungkap tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Brang biji pada hari Rabu 18 Desember 2024 sekitar pukul 17.00 Wita.
Seorang pria berinsial IM alias (28) warga Kelurahan Samapuin diamankan bersama barang di Gor Mampis Rungan Jln. Cendrawasih Kel. Brang biji Kec. Sumbawa Kab. Sumbawa.
Kapolres Sumbawa, AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi SH, S.IK, M.AP., melalui Kasat Narkoba AKP Tamrin S.Sos., mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa di TKP kerap dijadikan lokasi untuk melakukan transaksi narkoba.
“Kami melakukan penyelidikan di sekitar lokasi dan mendapatkan seorang yang dicurigai sehingga mengamankannya,” ucap Kasat.
Dari pemeriksaan dan penggeledahan terhadap pria tersebut, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) poket besar yang diduga narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 21,76 gram.
“Saat penggeledahan, kami temukan paket besar narkotika sabu yang disimpan di dalam bungkus rokok,” ucap Kasat.
Berdasarkan pengakuan terduga pelaku, bahwa barang haram tersebut bukan miliknya. dirinya mengaku hanya sebagai kurir dan disuruh mengambil titipan paket narkotika tersebut oleh seseorang di lokasi tersebut.
Guna proses penyelidikan lebih lanjut, terduga pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa dan diamankan ke Mapolres Sumbawa. (Hps)