Diduga Palsukan Dokumen ” Mafia Tanah ” , Kades Sepayung Dilaporkan Advokat Surahman Ke Ranah Hukum 

Spread the love

Diduga Palsukan Dokumen ” Mafia Tanah ” , Kades Sepayung Dilaporkan Advokat Surahman Ke Ranah Hukum

Sumbawa, bidikankameranews.com – Setelah menerima surat kuasa khusus dari Dr H. Muhammad Saleh, M.Si, Advokat Surahman MD SH MH beberapa waktu lalu telah melaporkan oknum Kepala Desa di Kecamatan Kecamatan berinisial S.

Dimana oknum Kades tersebut dilaporkan karena diduga terjadi praktek mafia tanah dan pemalsuan sejumlah dokumen tanah milik kliennya.

Hal itu dikatakan Surahman MD, SH.,MH., kepada awak media, Kamis (20/3/25).

“Kami meminta kepada penyidik Kepolisian Polres Sumbawa untuk mengusut tuntas kasus tersebut, apalagi sesuai dengan tekad dan komitmen Kapolri untuk memberantas mafia tanah,” tegas Surahman akrab disapa Advokat Kondang ini.

Kenapa oknum Kades Sepayung ini pihaknya laporkan ke Polisi. Sebab sebut dia, oknum Kades tersebut telah melakukan perbuatan melawan hukum karena diduga telah memalsukan sejumlah dokumen tanah dengan membuat sporadik dan sertifikat tanah atas namanya bersama sejumlah saudaranya, padahal tanah tersebut adalah nyata milik kliennya ( H Muhammad Saleh, red).

Lanjutnya, kliennya ini telah membeli sebidang tanah yang berlokasi di Desa Teluk Santong Kecamatan Plampang Kabupaten Sumbawa seluas lebih kurang 10 hektar, dengan proses pembelian tanah tersebut dilakukan pada bulan Maret tahun 2004 lalu itu dengan harga Rp 50 Juta kepada Haji Lodot mantan Anggota DPRD Sumbawa, disaksikan oleh Kepala Desa dan beberapa Staf DesaTeluk santong, serta sejumlah saksi lainnya. bebernya.

Diketahui, kliennya telah membuat surat pernyataan peralihan hak pada saat itu, dan ditindaklanjuti dengan kepengurusan SPPT yang dilakukan di Kabupaten Bima. Masih kata Advokat Surahman, Kliennya berangkat ke sana mengurus kelengkapan administrasi sehingga tahun 2005 silam barulah mulai diterbit SPPT atas nama beliau Haji Muhammad Saleh dan rutin dibayarkan hingga pada tahun 2024 lalu. tutur Advokat Kondang ini.

Seiring waktu berjalan ungkap Advokat Surahman, belum lama ini kliennya baru mengetahui bahwa objek tanah miliknya telah di sertifikatkan oleh Oknum Kepala Desa bersama sejumlah saudaranya setelah datang mengurus sertifikat ke BPN Pertanahan Sumbawa. Kata dia, setelah ditelusuri ternyata tanah milik HM Saleh itu dimasukkan kedalam wilayah Desa Sepayung yang dimohonkan oleh oknum Kades di wilayah Kecamatan Plampang berinisial S.

Anehnya lagi cetus Advokat Surahman, dimana lahan tersebut berada di wilayah Desa Teluk Santong dan belum pernah dilakukan pemisahan sesuai dengan peta desa dan bidang tanah di Desa Teluk Santong sebagaimana surat keputusan Gubernur Kepala Daerah tingkat 1 Nusa Tenggara Barat tahun 1998.

“Atas kejadian ini, kami telusuri kembali dokumen yang telah dibuat oleh oknum kepala Desa semua berbau fiktif yang telah dimohonkan penerbitan sertifikat hak milik ke kantor BPN semuanya penuh dengan rekayasa. Karena itu, kami menduga dengan terjadinya persoalan tersebut saya bersama Klien H M Saleh langsung mendatangi Polres Sumbawa untuk melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan yang dilakukan oleh oknum kepala Desa yang telah melakukan perbuatan melawan hukum. Dan kami menduga ini merupakan trik daripada mafia tanah,” pungkasnya ( red)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Next Post

Harwan Muldidarmawan : Media Memiliki Peran Penting Hadirkan Pemberitaan yang Informatif dan Berkualitas

Jum Mar 21 , 2025
Spread the love       Jakarta, bidikankameranews.com – PT Jasa Raharja ikut menghadiri acara Pelepasan Tim Liputan Mudik 2025 dari BTV dan […]
news-1712

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

ayowin

mahjong ways

judi bola online

mahjong ways 2

JUDI BOLA ONLINE

maujp

maujp

maujp

82001

82002

82003

82004

82005

82006

82007

82008

82009

82010

82011

82012

82013

82014

82015

82097

82099

82100

82101

82102

82103

82104

82105

82106

82107

82108

82109

82110

82171

82172

82173

82174

82175

82176

82177

82178

82179

82180

82181

82182

82183

82184

82016

82017

82018

82019

82021

82022

82023

82024

82025

82111

82112

82113

82114

82115

82186

82187

82188

82189

82190

82191

82192

82193

82194

82195

82196

82197

82198

82199

80082

80083

80084

80085

82026

82027

82028

82029

82030

82031

82032

82033

82034

82035

82116

82117

82118

82119

82120

82201

82202

82203

82204

82205

82206

82207

82208

82209

82210

82036

82037

82038

82039

82040

82041

82042

82043

82044

82045

82046

82047

82048

82049

82050

82051

82052

82053

82054

82055

82121

82122

82123

82124

82125

82126

82127

82128

82129

82130

82131

82132

82133

82134

82135

82136

82137

82138

82139

82140

82211

82212

82213

82214

82215

82216

82217

82218

82219

82220

82221

82222

82223

82224

82225

82226

82227

82228

82229

82230

82056

82057

82058

82059

82060

82061

82062

82063

82064

82065

82141

82142

82143

82144

82145

82146

82147

82148

82149

82150

80182

80183

80184

80186

80188

80189

80190

80191

80193

80194

80195

82066

82067

82068

82069

82070

82072

82073

82074

82075

82076

82077

82078

82079

82080

82231

82232

82233

82234

82235

82236

82237

82238

82239

80210

82081

82082

82083

82084

82085

82086

82087

82088

82089

82090

82091

82092

82093

82094

82095

82151

82152

82153

82154

82155

82156

82157

82158

82159

82160

82161

82162

82163

82164

82165

82166

82167

82168

82169

82170

82241

82242

82243

82244

82245

82246

82247

82248

82249

82250

82251

82252

82253

82254

82255

82256

82257

82258

82259

82260

news-1712