Sumbawa Besar bidikankameranews.com –
setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Kapolsek Labangka Ipda Imam Wahyudi SH bersama jajarannya berhasil mengungkapan dugaan tindak pidana Penipuan dan Penggelapan atas 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Street dan 2 (dua) buah HP.
Kapolres Sumbawa, AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi, S.H., S.I.K., M.A.P., melalui Kapolsek Labangka, Ipda Imam Wahyudi SH yang dikonfirmasi wartawan bidikankameranews.com pada rabu (23/04/2025) membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
Dikatakan Ipda Imam sapaan akrab Kapolsek Labangka, kejadian itu berlangsung pada hari sabtu, 19 April 2025, sekitar pukul 09.00 Wita dengan TKP di rumah korban (Pelapor) Rohana dan Marta Irawan warga RT 001/RW 003 dan RT 007/RW 004 Dusun Maris Gama Desa Jaya Makmur Kec. Labangka Sumbawa.
“Penyelidikan awal dilakukan selama tiga hari yakni, pada hari sabtu (19 April 2025), Senin (21 April 2025), dan Selasa (22 April 2025) sehingga diperoleh informasi dan petunjuk dari beberapa sumber dan pelacakan terhadap Nomor Handpone yang digunakan oleh terduga pelaku untuk berkomunikasi dengan salah seorang keluarga Pelapor. Dari situlah diperoleh petunjuk terkait lokasi terakhir terduga pelaku beserta barang bukti berupa 1 (satu) unit motor Honda Beat Street dan 2 (dua) buah HP berada di Desa Lanci Kec. Manggalewa Kab. Dompu yang hendak ditawarkan untuk digadai kepada warga setempat,” ungkap Kapolsek.
Menurut Kapolsek Labangka, berdasarkan informasi awal yang diperoleh terkait lokasi keberadaan terduga pelaku berinisial BA alias Pasah yang berada di Desa Lanci Kec. Manggalewa Dompu. Selanjutnya melakukan kordinasi dengan Polsek Manggalewa Polres Dompu guna memastikan kebenaran informasi terkait keberadaan terduga pelaku Pasah.
“Atas upaya dan kordinasi yang intens dilakukan oleh pihak polsek labangka bersama pihak polsek manggalewa dompu yang melibatkan bantuan Bhabinkamtibmas Desa Lanci sehingga terduga pelaku beserta batang bukti 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Street No. Pol : DR 4882 CW, 1 (satu) buah HP Merk Redmi A5, dan 1 (satu) buah HP merk Vivo Y21i berhasil diamankan saat ditawarkan kepada warga setempat untuk digadaikan, ” terang Kapolsek.
Malam itu juga Kapolsek Labangka bersama personil meluncur ke Polsek Manggalewa Dompu dan menjemput terduga pelaku Pasah beserta semua barang bukti untuk dibawah polsek labangka dan tiba sekitar pukul 01.50 dinihari tadi malam.
Saat ini terduga pelaku sedang dalam proses penyelidikan pihak Polsek Labangka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (Jim)