Korban Kasus Pencurian Kayu Pertanyakan Kinerja Penyidik Sat Reskrim Polres Sumbawa

Spread the love

Sumbawa Besar, bidikankameranews.com
Muhammad Dahlan, warga Desa Kerato, Kecamatan Unter Iwes, mempertanyakan penanganan kasus dugaan pencurian kayu atau illegal logging di lahannya yang berlokasi di wilayah Desa Kerekeh Kecamatan Unter Iwes.

Kejadian ini dilaporkan pada 26 Juli tahun 2023 lalu ke Polres Sumbawa, namun hingga berita ini dimuat pelapor belum juga mendapatkan kepastian hukum terhadap dugaan tindak pidana yang ia laporkan.

Kayu yang ditebang diketahui adalah kayu jenis rimba yang berusia ratusan tahun dan merupakan salah satu sumber penyangga mata air di Desa Kerekeh yang merupaka DAS Ai Ngelar-Kerekeh hingga aliran sungai Kota Sumbawa, berada di Peliuk Brang Tubang, Dusun Sampa, Desa Kerekeh.

Kayu hasil tebangan di lokasi ditemukan pelapor sudah diolah dalam bentuk balok (kayu olahan).

Pelapor kemudian melampirkan bukti berupa foto kayu dimaksud pada laporan polisi (LP) sebagai barang bukti terjadinya penebangan.
Terhadap laporan tersebut, penyidik Polres Sumbawa menindaklanjutinya dengan mengecek TKP. Di TKP ditemukan barang bukti bekas penebangan dan sisa kayu yang belum diangkut oleh pelaku berupa kayu balok sejumlah kurang lebih 90 batang.

Seminggu kemudian, pelapor mengecek lokasi ternyata barang bukti kayu 90 batang sudah hilang di lokasi sehingga pelapor membuat laporan polisi yang kedua kalinya terkait hilangnya barang bukti di TKP.

Dari penelusuran pelapor, diketahui semua sisa barang bukti yang dicek oleh penyidik (kayu 90 batang) sudah hilang.  Belakangan diketahui ternyata truk yang mengangkut kayu tersebut adalah tetangga pelapor.

Sejak dilapor, sampai saat ini belum ada kepastian hukum terkait penanganan kasus yang dilapor oleh Muhammad Dahlan.
Dirinya berkali-kali ke Polres mempertanyakan perkembangan kasus ini.

“Hampir setiap bulan saya datang ke Polres mempertanyakan sejauh mana perkembangan penanganan kasus yang saya laporkan, tapi jawaban yang saya terima tidak memuaskan. Ini ada apa?” ujarnya.

Seminggu yang lalu pelapor mendatangi penyidik unit Pidum Sat Reskrim Polres Sumbawa mempertanyakan kembali kasus yang dialaminya, namun hal yang sama juga didapatkannya. Jika tidak ada perkembangan kasus ini dalam dua minggu maka pelapor akan menuntut keadilan hukum ke Polda NTB karena merasa di Polres Sumbawa tidak mendapat keadilan.

“dua tahun proses kasus ini berjalan, saya selaku pelapor tidak mendapat keadilan di Polres Sumbawa,” ungkapnya.

Berdasarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) tanggal 11 Agustus tahun 2023, Polres Sumbawa melalui Sat Reskrim telah melakukan pemeriksaan terhadap 6 orang saksi.

Pelapor sangat berharap kasus ini segera dituntaskan demi keadilan hukum yang diperjuangkannya selama dua tahun ini.

“Saya tidak akan berhenti memperjuangkan kasus ini sampai mendapatkan keadilan hukum yang sebenar-sebenarnya,” pungkasnya. (Jim)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Sumbawa Barat Mengucapkan Selamat Hari Pendidikan Nasional 02 Mei 202

Jum Mei 2 , 2025
Spread the love      Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Sumbawa Barat Mengucapkan Selamat Hari Pendidikan Nasional 02 Mei 202 Spread the love      
news-0212

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

ayowin

5046

5047

5048

5049

5050

5051

5052

5053

5054

5055

5061

5062

5063

5064

5065

5066

5067

5068

5069

5070

8076

8077

8078

8079

8080

8081

8082

8083

8084

8085

8801

8802

8803

8804

8805

8806

8807

8808

8809

8810

8811

8812

8813

8814

8815

8051

8082

8113

8144

8175

8816

8817

8818

8819

8820

5026

5027

5028

5029

5030

5031

5032

5033

5034

5035

5076

5077

5078

5079

5080

5081

5082

5083

5084

5085

8041

8042

8043

8044

8045

8046

8047

8048

8049

8050

8821

8822

8823

8824

8825

8826

8827

8828

8829

8830

8831

8832

8833

8834

8835

5011

5012

5013

5014

5015

5056

5057

5058

5059

5060

5086

5087

5088

5089

5090

5091

5092

5093

5094

5095

5021

5022

5023

5024

5025

5096

5097

5098

5099

5100

8836

8837

8838

8839

8840

8001

8002

8003

8004

8005

8006

8007

8008

8009

8010

8011

8012

8013

8014

8015

8016

8017

8018

8019

8020

8021

8022

8023

8024

8025

8026

8027

8028

8029

8030

8841

8842

8843

8844

8845

8031

8032

8033

8034

8035

8036

8037

8038

8039

8040

8846

8847

8848

8849

8850

8851

8852

8853

8854

8855

8856

8857

8858

8859

8860

8861

8862

8863

8864

8865

8866

8867

8868

8869

8870

8871

8872

8873

8874

8875

8876

8877

8878

8879

8880

news-0212