WiFi Ilegal Marak di KSB, Hati – Hati! Ancaman Pidana 10 Tahun dan Denda 1,5 Miliar.

Spread the love

WiFi Ilegal Marak di KSB, Hati – Hati! Ancaman Pidana 10 Tahun dan Denda 1,5 Miliar

Taliwang NTB – bidikankameranews.com –  Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) masih banyak sekali pelaku usaha jaringan internet ilegal yang tidak mau mengurus perijinan usahanya serta badan hukum usahanya. Hal tersebut berdampak pada kerugian pendapatan negara dan daerah.

Pelaku internet ilegal, seperti jaringan RT/RW Net yang tidak berizin, diimbau untuk bekerja sama dengan perusahaan penyelenggara jasa internet (ISP) resmi. Mereka dapat menjadi reseller ISP resmi setelah mengurus izin dan menjual produk internet dengan menggunakan merek dagang ISP. Ini bertujuan untuk memberikan layanan internet yang legal dan terjamin.

Jaringan internet seperti RT/RW Net yang tidak memiliki izin dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dianggap ilegal. Sebagaimana diatur pada Pasal 11 dalam Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Ketika mengajukan izin penyelenggara jasa telekomunikasi, akan dikenakan kewajiban untuk membayar pajak baik itu PPn maupun PPh badan. Selain itu badan usaha yang mengantungi izin penyelenggara jasa telekomunikasi harus membayar PNBP (BHP/Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi dan USO/Universal Service).

Menyikapi hal tersebut, Sekjend Aliansi Anti Jaringan Ilegal Kabupaten Sumbawa Barat (Anti JIL KSB), B.D. Habibie , menyatakan dengan kondisi masih maraknya kegiatan usaha ilegal RT RW Net di KSB saat ini, menunjukkan jika saat ini mereka tidak taat pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Maraknya pelaku usaha jaringan internet ilegal di KSB, harus disikapi oleh Kemenkominfo, Pemda KSB beserta Aparat Penegak Hukum dengan tindakan tegas sesuai dengan perundang – undangan berlaku. Termasuk penindakan pidana bagi penyelenggara jaringan internet ilegal yang tidak mau berkerja sama.

“Penindakan bisa dilakukan dengan penertiban razia bersama pemerintah daerah dengan Aparat Penegak Hukum seperti pemutusan kabel bagi pelaku usaha internet ilegal bahkan pelarangan usaha serta penjeratan undang-undang” kata, Habibie

Jika melihat regulasi yang berlaku, hukuman terhadap penyelenggara jasa telekomunikasi ilegal terbilang sangat berat dan bervariasi. Pelanggaran terhadap penggunaan internet tanpa izin, seperti RT/RW Net ilegal, dapat dikenai hukuman penjara hingga 10 tahun atau denda hingga Rp1,5 miliar. Hal ini sesuai dengan Pasal 47 UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, yang mengatur sanksi bagi pelaku usaha ilegal.

Habibie melanjutkan, Adapun sebagai contoh lainnya tindakan tegas sudah dilakukan di berbagai wilayah Indonesia seperti , Seorang pria berinisial IA (28) di Pacitan, Jawa Timur, ditangkap polisi karena telah menyalurkan jaringan internet WiFi secara ilegal. Dengan dasar hukum; Penyelenggara telekomunikasi sendiri dapat merupakan perseorangan, koperasi, badan usaha milik daerah, badan usaha milik negara, badan usaha swasta, instansi pemerintah, atau instansi pertahanan keamanan negara.

Sebelum penyelenggaraan telekomunikasi dapat dilaksanakan, dalam kasus IA ini menjual akses internet, penyelenggara telekomunikasi harus terlebih dahulu memenuhi perizinan berusaha dari pemerintah pusat, yang mana dalam hal ini adalah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

“Ini dalam rangka menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkualitas di KSB daerah tercinta kita, yang berdampak pada pendapatan negara serta retribusi daerah” tegas, Habibie

Dengan kata lain, Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa Barat (Pemda KSB) wajib mendorong pelaku internet ilegal untuk beralih menjadi bagian dari ekosistem internet yang legal dan teratur, sehingga dapat memberikan manfaat yang lebih baik bagi masyarakat.

“Solusi lainnya untuk memudahkan pelaku usaha internet RT/RW, di himbau bisa juga bermitra melalui PKS (Perjanjian Kerja Sama) dengan pelaku usaha yang sudah memiliki ijin Badan usaha berupa Perseroan Terbatas (PT) yang sudah memegang ijin penjualan kembali Bandwidth di daerah masing – masing”. Tutupnya. ( red )


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Next Post

Pemdes Senayan KSB Siap Sambut Koperasi Merah Putih

Jum Mei 2 , 2025
Spread the love      Pemdes Senayan KSB Siap Sambut Koperasi Merah Putih Taliwang NTB – bidikankameranews.com – Pemerintah Desa Senayan, Kecamatan Poto […]
content-1701

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

ayowin

yakinjp id

maujp

maujp

sabung ayam online

sv388

taruhan bola online

maujp

maujp

sabung ayam online

sabung ayam online

sabung ayam online

judi bola online

sabung ayam online

judi bola online

slot mahjong ways

slot mahjong

sabung ayam online

judi bola

live casino

118000541

118000542

118000543

118000544

118000545

118000546

118000547

118000548

118000549

118000550

118000551

118000552

118000553

118000554

118000555

118000556

118000557

118000558

118000559

118000560

118000561

118000562

118000563

118000564

118000565

118000566

118000567

118000568

118000569

118000570

118000571

118000572

118000573

118000574

118000575

118000576

118000577

118000578

118000579

118000580

118000581

118000582

118000583

118000584

118000585

118000586

118000587

118000588

118000589

118000590

118000591

118000592

118000593

118000594

118000595

118000596

118000597

118000598

118000599

118000600

118000601

118000602

118000603

118000604

118000605

118000606

118000607

118000608

118000609

118000610

118000611

118000612

118000613

118000614

118000615

128000606

128000607

128000608

128000609

128000610

128000611

128000612

128000613

128000614

128000615

128000616

128000617

128000618

128000619

128000620

128000621

128000622

128000623

128000624

128000625

128000626

128000627

128000628

128000629

128000630

128000631

128000632

128000633

128000634

128000635

128000636

128000637

128000638

128000639

128000640

128000641

128000642

128000643

128000644

128000645

128000646

128000647

128000648

128000649

128000650

128000651

128000652

128000653

128000654

128000655

128000656

128000657

128000658

128000659

128000660

128000661

128000662

128000663

128000664

128000665

128000666

128000667

128000668

128000669

128000670

128000671

128000672

128000673

128000674

128000675

128000676

128000677

128000678

128000679

128000680

138000421

138000422

138000423

138000424

138000425

208000281

208000282

208000283

208000284

208000285

208000286

208000287

208000288

208000289

208000290

208000291

208000292

208000293

208000294

208000295

208000296

208000297

208000298

208000299

208000300

208000301

208000302

208000303

208000304

208000305

208000306

208000307

208000308

208000309

208000310

208000311

208000312

208000313

208000314

208000315

208000316

208000317

208000318

208000319

208000320

208000321

208000322

208000323

208000324

208000325

208000326

208000327

208000328

208000329

208000330

208000331

208000332

208000333

208000334

208000335

208000336

208000337

208000338

208000339

208000340

208000341

208000342

208000343

208000344

208000345

208000346

208000347

208000348

208000349

208000350

208000351

208000352

208000353

208000354

208000355

content-1701