WiFi Ilegal Marak di KSB, Hati – Hati! Ancaman Pidana 10 Tahun dan Denda 1,5 Miliar.

Spread the love

WiFi Ilegal Marak di KSB, Hati – Hati! Ancaman Pidana 10 Tahun dan Denda 1,5 Miliar

Taliwang NTB – bidikankameranews.com –  Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) masih banyak sekali pelaku usaha jaringan internet ilegal yang tidak mau mengurus perijinan usahanya serta badan hukum usahanya. Hal tersebut berdampak pada kerugian pendapatan negara dan daerah.

Pelaku internet ilegal, seperti jaringan RT/RW Net yang tidak berizin, diimbau untuk bekerja sama dengan perusahaan penyelenggara jasa internet (ISP) resmi. Mereka dapat menjadi reseller ISP resmi setelah mengurus izin dan menjual produk internet dengan menggunakan merek dagang ISP. Ini bertujuan untuk memberikan layanan internet yang legal dan terjamin.

Jaringan internet seperti RT/RW Net yang tidak memiliki izin dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dianggap ilegal. Sebagaimana diatur pada Pasal 11 dalam Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Ketika mengajukan izin penyelenggara jasa telekomunikasi, akan dikenakan kewajiban untuk membayar pajak baik itu PPn maupun PPh badan. Selain itu badan usaha yang mengantungi izin penyelenggara jasa telekomunikasi harus membayar PNBP (BHP/Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi dan USO/Universal Service).

Menyikapi hal tersebut, Sekjend Aliansi Anti Jaringan Ilegal Kabupaten Sumbawa Barat (Anti JIL KSB), B.D. Habibie , menyatakan dengan kondisi masih maraknya kegiatan usaha ilegal RT RW Net di KSB saat ini, menunjukkan jika saat ini mereka tidak taat pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Maraknya pelaku usaha jaringan internet ilegal di KSB, harus disikapi oleh Kemenkominfo, Pemda KSB beserta Aparat Penegak Hukum dengan tindakan tegas sesuai dengan perundang – undangan berlaku. Termasuk penindakan pidana bagi penyelenggara jaringan internet ilegal yang tidak mau berkerja sama.

“Penindakan bisa dilakukan dengan penertiban razia bersama pemerintah daerah dengan Aparat Penegak Hukum seperti pemutusan kabel bagi pelaku usaha internet ilegal bahkan pelarangan usaha serta penjeratan undang-undang” kata, Habibie

Jika melihat regulasi yang berlaku, hukuman terhadap penyelenggara jasa telekomunikasi ilegal terbilang sangat berat dan bervariasi. Pelanggaran terhadap penggunaan internet tanpa izin, seperti RT/RW Net ilegal, dapat dikenai hukuman penjara hingga 10 tahun atau denda hingga Rp1,5 miliar. Hal ini sesuai dengan Pasal 47 UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, yang mengatur sanksi bagi pelaku usaha ilegal.

Habibie melanjutkan, Adapun sebagai contoh lainnya tindakan tegas sudah dilakukan di berbagai wilayah Indonesia seperti , Seorang pria berinisial IA (28) di Pacitan, Jawa Timur, ditangkap polisi karena telah menyalurkan jaringan internet WiFi secara ilegal. Dengan dasar hukum; Penyelenggara telekomunikasi sendiri dapat merupakan perseorangan, koperasi, badan usaha milik daerah, badan usaha milik negara, badan usaha swasta, instansi pemerintah, atau instansi pertahanan keamanan negara.

Sebelum penyelenggaraan telekomunikasi dapat dilaksanakan, dalam kasus IA ini menjual akses internet, penyelenggara telekomunikasi harus terlebih dahulu memenuhi perizinan berusaha dari pemerintah pusat, yang mana dalam hal ini adalah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

“Ini dalam rangka menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkualitas di KSB daerah tercinta kita, yang berdampak pada pendapatan negara serta retribusi daerah” tegas, Habibie

Dengan kata lain, Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa Barat (Pemda KSB) wajib mendorong pelaku internet ilegal untuk beralih menjadi bagian dari ekosistem internet yang legal dan teratur, sehingga dapat memberikan manfaat yang lebih baik bagi masyarakat.

“Solusi lainnya untuk memudahkan pelaku usaha internet RT/RW, di himbau bisa juga bermitra melalui PKS (Perjanjian Kerja Sama) dengan pelaku usaha yang sudah memiliki ijin Badan usaha berupa Perseroan Terbatas (PT) yang sudah memegang ijin penjualan kembali Bandwidth di daerah masing – masing”. Tutupnya. ( red )


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Next Post

Pemdes Senayan KSB Siap Sambut Koperasi Merah Putih

Jum Mei 2 , 2025
Spread the love      Pemdes Senayan KSB Siap Sambut Koperasi Merah Putih Taliwang NTB – bidikankameranews.com – Pemerintah Desa Senayan, Kecamatan Poto […]
content-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

sabung ayam online

sabung ayam online

judi bola online

sabung ayam online

judi bola online

slot mahjong ways

slot mahjong

sabung ayam online

judi bola

live casino

sabung ayam online

judi bola

live casino

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

post 138000906

post 138000907

post 138000908

post 138000909

post 138000910

post 138000911

post 138000912

post 138000913

post 138000914

post 138000915

post 138000916

post 138000917

post 138000918

post 138000919

post 138000920

post 138000921

post 138000922

post 138000923

post 138000924

post 138000925

cuaca 228000631

cuaca 228000632

cuaca 228000633

cuaca 228000634

cuaca 228000635

cuaca 228000636

cuaca 228000637

cuaca 228000638

cuaca 228000639

cuaca 228000640

cuaca 228000641

cuaca 228000642

cuaca 228000643

cuaca 228000644

cuaca 228000645

cuaca 228000646

cuaca 228000647

cuaca 228000648

cuaca 228000649

cuaca 228000650

cuaca 228000651

cuaca 228000652

cuaca 228000653

cuaca 228000654

cuaca 228000655

cuaca 228000656

cuaca 228000657

cuaca 228000658

cuaca 228000659

cuaca 228000660

cuaca 228000661

cuaca 228000662

cuaca 228000663

cuaca 228000664

cuaca 228000665

cuaca 228000666

cuaca 228000667

cuaca 228000668

cuaca 228000669

cuaca 228000670

cuaca 228000671

cuaca 228000672

cuaca 228000673

cuaca 228000674

cuaca 228000675

cuaca 228000676

cuaca 228000677

cuaca 228000678

cuaca 228000679

cuaca 228000680

cuaca 228000681

cuaca 228000682

cuaca 228000683

cuaca 228000684

cuaca 228000685

cuaca 228000686

cuaca 228000687

cuaca 228000688

cuaca 228000689

cuaca 228000690

post 238000581

post 238000582

post 238000583

post 238000584

post 238000585

post 238000586

post 238000587

post 238000588

post 238000589

post 238000590

post 238000591

post 238000592

post 238000593

post 238000594

post 238000595

post 238000596

post 238000597

post 238000598

post 238000599

post 238000600

info 328000541

info 328000542

info 328000543

info 328000544

info 328000545

info 328000546

info 328000547

info 328000548

info 328000549

info 328000550

info 328000551

info 328000552

info 328000553

info 328000554

info 328000555

info 328000556

info 328000557

info 328000558

info 328000559

info 328000560

info 328000561

info 328000562

info 328000563

info 328000564

info 328000565

info 328000566

info 328000567

info 328000568

info 328000569

info 328000570

berita 428011451

berita 428011452

berita 428011453

berita 428011454

berita 428011455

berita 428011456

berita 428011457

berita 428011458

berita 428011459

berita 428011460

berita 428011461

berita 428011462

berita 428011463

berita 428011464

berita 428011465

berita 428011466

berita 428011467

berita 428011468

berita 428011469

berita 428011470

berita 428011471

berita 428011472

berita 428011473

berita 428011474

berita 428011475

berita 428011476

berita 428011477

berita 428011478

berita 428011479

berita 428011480

kajian 638000021

kajian 638000022

kajian 638000023

kajian 638000024

kajian 638000025

kajian 638000026

kajian 638000027

kajian 638000028

kajian 638000029

kajian 638000030

kajian 638000031

kajian 638000032

kajian 638000033

kajian 638000034

kajian 638000035

kajian 638000036

kajian 638000037

kajian 638000038

kajian 638000039

kajian 638000040

kajian 638000041

kajian 638000042

kajian 638000043

kajian 638000044

kajian 638000045

kajian 638000046

kajian 638000047

kajian 638000048

kajian 638000049

kajian 638000050

kajian 638000051

kajian 638000052

kajian 638000053

kajian 638000054

kajian 638000055

article 788000021

article 788000022

article 788000023

article 788000024

article 788000025

article 788000031

article 788000032

article 788000033

article 788000034

article 788000035

article 788000036

article 788000037

article 788000038

article 788000039

article 788000040

article 788000041

article 788000042

article 788000043

article 788000044

article 788000045

article 788000046

article 788000047

article 788000048

article 788000049

article 788000050

article 788000051

article 788000052

article 788000053

article 788000054

article 788000055

article 788000056

article 788000057

article 788000058

article 788000059

article 788000060

content-1701