Dugaan Penganiyaan Terhadap Anak ‘ , Kajari KSB : Upaya Restorative Justice Gagal, Proses Hukum Dilanjutkan

Spread the love

Dugaan Penganiyaan Terhadap Anak ‘ , Kajari KSB : Upaya Restorative Justice Gagal, Proses Hukum Dilanjutkan

Taliwang NTB- bidikankameranews.com – Upaya Restorative Justice yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat menunjukkan komitmen Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat dalam menegakkan hukum yang berkeadilan, tanpa mengabaikan nilai-nilai kemanusiaan. Inisiatif ini juga menjadi contoh bahwa penanganan kasus tindak pidana dapat diselesaikan melalui pendekatan yang lebih holistik, yang tidak hanya berfokus pada hukuman tetapi juga pemulihan bagi masyarakat yang terdampak, hal ini dilakukan atas dugaan penganiayaan terhadap anak yang dilakukan oleh salah seorang kepala sekolah dasar kecamatan seteluk, namun tidak tercapai kata sepakat sehingga kasus tersebut lanjut ke pengadilan.

Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat menerima pelimpahan tahap dua dengan melakukan upaya restorative justice perkara kekerasan terhadap anak atas nama tersangka M yang berprofesi sebagai kepala sekolah.

Bahwa pada hari Senin tanggal 05 Mei 2025 telah dilaksanakan penyerahan tersangka
dengan inisial M dan barang bukti yang disangka melakukan tindak pidana kekerasan terhadap
anak sebagaimana diatur dalam Pasal 76C jo Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan
Anak menjadi Undang-Undang.

Adapun uraian singkat perkara yaitu pada tanggal 02 September 2024 anak korban DKM
bersama teman-temannya pergi munuju kebun yang berada di RT/RW 011/006 Dusun Aina Desa Meraran Kecamatan Seteluk Kabupaten Sumbawa Barat untuk memetik buah kelapa, kemudian buah kelapa yang dipetik oleh anak korban jatuh mengenai tersangka, selanjutnya tersangka yang kesal mengambil ranting kayu dan memukul anak korban dibagian punggung lalu anak korban yang merasa takut dan kesakitan pergi melarikan diri.

” setelah Tahap 2 dilaksanakan , pihak kejaksaan telah berupaya melakukan mediasi perdamaian terhadap perkara tersebut
dengan memanggil dan menawarkan penyelesaian perkara dengan cara penghentian
penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice) namun tidak ditemukan katan sepakat dari pihak korban ” kata Titin Herawati Utara SH.MH Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat dalam rilisnya kepada media.

Menurut Titin, bahwa yang hadir dalam upaya perdamaian tersebut adalah:
1. Dr. Titin Herawati Utara, S.H.,M.H. (Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat)
2. Rizki Taufani, S.H. (Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat)
3. Benny Utama, S.H. (Jaksa Penuntut Umum / Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sumbawa
Barat)
4. Pahrul Taufik Dalimunthe, S.H. (Jaksa Penuntut Umum)
5. Kepala Desa
6. Tokoh Masyarakat
7. Tokoh Agama
8. Tersangka
9. Korban dan didampingi kedua Orang tua.

Bahwa dalam upaya perdamaian yang dilakukan tersebut tidak menemui titik temu serta kesepakatan damai antara kedua belah pihak sehingga tidak dapat dilakukan penyelesaian perkara melalui restorative justice, oleh karenanya perkara tersebut akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk dilakukan penuntutan. ( RED )


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Wabup H. Ansori Temui BWS NT I NTB Bahas Percepatan Pembangunan Bendungan Kerekeh serta Program Infrastruktur Strategis Lainnya

Jum Mei 9 , 2025
Spread the love       Mataram NTB, bidikankameranews.com – sebagai upaya percepatan pembanguan di Kabupaten Sumbawa, Wakil Bupati Sumbawa, Drs. H. Mohamad […]
news-0212

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

ayowin

5046

5047

5048

5049

5050

5051

5052

5053

5054

5055

5061

5062

5063

5064

5065

5066

5067

5068

5069

5070

8076

8077

8078

8079

8080

8081

8082

8083

8084

8085

8801

8802

8803

8804

8805

8806

8807

8808

8809

8810

8811

8812

8813

8814

8815

8051

8082

8113

8144

8175

8816

8817

8818

8819

8820

5026

5027

5028

5029

5030

5031

5032

5033

5034

5035

5076

5077

5078

5079

5080

5081

5082

5083

5084

5085

8041

8042

8043

8044

8045

8046

8047

8048

8049

8050

8821

8822

8823

8824

8825

8826

8827

8828

8829

8830

8831

8832

8833

8834

8835

5011

5012

5013

5014

5015

5056

5057

5058

5059

5060

5086

5087

5088

5089

5090

5091

5092

5093

5094

5095

5021

5022

5023

5024

5025

5096

5097

5098

5099

5100

8836

8837

8838

8839

8840

8001

8002

8003

8004

8005

8006

8007

8008

8009

8010

8011

8012

8013

8014

8015

8016

8017

8018

8019

8020

8021

8022

8023

8024

8025

8026

8027

8028

8029

8030

8841

8842

8843

8844

8845

8031

8032

8033

8034

8035

8036

8037

8038

8039

8040

8846

8847

8848

8849

8850

8851

8852

8853

8854

8855

8856

8857

8858

8859

8860

8861

8862

8863

8864

8865

8866

8867

8868

8869

8870

8871

8872

8873

8874

8875

8876

8877

8878

8879

8880

news-0212