Kabid Tata Ruang PUPR Sebut Aktivitas PT KLS Di Desa Lamunga ILEGAL Melanggar pasal 161 UU Minerba

Spread the love

Kabid Tata Ruang PUPR Sebut Aktivitas PT KLS Di Desa Lamunga ILEGAL Melanggar pasal 161 UU Minerba

Taliwang NTB-bidikankameranews.com –Aktivitas PT Karya Loka Sinergi (PT KLS) di Desa Lamunga, Kecamatan Taliwang beroperasi tanpa Ijin,namun hal tersebut tidak digubris oleh management PT KLS, ironisnya lagi didalam aktivitas pertambangan oleh PT KLS tersebut, ada satu tenaga kerja asing yang menjadi karyawannya, itupun dokumen ijin tinggalnya tidak ada, hal ini membuat Ir. Muhammad Naf’an,ST.,M.M.Inov., Kepala Bidang Penataan Ruang dan Pertanahan DPUPR berang

Kepada media, Kabid menekankan bahwa Perizinannya hanya didapat dari OSS dan Beroperasi didalam wilayah IUP PT SBM

Sedangkan sumber bahan baku olahan dari lahan konsesi PT SBM dengan memanfaatkan penambang liar

” dengan adanya aktivitas pertambangan ilegal oleh PT KLS, sangat merugikan merugikan PT SBM selaku pemegang IUP resmi dan pemilik konsesi

” kami sudah diberikan surat peringatan untuk menutup kegiatannya oleh PUPR tapi tidak dihiraukan dan tetap membandel ” berang Naf’ an

Untuk TKA yang bekerja sebagai tenaga mekanik Mesin di PT KLS Pasportnya sdh di amankan oleh pihak Imigrasi

Diakui oleh Kabid, bahwa Aktifitas terakhir yang ditemukan dilapangan, bahwa PT KLS tetap nekat beroperasi dan kami sudah ingatkan kembali kemarin secara lisan , ” kami ingatkan secara lisan kembali untuk tidak beraktivitas sebelum ijin lengkap, namun hal tersebut sangat tidak mungkin karena PT KLS melakukan pertambangan Ilegal di Kawasan IUP PT SBM

” pada hari jum’at tanggal 9 Mei 2025, kami sudah berkoordinasi dengan dinas ESDM Provinsi NTB dan Inspektur Tambang terkait aktifitas ini,dan menyarankan untuk dilakukan tindakan dan Kami diminta bersurat ke Dirjen MINERBA KEMENTERIAN ESDM,karena kewenangan pengendalian pertambangan mineral ada di Kementerian ESDM.

Sementara ini, pihaknya sudah berkordinasi dengan PT.SBM selaku pemegang IUP, dan sudah disampaikan terkait adanya aktifitas PT.KLS diwilayah IUP nya PT SBM.

Karena terus membandel, TIM satpol PP pada tanggal 08 Mei sudah ke lapangan yaitu ke PT KLS Untuk PULBAKET

” kalau Perijinan melalui OSS tidak serta merta dapat melakukan aktifitas, karena harus ada perijinan IUI (Ijin Usaha Industri) dan harus mendapat ijin dari pemilik IUP yakni PT. SBM, PT KLS telah melakukan pelanggaran pasal 161 undang-undang nomor 03 tahun 2020 tentang pertambangan Minerba ” tegas Naf’an. ( Edi )


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Keluarga Besar Dinas PUPR Kabupaten Sumbawa Barat SELAMAT ATAS PELANTIKAN drh. Hairul.MM., Sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa Barat

Kam Mei 15 , 2025
Spread the love      Keluarga Besar Dinas PUPR Kabupaten Sumbawa Barat SELAMAT ATAS PELANTIKAN drh. Hairul.MM., Sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa Barat […]
news-2811

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

3001

3002

3003

3004

3005

3006

3007

3008

3009

3010

3096

3097

3098

3099

3100

3101

3102

3103

3104

3105

4000

4001

4002

4003

4004

4005

4006

4007

4008

4009

4010

4011

4012

4013

4014

4015

4016

4017

4018

4019

3026

3027

3028

3029

3030

3031

3032

3033

3034

3035

3106

3107

3108

3109

3110

3111

3112

3113

3114

3115

4020

4021

4022

4023

4024

4025

4026

4027

4028

4029

4030

4031

4032

4033

4034

4035

4036

4037

4038

4039

3036

3037

3038

3039

3040

3041

3042

3043

3044

3045

3116

3117

3118

3119

3120

3121

3122

3123

3124

3125

4040

4041

4042

4043

4044

4045

4046

4047

4048

4049

4050

4051

4052

4053

4054

4055

4056

4057

4058

4059

3126

3127

3128

3129

3130

3131

3132

3133

3134

3135

3056

3057

3058

3059

3060

3061

3062

3063

3064

3065

3136

3137

3138

3139

3140

3141

3142

3143

3144

3145

4060

4061

4062

4063

4064

4065

4066

4067

4068

4069

4070

4071

4072

4073

4074

4075

4076

4077

4078

4079

3071

3072

3073

3074

3075

3136

3137

3138

3139

3140

3141

3142

3143

3144

3145

4080

4081

4082

4083

4084

4085

4086

4087

4088

4089

4090

4091

4092

4093

4094

4095

4096

4097

4098

4099

3076

3077

3078

3079

3080

3081

3082

3083

3084

3085

4100

4101

4102

4103

4104

4105

4106

4107

4108

4109

4110

4111

4112

4113

4114

4115

4116

4117

4118

4119

3086

3087

3088

3089

3090

3091

3092

3093

3094

3095

4120

4121

4122

4123

4124

4125

4126

4127

4128

4129

4130

4131

4132

4133

4134

4135

4136

4137

4138

4139

news-2811