Sumbawa Besar, bidikankameranews.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumbawa ringkus dua orang pria yang diduga kerap edarkan narkotika jenis shabu di wilayah Kecamatan Plampang. Kedua pria terduga pelaku masing masing berinisial R (31) dan RR (26) warga salah satu desa di wilayah Kecamatan Maronge ditangkap di sebuah kamar hotel di Plampang pada hari Minggu (15/06/2025) sekitar pukul 15.30 Wita.
Kapolres Sumbawa AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi, S.H., S.I.K., M.A.P., melalui Kasat Narkoba Iptu Harirustaman, S.H., mengungkapkan, penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan adanya dugaan laki-laki yang kerap edarkan narkotika di wilayah Plampang.” ungkapnya.
Atas informasi tersebut, Kasat Res Narkoba memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan mendalam. Setelah serangkaian penyelidikan, petugas bergerak cepat menuju lokasi tempat kedua terduga pelaku tersebut.
Di lokasi, Tim Opsnal berhasil mengamankan kedua terduga pelaku beserta beberapa barang bukti berupa 2 pocket besar narkotika jenis shabu, 1 pocket kecil narkotika jenis sabu (total berat bruto sabu dari 3 pocket tersebut adalah 10,55 gram), 1 buah alat hisap, 1 buah jarum, 3 buah korek api, 2 bungkus rokok, 1 lakban yang bertuliskan Madi, uang tunai sebesar Rp.50.000, 2 buah Hp android, dan 1 buah tas ransel.
Saat dilakukan interogasi singkat di TKP, terduga pelaku R dan RR mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial L yang sebelumnya mengantarkannya ke hotel. Namun, saat tim melakukan pengembangan ke rumah L, yang bersangkutan tidak ditemukan.
Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Sumbawa untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Polres Sumbawa terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkotika guna menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari penyalahgunaan obat-obatan terlarang. (*)