Komisi I DPRD KSB : Bappemperda DPRD KSB Tegaskan Belum Ada Keputusan Lanjut Atau Tidak Soal Revisi PERDA Miras
Sumbawa Barat, bidikankameranews.com – Wacana revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Penyakit Masyarakat kembali menjadi sorotan publik. Namun hingga saat ini, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bappemperda) DPRD Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Andi Laweng, SH., MH., menegaskan bahwa belum ada keputusan resmi dari DPRD apakah revisi perda tersebut akan dilanjutkan atau tidak.
“Rencana revisi perda tersebut belum kami bahas lagi. Belum ada draft-nya juga. Apakah mau dilanjutkan atau tidak, belum ada keputusan DPRD,” ujar Andi Laweng saat wawancarai media ini terkait update rencana revisi Perda tersebut, Sabtu, 19 Mei 2025.
Andi Laweng menegaskan bahwa keterlibatan masyarakat dalam pembahasan kebijakan publik sangat penting. Masukan dari diskusi yang terus digelar belakangan ini akan menjadi bagian dari pertimbangan DPRD jika wacana revisi tersebut berlanjut.
“Hasil dari acara (kajian akademis di Sekretariat BEM Undova), memang akan menjadi bagian yang akan kita pertimbangkan dalam proses ke depan,” jelasnya.
Terkait kekhawatiran sebagian pihak bahwa revisi perda ini bisa membuka jalan legalisasi miras, Andi membantah tegas. Ia menyebutkan bahwa semangat dari rencana revisi, jika pun dilanjutkan nantinya adalah untuk memperkuat perda dengan memperluas cakupan penyakit masyarakat yang belum diatur, seperti narkotika, judi online, pinjaman online ilegal, hingga prostitusi daring.
Namun demikian, ia kembali menekankan bahwa seluruh proses masih sangat awal dan belum mengarah pada tahapan pembahasan resmi di DPRD. Draft revisi pun hingga kini belum ada, sehingga masyarakat masih memiliki ruang yang luas untuk memberikan masukan.
“Kalau masyarakat memang menolak, tentu itu akan menjadi pertimbangan serius bagi kami di DPRD. Tidak ada satu pun proses legislasi yang boleh menutup diri dari partisipasi publik,” tandasnya ( ADV ).