Kuasa Hukum Tiga Pejabat KSB, Sebut Laporan M.Saihu Ke APH Tidak Mendasar, ” Saya Berharap M.Saihu Segera Minta Maaf “

Spread the love

Kuasa Hukum Tiga Pejabat KSB, Sebut Laporan M.Saihu Ke APH Tidak Mendasar, ” Saya Berharap M.Saihu Segera Minta Maaf “

Burhan.SH.MH., Kuasa Hukum Tiga Pejabat Daerah yang dilaporkan M.Saehu

Taliwang NTB, bidikankameranews.com – Persoalan tunggakan gaji karyawan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bariri Aneka Usaha (Barinas) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) berujung ke ranah hukum.

Muhammad Saihu, salah satu mantan karyawan Perumda Barinas, resmi melaporkan tiga pejabat KSB ke Polres Sumbawa Barat dengan laporan pertanggal 17 Maret 2025 atas dugaan penipuan dan penggelapan. Tiga pejabat yang saya laporkan adalah Suhadi, Sri Ayu Indayani, dan Baharuddin.

Menanggapi laporan dari M.Saehu, Burhan.SH.MH., Kuasa hukum ketiga pejabat tersebut mengatakan bahwa laporan tersebut sangat tidak mendasar dan salah alamat, karena M.Saehu itu sudah dirumahkan oleh Direktur sebelumnya pada tahun 2021, maka secara substansi M.Saehu itu bukan lagi karyawan Perumda Barinas, ” hak apalagi yang diminta, sementara ada dokumen dari Direktur sebelumnya bahwa yang bersangkutan sudah dirumahkan, karena kondisi keuangan Perumda Barinas saat itu lagi tidak stabil ” kata Burhan kepada media pada senin, ( 23/06 )

Menurut Burhan, apa yang disampaikan oleh M.Saehu dalam laporannya ke Penyidik Polres Sumbawa Barat terhadap ketiga Pejabat Pemda KSB tersebut terkesan dipaksakan, ” hak apalagi sebagai karyawan tidak dipenuhi, sementara beliau itu sudah dirumahkan sejak tahun 2021 oleh mantan Direktur terdahulu yaitu saudara M.Rizal yang menanda tangani surat dirumahkan tersebut ” jelas Burhan

 

Masih kata Burhan, bahwa dalam laporannya, Saihu menyebut Suhadi, yang menjabat sebagai Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda KSB sekaligus Plt Direktur Perumda Barinas (November 2022 – Agustus 2024), diduga melakukan penipuan dan penggelapan.

” penipuan dan penggelapan mana yang M.Saehu katakan terhadap tiga pejabat ksb tersebut, apakah ada bukti kalau ketiga pejabat tersebut telah melakukan penipuan atau penggelapan, justeru M.Saehu telah melontarkan narasi sesat yang mengarah kepada pencemaran nama baik UU ITE terhadap ketiga kelien saya ” katanya.

Burhan menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak dapat menggunakan dana APBD untuk membayar gaji karyawan Perumda Barinas tanpa keputusan hukum yang berkekuatan tetap.

” apa yang dilakukan oleh M.Saehu tidak dapat dibuktikan secara hukum, justeru sudah mengarah ke pencemaran nama baik karena karena sudah tersebar di beberapa media sosial, sehingga ketiga kelien kami sudah sangat dirugikan atas fitnah yang tidak mendasar ” jelas Burhan

Masih kata Burhan, Justeru yang melaporkan telah melakukan pelanggaran pencemaran nama baik berdasarkan hukum undang – undang ITE , ” saat ini saya masih mempelajari segala aspek hukumnya untuk mengambil langkah laporan balik atas pencemaran nama baik ketiga kelien kami, saya menghimbau kepada M.Saehu agar meminta maaf karena narasinya sudah menyebar dimedsos, kalau tidak minta maaf ada konsekwensi hukum, karena ini menyangkut harkat dan martabat kelien kami ” harap Burhan

” saya menghimbau kepada ybs untuk meminta maaf dan ini menjadi pembejaran agar tidak semudah itu melaporkan orang , karena ada konsekwensi hukum nanti apabila tidak terbukti atas yang dilaporkannya ” jelas Burhan.

Burhan juga mengatakan bahwa dari hasil penyelidikan tidak terbukti melakukan penggelapan dan penipuan ” Perumda adalah Kekayaan Daerah yang Dipisahkan, sehingga Pemda tidak bisa melakukan intervensi langsung untuk membayar gaji karyawannya. Itu adalah urusan Direksi ” katanya usai. ( edi )


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Next Post

Kodim 1607/Sumbawa Gelar Latihan Lapangan Penanggulangan Bencana Alam

Sen Jun 23 , 2025
Spread the love       DansatgasLat Tekankan Sinergitas dan Kesiapsiagaan ‎ ‎Sumbawa besar, bidikankameranews.com – Kodim 1607/Sumbawa menggelar Latihan Lapangan Penanggulangan Bencana […]
content-1701

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

\

sabung ayam online

sabung ayam online

SLOT MAHJONG

sabung ayam online

article 00036

article 00037

article 00038

article 00039

article 00040

article 00041

article 00042

article 00043

article 00044

article 00045

article 00046

article 00047

article 00048

article 00049

article 00050

article 00051

article 00052

article 00053

article 00054

article 00055

article 00056

article 00057

article 00058

article 00059

article 00060

article 00061

article 00062

article 00063

article 00064

article 00065

article 00066

article 00067

article 00068

article 00069

article 00070

article 00071

article 00072

article 00073

article 00074

article 00075

article 0000131

article 0000132

article 0000133

article 0000134

article 0000135

article 0000136

article 0000137

article 0000138

article 0000139

article 0000140

article 0000141

article 0000142

article 0000143

article 0000144

article 0000145

article 0000146

article 0000147

article 0000148

article 0000149

article 0000150

article 0000151

article 0000152

article 0000153

article 0000154

article 0000155

article 0000156

article 0000157

article 0000158

article 0000159

article 0000160

article 0000161

article 0000162

article 0000163

article 0000164

article 0000165

article 0000166

article 0000167

article 0000168

article 0000169

article 0000170

article 2000126

article 2000127

article 2000128

article 2000129

article 2000130

article 2000131

article 2000132

article 2000133

article 2000134

article 2000135

article 2000136

article 2000137

article 2000138

article 2000139

article 2000140

article 2000141

article 2000142

article 2000143

article 2000144

article 2000145

article 2000146

article 2000147

article 2000148

article 2000149

article 2000150

article 2000151

article 2000152

article 2000153

article 2000154

article 2000155

article 2000156

article 2000157

article 2000158

article 2000159

article 2000160

article 2000161

article 2000162

article 2000163

article 2000164

article 2000165

articel 000000161

articel 000000162

articel 000000163

articel 000000164

articel 000000165

articel 000000166

articel 000000167

articel 000000168

articel 000000169

articel 000000170

articel 000000171

articel 000000172

articel 000000173

articel 000000174

articel 000000175

articel 000000176

articel 000000177

articel 000000178

articel 000000179

articel 000000180

articel 000000181

articel 000000182

articel 000000183

articel 000000184

articel 000000185

articel 000000186

articel 000000187

articel 000000188

articel 000000189

articel 000000190

articel 000000191

articel 000000192

articel 000000193

articel 000000194

articel 000000195

articel 000000196

articel 000000197

articel 000000198

articel 000000199

articel 000000200

content-1701