Pria Terduga Pengedar Narkoba Asal Jurumapin Kec. Buer  Diringkus Polisi Saat Melintas di Depan Polsek Alas

Spread the love

Sumbawa Besar, bidikankameranews.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumbawa  mengamankan seorang pria berinisial A (37) asal Desa Juru Mapin Kec. Buer terduga pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Raya Pendidikan Kecamatan Alas (Depan Polsek Alas) pada hari Rabu (09/07/2025) sekitar pukul 06.30 Wita.

Kapolres Sumbawa AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi, S.H., S.I.K., M.A.P, melalui Kasat Narkoba Iptu Harirustaman, SH., menyampaikan, penangkapan ini berawal dari informasi warga sekitar terkait adanya seorang pria yang kerap mengedarkan narkotika di wilayah Kabupaten Sumbawa.” ucapnya.

Menyikapi informasi tersebut, Kasat Narkoba memerintahkan Tim Opsnal untuk segera melakukan penyelidikan dan mendalami informasi tersebut. Setelah melakukan proses penyelidikan, Tim Opsnal Polres Sumbawa yang diback up Personel Polsek Alas langsung melakukan penghadangan terhadap terduga pelaku yang melintasi Jalan Raya Pendidikan tersebut.

Tak lama kemudian, terduga pelaku berinisial A berhasil diringkus oleh pihak kepolisian dan segera dilakukan penggeledahan. Petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti meliputi, 1 pocket besar narkotika jenis sabu, 1 pocket kecil narkotika jenis sabu, uang tunai sebesar Rp. 500.000, 1 lembar tisu dan plastik pembungkus, 1 unit hp android, 1 buah KTP terduga pelaku, 1 buah dompet, 1 unit sepeda motor roda 2 jenis yamaha mio m3 yang dititipkan di Polsek Alas.

Saat dilakukan interogasi singkat, terduga pelaku membawa narkotika jenis sabu tersebut setelah membeli dari seseorang bernisial E, namun narkotika tersebut diantar oleh seseorang yang tidak dikenal.

Selanjutnya, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Sumbawa untuk dilakukan proses lebih lanjut. Polres Sumbawa masih melakukan pengembangan terhadap asal barang haram tersebut guna memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Sumbawa. (*)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Samsat Sumbawa Genjot PAD Pemkab Sumbawa Selama 9 Hari Senilai Rp. 1.032,6 miliar Secara Real Time

Kam Jul 10 , 2025
Spread the love       Sumbawa Besar, bidikankameranews.com – Sejak berlakunya Peraturan Gubernur (Pergub) No. 9 Tahun 2025 tentang keringanan dan pembebasan […]