Narkoba Dibeli Di Alas Diedarkan Di KSB, Warga Brang Rea  Ditangkap Sat Resnarkoba Polres Sumbawa Barat Dengan BB 5,22 Gram  

Spread the love

Narkoba Dibeli Di Alas Diedarkan Di KSB, Warga Brang Rea  Ditangkap Sat Resnarkoba Polres Sumbawa Barat Dengan BB 5,22 Gram

Sumbawa Barat NTB, bidikankameranews.com – Sat Resnarkoba Polres Sumbawa Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, Tim Opsnal yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Iptu I Made Mas Mahayuna, S.H., M.H berhasil mengamankan seorang pria berinisial EK (26 tahun), warga Desa Tepas, Kecamatan Brang Rea, yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Penangkapan terhadap EK dilakukan pada Rabu, 9 Juli 2025, di rumahnya di Desa Tepas, Kecamatan Brang Rea. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 5,22 gram, uang tunai sebesar Rp700.000, satu unit timbangan digital, plastik klip bening, satu unit handphone, dan sebuah dompet yang digunakan untuk menyimpan sabu.

Menurut pengakuan EK di hadapan penyidik, sabu tersebut dibeli dari seorang pria berinisial D yang berdomisili di Kecamatan Alas. EK mengaku membeli sabu seberat 10 gram dengan harga Rp1.000.000 per gram, dan telah berhasil menjual sekitar 5 gram di wilayah Sumbawa Barat dengan harga Rp1.400.000 per gram. Dari hasil penjualan tersebut, EK memperoleh keuntungan sebesar Rp400.000 per gram yang digunakan untuk hiburan malam bersama rekan-rekannya.

“Pelaku EK merupakan salah satu pengedar yang cukup licin, namun berkat kerja keras dan kesigapan tim di lapangan, akhirnya berhasil kami amankan,” jelas Iptu I Made Mas Mahayuna.

Saat ini, EK telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk proses hukum lebih lanjut selama 20 hari ke depan.

Kapolres Sumbawa Barat AKBP Zulkarnain, S.I.K melalui Kasi Humas AKP Zainal Abidin, S.H menegaskan bahwa Polres Sumbawa Barat akan terus konsisten dan tidak kompromi dalam upaya pemberantasan narkoba di wilayahnya.

_“Kami berkomitmen untuk terus melakukan penindakan tegas terhadap para pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Kepada seluruh masyarakat, kami mengajak agar turut berperan aktif dalam memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba di lingkungan sekitarnya,”_ ujar AKP Zainal.

Lebih lanjut, ia mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, terutama generasi muda, untuk menjauhi narkoba dan menjaga lingkungan tetap bersih dari pengaruh buruk zat terlarang tersebut.( *** )


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Polemik Pendataan Oleh AGR Terkait Ada Yang Lebih Layak Mendapatkan Bantuan Tahun 2025, Ini Jawaban Bupati

Ming Jul 13 , 2025
Spread the love      Polemik Pendataan Oleh AGR Terkait Ada Yang Lebih Layak Mendapatkan Bantuan Tahun 2025, Ini Jawaban Bupati Taliwang KSB […]
news-0212

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

ayowin

5046

5047

5048

5049

5050

5051

5052

5053

5054

5055

5061

5062

5063

5064

5065

5066

5067

5068

5069

5070

8076

8077

8078

8079

8080

8081

8082

8083

8084

8085

8801

8802

8803

8804

8805

8806

8807

8808

8809

8810

8811

8812

8813

8814

8815

8051

8082

8113

8144

8175

8816

8817

8818

8819

8820

5026

5027

5028

5029

5030

5031

5032

5033

5034

5035

5076

5077

5078

5079

5080

5081

5082

5083

5084

5085

8041

8042

8043

8044

8045

8046

8047

8048

8049

8050

8821

8822

8823

8824

8825

8826

8827

8828

8829

8830

8831

8832

8833

8834

8835

5011

5012

5013

5014

5015

5056

5057

5058

5059

5060

5086

5087

5088

5089

5090

5091

5092

5093

5094

5095

5021

5022

5023

5024

5025

5096

5097

5098

5099

5100

8836

8837

8838

8839

8840

8001

8002

8003

8004

8005

8006

8007

8008

8009

8010

8011

8012

8013

8014

8015

8016

8017

8018

8019

8020

8021

8022

8023

8024

8025

8026

8027

8028

8029

8030

8841

8842

8843

8844

8845

8031

8032

8033

8034

8035

8036

8037

8038

8039

8040

8846

8847

8848

8849

8850

8851

8852

8853

8854

8855

8856

8857

8858

8859

8860

8861

8862

8863

8864

8865

8866

8867

8868

8869

8870

8871

8872

8873

8874

8875

8876

8877

8878

8879

8880

news-0212