Masih Terjadi Sewa Menyewa Diatas Kapal Penyebrangan Tano – Kayangan, Dishub NTB ” tegas ” Larang Penyewaan Fasilitas di Atas Kapal

Spread the love

Masih Terjadi Sewa Menyewa Diatas Kapal Penyebrangan Tano – Kayangan, Dishub NTB ” tegas ” Larang Penyewaan Fasilitas di Atas Kapal

Labuan Lombok NTB, bidikankameranews.com – Dinas Perhubungan (Dishub) NTB belum lama ini secara tegas telah menghentikan praktik sewa fasilitas di atas kapal penyeberangan Pelabuhan Kayangan Lombok Timur–Poto Tano Sumbawa Barat. Larangan itu tertuang dalam surat imbauan Nomor 500.11/226/Dishub/III.

“Ini untuk meningkatkan pelayanan bagi pengguna jasa, saya ingin masyarakat nyaman,” terang Kepala Dishub NTB Lalu Mohamad Faozal, sebelum dilantik sebagai Sekretaris Daerah Pemprov NTB .

Namun penegasan tersebut, diabaikan oleh Pengelola kantin diatas kapal, baru – baru ini sempat adu argumen media dengan pengelola kantin kapal, saat mau cas hp melalui kantin, diminta biaya sewa cas Rp 5000 / hp, ini terjadi diatas KMP KALEBI milik ASDP selaku Perusahaan BUMN

Saat kapal mau lepas tali bertolak ke Poto Tano ada beberapa karyawan kantin yang mempromosikan penyewaan matras kepada penumpang, hal ini sudah sangat bertentangan dengan surat imbauan Nomor 500.11/226/Dishub/III.

Kalau ngecas di kantin memang ada bayar untuk biaya titip jaga supaya jangan hilang, kantin tersebut langsung MOU dengan pihak Kantor ” ya pak kalau ngecas di kantin memang ada biaya untuk jasa titip agar tidak hilang , karena kantin di kapal KMP KALEBI bukan ranah kita, itu urusan perusahaan dengan penyewa kantin ” kata Martin Nachoda KMP Kalebi kepada media saat dikonfirmasi pada minggu ( 03/08 )

Martinpun menjelaskan, kalau pihak kru kapal sudah menyiapkan beberapa tempat untuk cas hp secara gratis, namun karena penumpang lagi sangat ramai maka tempat cas hp terisi full, sehingga beberapa penumpang kapal terpaksa mengecasnya di ruang kantin kapal sehingga ada biaya jasa titip sebesar Rp 5000.-.,

Sementara dalam surat tersebut, seluruh kapal dilarang menyewakan bantal, matras, tikar, cs hp  maupun kamar kepada pengguna jasa. Perusahaan kapal juga tidak boleh menarik biaya dalam bentuk apa pun untuk pengisian daya telepon seluler atau alat elektronik lainnya di atas kapal.

Bagi kapal atau perusahaan yang masih melanggar, pemerintah akan memberikan sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku. “Perusahaan pelayaran tidak boleh main-main dengan kenyamanan masyarakat pengguna jasa,” tegasnya.

Terkait imbauan Dishub NTB, pihak Manager ASDP Kayangan telah menyampaikan kepada perwira kapal agar tidak menarik biaya tambahan untuk fasilitas kapal yang sudah termasuk dalam tiket terpadu.

“Kecuali belanja di kantin ya, kami sudah sampaikan ke perwira kapal, tidak ada lagi penarikan apa pun di dalam kapal. Pengguna jasa hanya membayar tiket terpadu, jadi nggak ada sewa-menyewa matras, bantal, dan sejenisnya. Sudah kami larang dan tekankan kepada kapal kami,” jelasnya

Dengan adanya imbauan ini, perusahaan kapal tidak lagi menyediakan kasur atau matras. “Sekarang hanya ada lesehan, kasur atau matras tidak boleh disewakan,” ujarnya. ( EDI )

 


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Tingkatkan Pelayanan GM ASDP Kayangan Akan Mengevaluasi Kapal- Kapal Yang Menyewa Fasilitas Diatas Kapal Untuk Penumpang

Sen Agu 4 , 2025
Spread the love      Tingkatkan Pelayanan GM ASDP Kayangan Akan Mengevaluasi Kapal- Kapal Yang Menyewa Fasilitas Diatas Kapal Untuk Penumpang Kayangan, bidikankameranews.com […]
news-2411

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

1126

1127

1128

1129

1130

1131

1132

1133

1134

1135

2001

2002

2003

2004

2005

2006

2007

2008

2009

2010

2106

2107

2108

2109

2110

2111

2112

2113

2114

2115

2116

2117

2118

2119

2120

2121

2122

2123

2124

2125

1136

1137

1138

1139

1140

1141

1142

1143

1144

1145

2011

2012

2013

2014

2015

2096

2097

2098

2099

2100

2101

2102

2103

2104

2105

2126

2127

2128

2129

2130

2131

2132

2133

2134

2135

1146

1147

1148

1149

1150

1151

1152

1153

1154

1155

2016

2017

2018

2019

2020

2021

2022

2023

2024

2025

2086

2087

2088

2089

2090

2091

2092

2093

2094

2095

2136

2137

2138

2139

2140

2141

2142

2143

2144

2145

1156

1157

1158

1159

1160

1161

1162

1163

1164

1165

2026

2027

2028

2029

2030

2031

2032

2033

2034

2035

2076

2077

2078

2079

2080

2081

2082

2083

2084

2085

2146

2147

2148

2149

2150

2151

2152

2153

2154

2155

1089

1090

1091

1092

1093

1094

1095

1166

1167

1168

1169

1170

2036

2037

2038

2039

2040

2041

2042

2043

2044

2045

2066

2067

2068

2069

2070

2071

2072

2073

2074

2075

2166

2167

2168

2169

2170

2171

2172

2173

2174

2175

2046

2047

2048

2049

2050

2051

2052

2053

2054

2055

2156

2157

2158

2159

2160

2161

2162

2163

2164

2165

news-2411