Kalau Tak Sesuai PD/PRT, Ya Bukan Pengurus PWI. Titik.

Spread the love

Kalau Tak Sesuai PD/PRT, Ya Bukan Pengurus PWI. Titik.

Oleh: Aminuddin ( PEMBINA GJI NTB )

Kalau jadi pengurus tapi tak sesuai dengan Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT) PWI, ya maaf… sampean itu bukan pengurus. Cuma kelihatan kayak pengurus. Kayak kucing nyamar jadi singa. Bisa menggonggong, tapi tak pernah bisa mencakar.

Lalu, bolehkah digugat? Boleh, mas. Bukan hanya boleh, malah harus. Tapi jangan langsung nyunggi parang. Pake kepala dingin, bukan kepala batu. Jalurnya ada. Aturannya jelas. Lha wong ini organisasi wartawan, bukan perkumpulan super hero.

đź“– PD/PRT Itu Bukan Sekadar Kertas

PD/PRT itu bukan sekadar pasal-pasal kaku. Itu roh organisasi. Di situ tertulis siapa yang boleh jadi anggota, siapa yang berhak jadi pengurus, dan bagaimana caranya orang bisa duduk di kursi itu. Kalau ada yang nyelonong tanpa cukup umur keanggotaan atau tanpa sertifikat kompetensi, itu bukan “pemimpin”, itu “penumpang gelap”.

🛣️ Mau Gugat? Jalurnya Ada. Jangan Ngamuk Sendiri.

Pertama, masuk dari pintu depan dulu: jalur internal. Kirim surat keberatan ke Dewan Kehormatan Daerah (DKD) atau ke pusat. Tunjukkan pelanggarannya, jangan cuma omongan warung kopi.

Kedua, kalau pintu depan dikunci, coba jendela hukum: pengadilan. Bisa digugat secara perdata, apalagi kalau terbukti ada kerugian atau pelanggaran serius.

Ketiga, kalau masalahnya sudah bikin langit profesi kita mendung, laporkan ke Dewan Pers. Tugas mereka bukan hanya ngurus sengketa media, tapi juga menjaga etika wartawan tetap bercahaya.

đź§Ż Contoh Pelanggaran yang Bikin Alarm Bunyi

Diangkat jadi pengurus padahal baru gabung PWI kemarin sore.

Nggak punya sertifikat kompetensi, tapi gayanya kayak wartawan senior.

Pemilihannya bukan hasil konferensi sah, tapi hasil bisik-bisik di lorong kekuasaan.

Ada aroma manipulasi, campur tangan politik, atau “salam tempel”.

Kalau yang begitu dibiarkan, kita bukan lagi organisasi wartawan, tapi organisasi wayangan — semua digerakkan oleh tangan yang tak terlihat.

⚖️ Ingat, Gugat Itu Serius. Tapi Diam Itu Dosa.

Kalau sampean mau gugat, pastikan niatnya benar. Bukan karena kalah pengaruh. Bukan karena sakit hati tak diajak rapat. Tapi karena cinta pada organisasi ini.

Kalau salah satu tiang rubuh, kita tak boleh jadi penonton. Kita harus jadi tukang kayu, bukan jadi penjual gosip.

Organisasi itu harus punya hati dan nurani. Tapi tak boleh kehilangan logika dan aturan. Pengurus yang tak sah harus dikoreksi, bukan demi balas dendam, tapi demi marwah profesi.

Dan ingat, yang melawan bukan pembangkang, tapi penjaga pagar rumah dari maling yang menyamar pakai seragam. (*)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Verifikasi Lanjutan Penghargaan ADIPURA Kabupaten/Kota Sehat Tahun 2025, Bupati Sampaikan Kabupaten Sumbawa Barat Sangat Siap

Rab Agu 6 , 2025
Spread the love      Verifikasi Lanjutan Penghargaan ADIPURA Kabupaten/Kota Sehat Tahun 2025, Bupati Sampaikan Kabupaten Sumbawa Barat Sangat Siap TALIWANG NTB, bidikankameranews.com […]