Polda NTB Musnahkan 1,5 Kg Sabu, 33 Kg Ganja, 298 Ekstasi, dan 9 Tersangka Narkoba Terancam Hukuman Mati

Spread the love

Mataram, bidikankameranews.com — Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB kembali menorehkan hasil signifikan, dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Dalam konferensi pers, Rabu (20/8/2025), Direktur Resnarkoba Polda NTB, Kombes Pol. Dr. Roman Smaradhana Elhaj, S.I.K., M.H., menyampaikan sepanjang Juli hingga Agustus 2025, pihaknya berhasil mengungkap 12 kasus narkoba dengan 23 tersangka, terdiri dari 21 pria dan 2 wanita.

Barang bukti yang berhasil disita tidak main-main, 599,318 gram sabu dan 3.753,63 gram ganja. Sementara itu, untuk periode April hingga Agustus 2025, Polda NTB telah mendapatkan penetapan pengadilan untuk memusnahkan 1,53 kilogram sabu, 33,6 kilogram ganja, dan 298 butir ekstasi.

“Ini bentuk komitmen kita dalam memberantas peredaran gelap narkoba. Dukungan dari masyarakat, wartawan, BNN, Kejaksaan, Balai POM, Bea Cukai, dan instansi terkait lainnya sangat berarti sehingga hambatan dalam penegakan hukum semakin kecil,” ujar Kombes Pol. Roman.

Disebutkan, dari 12 kasus tersebut, setidaknya ada empat yang menonjol di antaranya di Kecamatan Praya Barat, Lombok Tengah (31 Juli 2025), tiga tersangka ditangkap setelah mengambil paket berisi 2,015 kg sabum yang dikirim dari Medan menggunakan jasa ekspedisi.

Kedua, di Batu Layar, Lombok Barat (2 Agustus 2025), polisi menggagalkan peredaran 494 gram sabu yang diselundupkan dari Bali. Tersangka berperan sebagai kurir dengan upah Rp.5 juta. Ketiga penangkapan di Pelabuhan Lembar (3 Agustus 2025). Dua tersangka ditangkap dengan 92 gram sabu. Barang haram tersebut berasal dari jaringan antarprovinsi Madura–Bali–Lombok.

Sedangkan kasus menonjol keempat penagkapan di Lingsar, Lombok Barat (12 Agustus 2025). Polisi menemukan 1,4 kg ganja saat melakukan penggeledahan di sebuah kebun durian.

Kombes Pol. Roman menegaskan, para pelaku dijerat dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

“Tahun ini saja sudah ada 9 tersangka yang terancam pidana mati. Ini menunjukkan betapa seriusnya ancaman hukum, bagi siapa pun yang mencoba bermain-main dengan narkoba di NTB,” tegasnya.

Diakhir konferensi pers, Kombes Pol. Roman menyampaikan pesan tegas kepada para tersangka.
“Jadikan ini pengalaman pahit yang terakhir. Jangan lagi terjerumus menjadi pelaku peredaran gelap narkoba. Di NTB, hukumannya sangat berat. Mari kita jaga generasi muda dan masa depan daerah ini bersama-sama,” pungkasnya.

Konferensi pers ini turut dihadiri perwakilan Kejati NTB, Kepala Balai Besar POM Mataram, Bea Cukai, serta advokat dari para tersangka. (*)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Konser Musik Rakyat akan Guncang Stadion Brang Biji, Coconut Treez, Utopia, dan Last Child, Siap Menghibur Ribuan Masyarakat Sumbawa

Kam Agu 21 , 2025
Spread the love       Wabup : ini Bukan Sekadar Hiburan,  Momentum Penting untuk Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Lokal Sumbawa Besar, bidikankameranews.com – […]
news-2411

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

1126

1127

1128

1129

1130

1131

1132

1133

1134

1135

2001

2002

2003

2004

2005

2006

2007

2008

2009

2010

2106

2107

2108

2109

2110

2111

2112

2113

2114

2115

2116

2117

2118

2119

2120

2121

2122

2123

2124

2125

1136

1137

1138

1139

1140

1141

1142

1143

1144

1145

2011

2012

2013

2014

2015

2096

2097

2098

2099

2100

2101

2102

2103

2104

2105

2126

2127

2128

2129

2130

2131

2132

2133

2134

2135

1146

1147

1148

1149

1150

1151

1152

1153

1154

1155

2016

2017

2018

2019

2020

2021

2022

2023

2024

2025

2086

2087

2088

2089

2090

2091

2092

2093

2094

2095

2136

2137

2138

2139

2140

2141

2142

2143

2144

2145

1156

1157

1158

1159

1160

1161

1162

1163

1164

1165

2026

2027

2028

2029

2030

2031

2032

2033

2034

2035

2076

2077

2078

2079

2080

2081

2082

2083

2084

2085

2146

2147

2148

2149

2150

2151

2152

2153

2154

2155

1089

1090

1091

1092

1093

1094

1095

1166

1167

1168

1169

1170

2036

2037

2038

2039

2040

2041

2042

2043

2044

2045

2066

2067

2068

2069

2070

2071

2072

2073

2074

2075

2166

2167

2168

2169

2170

2171

2172

2173

2174

2175

2046

2047

2048

2049

2050

2051

2052

2053

2054

2055

2156

2157

2158

2159

2160

2161

2162

2163

2164

2165

news-2411