Kadisos KSB Sebut Layanan Sosial Kartu Sumbawa Barat Maju Sasar  Anak Yatim , Lansia, Penyandang Disabilitas, Marbot dan Guru Ngaji 

Spread the love

Kadisos KSB Sebut Layanan Sosial Kartu Sumbawa Barat Maju Sasar  Anak Yatim , Lansia, Penyandang Disabilitas, Marbot dan Guru Ngaji

Taliwang NTB – bidikankameranews.com –

Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Sumbawa Barat, melalui Program Kartu KSB Maju Sosial terus mendata warga guna mendapatkan bantuan sosial  (bansos) untuk memutus mata rantai kemiskinan, namun kini fokusnya kepada anak -anak Yatim, Yatim Piatu, Disabilitas, Lansia,  Marbot Masjid dan Guru Ngaji, hal ini dilakukan sesuai dengan visi – misi Bupati Sumbawa Barat dalam menurunkan angka kemiskinan. Bantuan bansos diberikan untuk kelompok rentan seperti yatim piatu, lansia dan penyandang disabilitas , marbot masjid dan guru ngaji Tujuannya adalah menciptakan keadilan sosial bagi masyarakat  merupakan solusi mengurangi angka kemiskinan, hal ini dikatakan oleh Ferial.S.Km Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sumbawa Barat kepada media.

Menurutnya, Layanan sosial melalui Kartu Sumbawa Barat Maju meliputi bantuan untuk anak yatim piatu sebesar Rp500.000 per bulan, dukungan untuk lansia di atas 65 tahun dan penyandang disabilitas, serta insentif untuk marbot masjid dan guru ngaji. Program ini juga menyediakan bantuan perumahan untuk pembangunan rumah baru dan rehabilitasi rumah tidak layak huni, serta membebaskan pajak bumi dan bangunan (PBB) hingga Rp100.000. Kartu ini adalah terobosan digital yang menyatukan berbagai layanan dasar, termasuk kesehatan, pendidikan, sosial, dan ekonomi, dalam satu kartu multifungsi. 

” Pemerintah menyalurkan bantuan tunai Rp500.000 per bulan untuk anak yatim, piatu, dan yatim piatu yang berada dalam pengasuhan. Masyarakat yang mengasuh anak-anak tersebut diminta mendaftar ke Dinas Sosial agar bisa mendapatkan bantuan rutin ini ” jelas Ferial
Ferial menjelaskan kreteria penerima bantuan sosial anak Yatim Piatu adalah anak yang kehilangan salah satu atau kedua orang tuanya, usia maksimal 18 tahun dan belum menikah, terdata dalam DTKS atau diusulkan masuk DTKS / DTSEN dan tinggal bersama keluarga atau wali yang bertanggung jawab dengan persyaratan Kartu KK,KTP wali yang bertanggung jawab, akte kematian orang tua, akte kelahiran anak, surat keterangan dari kepala desa / lurah serta rekening aktif an penerima kartu ksb maju sosial ( ADV )

 


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Kantor Pencarian dan Pertolongan Kelas A Mataram menggelar Workshop Pemberdayaan Masyarakat Bidang Pencarian dan Pertolongan di Sumbawa Besar

Rab Sep 3 , 2025
Spread the love       Sumbawa Besar, bidikankameranews.com – Dalam rangka pelaksanaan mitigasi dan antisipasi terhadap kedaruratan di lingkungan masyarakat rawan bencana, […]