Tingkatkan Ketahanan Pangan TA 2025, Pemdes Senayan Alokasikan Anggran 20 Persen
Senayan, bidikankameranews.com – Pada Tahun 2025, pemerintah Senayan , Kecamatan Seteluk, Kabupaten Sumbawa Barat, menyiapkan anggaran minimal 20% dari Dana Desa (DD) dialokasikan untuk program ketahanan pangan. Alokasi ini bertujuan untuk meningkatkan produksi pangan lokal, mendorong swasembada pangan di desa, dan mendukung pemberdayaan pelaku usaha di sektor pangan.
” Berdasarkan Peraturan Menteri Desa, dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025, fokus penggunaan Dana Desa untuk program Ketahanan Pangan dialokasikan paling rendah sebesar 20% (dua puluh persen). ” kata H.Junaidi Kepala Desa Senayan kepada media belum lama ini.
Lanjut H.Junaidi, Untuk mengoptimalkan pelaksanaan penggunaan Dana Desa secara akuntabel dan tepat sasaran, perlu menyusun panduan penggunaan dana desa untuk ketahanan pangan dalam mendukung swasembada pangan, dan melalui Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 3 Tahun 2025 tentang Panduan Penggunaan Dana Desa Untuk Ketahanan Pangan Dalam Mendukung Swasembada dengan melibatkan Badan Usaha Milik Desa, Badan Usaha Milik Desa bersama, atau kelembagaan ekonomi masyarakat di Desa.
” Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan dalam Mendukung Swasembada Pangan dimaksudkan untuk memberikan arah dan pedoman penggunaan Dana Desa untuk ketahanan pangan Desa dalam mencapai swasembada pangan ” jelas H Junaidi
Ketahanan pangan desa adalah kemampuan suatu desa untuk memenuhi kebutuhan pangan penduduknya secara mandiri dan berkelanjutan, dengan memperhatikan ketersediaan, keterjangkauan, kualitas, serta nilai gizi dari pangan yang dihasilkan.
Untuk itu Program Ketahanan Pangan Desa Senayan dalam Mendukung Swasembada Pangan bertujuan untuk mendukung pemberdayaan pelaku usaha di sektor pangan seperti petani, peternak, pembudidaya ikan, nelayan, dan pelaku usaha sektor pangan lainnya di Desa Senayan serta mengoptimalkan potensi ekonomi Desa dalam program dan kegiatan ketahanan pangan.
” Melalui Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 3 Tahun 2025 tentang Panduan Penggunaan Dana Desa Untuk Ketahanan Pangan Dalam Mendukung Swasembada diharapkan Pemerintah Desa dapat melaksanakan kegiatan yang sesuai dengan potensi desa Senayan ” urai H.Junaidi
Menurutnya , Dana Desa dipergunakan untuk kegiatan Ketahanan Pangan tergantung pada hasil Musyawarah Desa, berdasarkan hasil Musyawarah Desa pada Tahun Anggaran 2025, maka penggunaan Dana Desa untuk Program Ketahanan Pangan yang menjadi prioritas di Desa Senayan pada TA 2025, dengan memberi bantuan beberapa jenis bibit kepada petani termasuk alat alat pertanian yang dibutuhkan. [ edi ]















