TA 2025, Pemdes Tapir Fokus Tingkatkan Ketahanan Pangan ,  Alokasikan Anggran 20 Persen Dari Dana Desa

Spread the love

TA 2025, Pemdes Tapir Fokus Tingkatkan Ketahanan Pangan ,  Alokasikan Anggran 20 Persen Dari Dana Desa

 

Tapir, bidikankameranews.com – Pada Tahun 2025, pemerintah Tapir , Kecamatan Seteluk, Kabupaten Sumbawa Barat, menyiapkan anggaran   minimal 20% dari Dana Desa (DD) dialokasikan untuk program ketahanan pangan. Alokasi ini bertujuan untuk meningkatkan produksi pangan lokal, mendorong swasembada pangan di desa, dan mendukung pemberdayaan pelaku usaha di sektor pangan.

” Berdasarkan Peraturan Menteri Desa, dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025, fokus penggunaan Dana Desa untuk program Ketahanan Pangan dialokasikan paling rendah sebesar 20% (dua puluh persen). ” kata Zaenudin.SE Kepala Desa Tapir  kepada media belum lama ini.

 

Lanjut Zaenudim , Untuk mengoptimalkan pelaksanaan penggunaan Dana Desa secara akuntabel dan tepat sasaran, perlu menyusun panduan penggunaan dana desa untuk ketahanan pangan dalam mendukung swasembada pangan, dan melalui Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 3 Tahun 2025 tentang Panduan Penggunaan Dana Desa Untuk Ketahanan Pangan Dalam Mendukung Swasembada  dengan melibatkan Badan Usaha Milik Desa, Badan Usaha Milik Desa bersama, atau kelembagaan ekonomi masyarakat di Desa.

” Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan dalam Mendukung Swasembada Pangan dimaksudkan untuk memberikan arah dan pedoman penggunaan Dana Desa untuk ketahanan pangan Desa dalam mencapai swasembada pangan ” jelasnya

 

Ketahanan pangan desa adalah kemampuan suatu desa untuk memenuhi kebutuhan pangan penduduknya secara mandiri dan berkelanjutan, dengan memperhatikan ketersediaan, keterjangkauan, kualitas, serta nilai gizi dari pangan yang dihasilkan.

Untuk itu Program Ketahanan Pangan Desa Tapir  dalam Mendukung Swasembada Pangan bertujuan untuk mendukung pemberdayaan pelaku usaha di sektor pangan seperti petani, peternak, pembudidaya ikan, nelayan, dan pelaku usaha sektor pangan lainnya di Desa Senayan serta mengoptimalkan potensi ekonomi Desa dalam program dan kegiatan ketahanan pangan.

” Melalui Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 3 Tahun 2025 tentang Panduan Penggunaan Dana Desa Untuk Ketahanan Pangan Dalam Mendukung Swasembada diharapkan Pemerintah Desa dapat melaksanakan kegiatan yang sesuai dengan potensi desa Senayan ” urai Zaenudin  [ edi ]

 


Spread the love

Next Post

Samsat Sumbawa Genjot PAD Pemkab Sumbawa Selama 9 Hari Senilai Rp. 1.032,6 miliar Secara Real Time

Kam Jul 10 , 2025
Spread the love       Sumbawa Besar, bidikankameranews.com – Sejak berlakunya Peraturan Gubernur (Pergub) No. 9 Tahun 2025 tentang keringanan dan pembebasan […]
404 Not Found

404

Not Found

The resource requested could not be found on this server!


Proudly powered by LiteSpeed Web Server

Please be advised that LiteSpeed Technologies Inc. is not a web hosting company and, as such, has no control over content found on this site.