Komisi I DPRD Apresiasi Dukungan Fraksi, Dua Ranperda Inisiatif Siap Dibahas Lebih Mendalam

Spread the love

Sumbawa Besar, bidikankameranews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumbawa menggelar Rapat Paripurna lanjutan, Senin (15/09/2025) dengan agenda utama menerima tanggapan komisi-komisi terhadap pandangan umum fraksi-fraksi atas dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usul inisiatif Komisi I. Kedua Ranperda tersebut adalah Ranperda tentang Bantuan Hukum dan Ranperda tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).

Pada sesi penting ini, tanggapan resmi Komisi I DPRD Sumbawa disampaikan secara jelas oleh Juru Bicaranya, Marliaten. Secara garis besar, Komisi I menyampaikan apresiasi tinggi terhadap seluruh fraksi yang telah memberikan pandangannya.

Marliaten, dalam paparannya di hadapan sidang paripurna, menyatakan bahwa secara prinsip, sebagian besar fraksi menyetujui dan sependapat dengan materi muatan kedua Ranperda yang diajukan.

“Atas nama Komisi I, kami menyampaikan penghargaan dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada semua fraksi yang telah menyampaikan pandangan umumnya. Kami menangkap bahwa pada prinsipnya, terdapat kesepahaman dan dukungan dari para wakil rakyat untuk kedua Ranperda inisiatif Komisi I ini untuk dibawa ke tahap pembahasan selanjutnya,” ujar Marliaten dengan lugas.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dukungan ini merupakan sinyal positif bagi upaya memperkuat landasan hukum di dua sektor strategis. Ranperda Bantuan Hukum, menurutnya, dirancang untuk menjamin akses keadilan bagi masyarakat kurang mampu, selaras dengan amanat konstitusi.

“Ranperda Bantuan Hukum hadir sebagai wujud nyata komitmen kita untuk melindungi hak-hak konstitusional warga, khususnya masyarakat miskin dan kelompok rentan, dalam memperoleh pembelaan hukum yang setara. Ini adalah instrumen untuk mengurangi ketimpangan di depan hukum,” tegas Marliaten.

Sementara untuk Ranperda Pemberdayaan Ormas, Komisi I memandangnya sebagai sebuah kebutuhan untuk mengoptimalkan peran organisasi kemasyarakatan sebagai mitra strategis pemerintah dalam pembangunan.

“Ranperda ini tidak berorientasi pada pengaturan yang membelenggu, tetapi pada semangat pemberdayaan yang membangun. Tujuannya adalah menciptakan ekosistem yang memungkinkan Ormas tumbuh kuat, mandiri, dan dapat berpartisipasi aktif dalam memacu pembangunan serta menjaga nilai-nilai kerukunan di bumi Samawa,” papar juru bicara tersebut.

Dukungan dari berbagai fraksi ini menunjukkan bahwa kedua Ranperda tersebut dianggap penting dan relevan dengan kebutuhan daerah. Dengan demikian, kedua rancangan peraturan daerah tersebut telah memenuhi syarat untuk diproses lebih lanjut.

Menutup penyampaian tanggapannya, Marliaten menyampaikan komitmen Komisi I untuk segera menindaklanjuti proses legislasi ini.

“Berdasarkan dukungan dan masukan berharga dari seluruh fraksi, Komisi I siap untuk segera memproses kedua Ranperda ini ke tahap pembahasan yang lebih mendalam. Kami akan membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk merumuskan draft secara detail bersama dengan perangkat daerah terkait, guna menghasilkan produk hukum yang berkualitas, aplikatif, dan benar-benar membawa manfaat bagi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sumbawa,” pungkas Marliaten.

Dengan demikian, kedua Ranperda usul inisiatif Komisi I tersebut secara resmi akan memasuki tahap pembahasan tingkat I, menandai dimulainya proses penyusunan yang lebih teknis dan komprehensif untuk melahirkan dua Perda yang dinantikan. (*)


Spread the love

Next Post

Komisi III DPRD Dukung Pengesahan Ranperda Kota Pusaka, Upaya Strategis Jaga Warisan Budaya dan Alam Sumbawa

Ming Nov 23 , 2025
Spread the love       Sumbawa Besar, bidikankameranews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumbawa kembali menggelar Rapat Paripurna, Senin (15/09/2025), […]
content-1701

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

\

sabung ayam online

sabung ayam online

SLOT MAHJONG

sabung ayam online

article 00036

article 00037

article 00038

article 00039

article 00040

article 00041

article 00042

article 00043

article 00044

article 00045

article 00046

article 00047

article 00048

article 00049

article 00050

article 00051

article 00052

article 00053

article 00054

article 00055

article 00056

article 00057

article 00058

article 00059

article 00060

article 00061

article 00062

article 00063

article 00064

article 00065

article 00066

article 00067

article 00068

article 00069

article 00070

article 00071

article 00072

article 00073

article 00074

article 00075

article 0000131

article 0000132

article 0000133

article 0000134

article 0000135

article 0000136

article 0000137

article 0000138

article 0000139

article 0000140

article 0000141

article 0000142

article 0000143

article 0000144

article 0000145

article 0000146

article 0000147

article 0000148

article 0000149

article 0000150

article 0000151

article 0000152

article 0000153

article 0000154

article 0000155

article 0000156

article 0000157

article 0000158

article 0000159

article 0000160

article 0000161

article 0000162

article 0000163

article 0000164

article 0000165

article 0000166

article 0000167

article 0000168

article 0000169

article 0000170

article 2000126

article 2000127

article 2000128

article 2000129

article 2000130

article 2000131

article 2000132

article 2000133

article 2000134

article 2000135

article 2000136

article 2000137

article 2000138

article 2000139

article 2000140

article 2000141

article 2000142

article 2000143

article 2000144

article 2000145

article 2000146

article 2000147

article 2000148

article 2000149

article 2000150

article 2000151

article 2000152

article 2000153

article 2000154

article 2000155

article 2000156

article 2000157

article 2000158

article 2000159

article 2000160

article 2000161

article 2000162

article 2000163

article 2000164

article 2000165

articel 000000161

articel 000000162

articel 000000163

articel 000000164

articel 000000165

articel 000000166

articel 000000167

articel 000000168

articel 000000169

articel 000000170

articel 000000171

articel 000000172

articel 000000173

articel 000000174

articel 000000175

articel 000000176

articel 000000177

articel 000000178

articel 000000179

articel 000000180

articel 000000181

articel 000000182

articel 000000183

articel 000000184

articel 000000185

articel 000000186

articel 000000187

articel 000000188

articel 000000189

articel 000000190

articel 000000191

articel 000000192

articel 000000193

articel 000000194

articel 000000195

articel 000000196

articel 000000197

articel 000000198

articel 000000199

articel 000000200

content-1701