Ketua OGM Sebut Dishub NTB Abaikan Keselamatan Manusia, Utamakan Kepentingan ” Diduga Ada Kong Kalikong Keluarkan SIB Kapal “

Spread the love

Ketua OGM Sebut Dishub NTB Abaikan Keselamatan Manusia, Utamakan Kepentingan ” Diduga Ada Kong Kalikong Keluarkan SIB Kapal “

Poto Tano, bidikankameranews.com – Ironis memang, sudah 3 kali terjadi kapal – Kapal Fery Penyebrangan Poto Tano – Kayangan mengalami mati mesin ditengah laut, hal ini sangat merugikan pengguna jasa penyebrangan, baru – baru ini terjadi lagi Kapal mati mesin KMP JAK Milik Perusahaan PT Surya Timur Line ( STL ) ditengah laut dan terombang – ambing selama 2 jam, hal ini menunjukan kalau Dishub NTB menggunakan kaca mata kuda tanpa melihat keselamatan kiri kanan, hal ini dikatakan oleh Yusuf Maula Ketua Organisasi Gerakan Masyarakat Kabupaten Sumbawa Barat kepada media pada minggu ( 13/12 ).

Menurut Yusuf, bahwa pihak yang bertanggung jawab utama secara operasional atas insiden mati mesin kapal ferry adalah operator kapal dan Nakhoda beserta jajarannya (terutama Kepala Kamar Mesin/Chief Engineer). Sementara itu, Dinas Perhubungan (Dishub), melalui pejabat di lapangan seperti Syahbandar/KSOP, bertanggung jawab atas aspek pengawasan dan penegakan hukum keselamatan pelayaran.

Masih kata Yusuf, bahwa secara aturan sebelum mengeluarkan Surat Ijin Berlayar, secara teknis Pihak KUPP Dishub dan Syahbandar melakukan pengecekan kapal berupa memeriksa kelayakan mesin kapal, memeriksa alat alat navigasi, memeriksa alat penolong berupa Liferaft kapal adalah rakit penyelamat tiup otomatis (Inflatable Liferaft/ILR) yang berfungsi sebagai alat keselamatan jiwa vital untuk evakuasi penumpang dan awak kapal saat terjadi keadaan darurat, mengembang di atas air untuk menyediakan perlindungan sementara dengan perlengkapan bertahan hidup seperti makanan, air, obat-obatan, dan sinyal darurat, sambil menunggu pertolongan tiba.

Sekoci Penolong kapal adalah perahu kecil darurat yang wajib ada di setiap kapal besar untuk menyelamatkan awak dan penumpang saat terjadi keadaan darurat, seperti kapal tenggelam, kebocoran, atau cuaca buruk, berfungsi sebagai tempat perlindungan sementara hingga bantuan tiba dan dilengkapi peralatan vital seperti dayung, P3K, air, dan alat komunikasi untuk bertahan hidup di laut.

Termasuk melakukan pengawasan untuk lasing mobil-mobil oleh ABK apakah sudah sempurna atau tidak. Namun hal ini tidak dilakukan oleh otoritas terkait. Bahwa Tanggung Jawab Pihak Terkait atas keselamatan kapal juga oleh Operator Kapal/Perusahaan Pelayaran bertanggung jawab penuh atas pemeliharaan dan perawatan rutin kapal, termasuk mesin, untuk memastikan kapal dalam kondisi laik laut. Mereka wajib menyediakan fasilitas keselamatan yang memadai dan memastikan semua standar operasional dipatuhi namun hal tersebut diabaikan.

” kejadian kapal mati mesin sudah tiga kali terjadi, apakah orang yang ditempatkan sebagai Pejabat Dishub NTB mempunyai kompetensi atas kelayakan kapal, ataukah memang sebagai balas jasa , sehingga tidak tahu apa yang harus dilakukan ” kata Yusuf

Yusuf juga mengatakan kalau Nakhoda adalah pejabat tertinggi di kapal dan bertanggung jawab atas keselamatan kapal, penumpang, dan muatannya selama pelayaran. Kepala Kamar Mesin (Chief Engineer) secara khusus bertanggung jawab atas pengoperasian dan pemeliharaan semua permesinan di kapal.

Sedangkan Dinas Perhubungan (Dishub) / Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP): Pihak pemerintah ini memiliki peran sebagai regulator dan pengawas. Tugas mereka meliputi:
– Mengawasi kelaiklautan kapal sebelum berlayar.
– Menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) setelah memastikan semua persyaratan keselamatan terpenuhi.
– Melakukan pemeriksaan dan evaluasi (bersama Komite Nasional Keselamatan Transportasi/KNKT) jika terjadi kecelakaan kapal.
– Memberikan sanksi administratif (seperti teguran atau pencabutan sertifikat) jika ditemukan pelanggaran standar keselamatan oleh operator kapal.

Lanjut Yusuf, Mengapa Dishub Diminta Bertanggung Jawab?
Jika insiden mati mesin terjadi berulang kali, hal ini menunjukkan adanya potensi kelalaian dalam pengawasan atau ketidakpatuhan operator terhadap standar perawatan. Dalam konteks ini, Dishub (melalui Syahbandar/KSOP) diminta bertanggung jawab atas kegagalan fungsi pengawasan yang berakibat pada terancamnya keselamatan penumpang.

” Masyarakat dapat menuntut pertanggungjawaban Dishub terkait pengawasan yang lebih ketat untuk memastikan tidak ada kapal yang berlayar dalam kondisi tidak laik laut. Pemeriksaan lanjutan kecelakaan kapal dilakukan oleh Mahkamah Pelayaran untuk menilai ada tidaknya kelalaian dalam penerapan standar profesi kepelautan ” jelas Yusuf ( EDI )

 


Spread the love

Next Post

Menkum RI Ajak Kader Gerindra Sumbawa Kawal Semua Program Andalan Presiden Prabowo Subianto

Sab Des 13 , 2025
Spread the love       Sumbawa Besar, bidikankameranews.com – Kunjungan kerja Menteri Hukum RI, DR. Supratman Andi Agtas SH MH di Kabupaten […]
news-1512

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

ayowin

mahjong ways

judi bola online

mahjong ways 2

JUDI BOLA ONLINE

maujp

maujp

maujp

80016

80017

80018

80019

80020

80021

80022

80023

80024

80025

80026

80027

80028

80029

80030

82001

82002

82003

82004

82005

82006

82007

82008

82009

82010

82011

82012

82013

82014

82015

82096

82097

82098

82099

82100

82101

82102

82103

82104

82105

82106

82107

82108

82109

82110

82016

82017

82018

82019

82020

82021

82022

82023

82024

82025

82111

82112

82113

82114

82115

80081

80082

80083

80084

80085

82026

82027

82028

82029

82030

82031

82032

82033

82034

82035

82116

82117

82118

82119

82120

80096

80097

80098

80099

80100

80101

80102

80103

80104

80105

80107

80108

80109

80110

80111

80112

80113

80114

80115

80156

80157

80158

80159

80160

80161

80162

80163

80164

80165

80166

80167

80168

80169

80170

82036

82037

82038

82039

82040

82041

82042

82043

82044

82045

82046

82047

82048

82049

82050

82051

82052

82053

82054

82055

82121

82122

82123

82124

82125

82126

82127

82128

82129

82130

82131

82132

82133

82134

82135

82136

82137

82138

82139

82140

80171

80172

80173

80174

80175

80176

80177

80178

80179

80180

82056

82057

82058

82059

82060

82061

82062

82063

82064

82065

82141

82142

82143

82144

82145

82146

82147

82148

82149

82150

80182

80183

80184

80186

80188

80189

80190

80191

80193

80194

80195

82066

82067

82068

82069

82070

82071

82072

82073

82074

82075

82076

82077

82078

82079

82080

80196

80197

80198

80199

80200

80201

80202

80203

80204

80205

80206

80207

80208

80209

80210

82081

82082

82083

82084

82085

82086

82087

82088

82089

82090

82091

82092

82093

82094

82095

82151

82152

82153

82154

82155

82156

82157

82158

82159

82160

82161

82162

82163

82164

82165

82166

82167

82168

82169

82170

news-1512