Tidak Merasa Puas Penanganan Kasus Kematian Waitres Cafe Helena di Polres Sumbawa, Keluarga Di Kep.Riau Bersurat KE Kapolda NTB Minta Dilakukan Autopsi Jenazah Rusnaini

Spread the love

Tidak Merasa Puas Penanganan Kasus Kematian Waitres Cafe Helena di Polres Sumbawa, Keluarga Di Kep.Riau Bersurat KE Kapolda NTB Minta Dilakukan Autopsi Jenazah Rusnaini

Kep Riau, bidikankameranews.com – penanganan  kasus kematian salah satu waitres di Cafe Helena Batu Guring, Kecamatan Alas Barat, Kabupaten Sumbawa, yang ditangani oleh Polres Sumbawa melalui Polsek Alas, sudah 2 minggu belum ada titik terang, pihak penyidik berlokasi pada kasus bunuh diri..?, padahal secara logika mana mungkin seorang perempuan umur 20 tahun mampu mengharapkan senapan angin jenis Airsufgun dengan panjang laras 1,20 meter tersebut, gimana cara pegang pelatuk senjata tersebut dan mana mungkin korban bisa pegang pelatuk dengan laras senapan yang begitu panjang,..?, pasti ada orang lain yang menembak.

 

Untuk itu pihak keluarga meminta kepada Kapolda NTB untuk mendatangkan Tim Ahli Pidana dan Ahli forensik guna dapat mengungkap kasus kematian yang penuh kejanggalan tersebut.

Pihak keluarga pun menilai penyidik dalam mengungkapkan kasus kematian ini, ada sengaja yang ditutup tutupi, sehingga selama 2 minggu belum ada titik terang, ada apa ini.

 

inilah surat permohonan kelaurga korban Rusnaini kepada Kapolda NTB

Kepulauan Riau, 02 JANUARI 2026

KEPADA YTH : BAPAK IRJEN EDI MURBOWO KAPOLDA NTB
DI
MATARAM.

Surat Keterangan Keluarga Minta Keadilan dan Desak Kapolda NTB Melakukan Autopsi Jenazah An Rusnaini Yang Meninggal Di Cafe Batu Guring , Kecamatan Alas Barat, Kabupaten Sumbawa Secara Tidak Wajar

Yang bertanda tangan di bawah ini
1. Nama. : ROSZUMAINI
Tempat TTL. : AlaI, 07-08-1985
Alamat. : Jaln Perumahan Taman Kota Gang Durian No 55 RT 003/RW 001 TELUK LOBAM, Kecamatan Srikualalobam , Kepulauan Riau, Kabupaten Bintan
NIK. : 2102024708850011
Status Dengan Korban : selaku BIBI KANDUNG

2. Nama. : ROS YANTI YANI SARI NOSIKIN
Tempat TTL. : KUNDUR KARIMUN, 17-06-2000
Alamat. : TELUK LOBAM, Rt 003 / Rw 007, Desa Teluk Lobam, Kecamatan Srikualalobam , Kepulauan Riau, Kabupaten Bintan
NIK. : 2102025706000003
Status Dengan Korban : Kakak Kandung

3.Nama. : Desnia Windari
Tempat TTL. : Palembang, 20-12-1990
Alamat. : Jaln Wirabakti Rt 022 /Rt 003 Desa Srikuala Palembang, Sumatera Selatan
NIK. : 1671066012900007
Status Dengan Korban : selaku BIBI KANDUNG

4. Nama. : ROSZUNASRI
Tempat TTL. : AlaI, 07-08-1985
Alamat. : Kp Harapan RT 002/RW 001 TELUK SASAH Kecamatan Srikualalobam , Kepulauan Riau, Kabupaten Bintan
NIK. : 2102020806950004
Status Dengan Korban : selaku PAMAN KANDUNG

5. Nama. : ROSNIZAM
Tempat TTL. : AlaI, 05-03-1982
Alamat. : Jln Nirwana RT 002/RW 001 Desa Alai, Kecamatan Unggar , Kepulauan Riau, Kabupaten Bintan
NIK. : 2102020503820004
Status Dengan Korban : selaku PAMAN KANDUNG

6. Nama. : Deviyanti
Tempat TTL. : Palembang, 01-01-1987
Alamat. : Jln Nirwana RT 002/RW 001 Desa Alai, Kecamatan Unggar , Kepulauan Riau, Kabupaten Bintan
NIK. : 2102024101870006
Status Dengan Korban : selaku Bibi KANDUNG

7. Nama. : ROS ZUSOLIHIN
Tempat TTL. : AlaI, 07-06-2000
Alamat. : Kp Harapan RT 001/RW 001 Desa Batubelubang Kecamatan Bakung Serumpun , Kepulauan Riau, Kabupaten Lingga
NIK. : 2102021706000015
Status Dengan Korban : selaku PAMAN BUNGSU

 

Dengan ini , kami atas nama keluarga yang bertanda tangan diatas tersebut, meminta kepada Kapolda NTB Cq Polres Sumbawa untuk melakukan Autopsi Jenazah anakda kami an Rusnaini , umur 20 tahun, alamat Teluk Lobam, Kecamatan Srikuala Lobam, Kepulauan Riau, Kabupaten Bintan, yang meninggal secara tidak wajar di Cafe Helena Batu Guring, Kecamatan Alas Barat, Kabupaten Sumbawa pada hari rabu ( 10 / 12-2025 ), yang dinyatakan bahwa korban Rusnaini meninggal akibat Bunuh diri menggunakan senapan Angin laras panjang jenis Airsofgun.

Adapun alasan – alasan kami dari keluarga korban mengajukan Autopsi terhadap Jenazah keluarga kami tersebut, karena diduga adanya kejanggalan dalam kematian korban secara tidak wajar sbb :

1, kematian korban diduga bunuh diri menggunakan senapan angin laras panjang jenis Airsofgun sangat tidak masuk akal, mana mungkin seorang perempuan maupun manusia normal dapat mengarahkan senapan angin laras panjang tersebut ke arah dirinya, sedangkan laras senapan angin tersebut 1,20 meter dengan posisi pelatuk senapan angin yang begitu jauh dan sulit dijangkau, sehingga sangat tidak masuk akal tangan korban dapat memegang pelatuk senapan angin tersebut guna melakukan bunuh diri ( secara logika itu sangat tidak mungkin )

2., Kematian korban dalam keadaan mengandung umur 4 bulan.

3. Korban punya hubungan dekat dengan pemilik Cafe Helena dan pemilik Cafe helena mengaku sudah menikah sirih dengan korban, pertanyaannya, kami selaku keluarga tidak pernah merasa memberikan wali nikah kepada korban dan siapa yang menikahkan, dalam hal ini mohon di usut siapa yang menikahkan.

4. Sebelum meninggal, 4 bulan lalu, korban pernah disiksa oleh suami Sirinya ( pemilik Cafe Helena ) d
[30/12, 08.31] Edy: dengan mengikat kedua tangannya dengan kaki ( foto korban diikat terlampir )

5., Saat korban meninggal, kami hanya diberitahukan oleh pihak suami siri dan anggota Polsek Alas Barat, kalau korban meninggal akibat Bunuh diri sehingga langsung dimakamkan tanpa dilakukan visum dan Autopsi untuk mengetahui penyebab kematiannya.

6. Dalam kesempatan ini, kami dari pihak keluarga yang bertanda tangan diatas tersebut memiminta dan mendesak Kapolda NTB untuk segera melakukan Autopsi terhadap Jenazah An Rusnaini ( korban ), untuk dapat mengetahui penyebab kematiannya, karena kami yakin korban tidak mati bunuh diri melainkan dibunuh secara terencana.

7.Kami atas nama keluarga tersebut diatas, meminta kepada Kapolda NTB untuk dapat mengusut secara tuntas kasus yang menimpa keluarga kami secara transparan tanpa ada yang ditutup- tutupi dengan menggunakan Tim ahli Forensik dan Ahli Pidana agar kasus ini terang benderang

8. Kami atas keluarga korban meminta kepada Kapolda NTB untuk mengambil alih kasus yang menimpa keluarga kami tersebut oleh Polda NTB, karena kami merasa tidak yakin kalau kasus kematian keluarga kami ini dapat dituntaskan oleh penyidik Polres Sumbawa, karena hingga sudah 2 minggu lebih belum ada progres signifikan hasil penyeledikannya kepada kami, seoalah- olah ada yang sengaja ditutup-tutupi.

Semua bukti cat melalui wa , Bukti foto korban diikat , bukti korban ditembak, Bukti senjata angin yang digunakan dan bukti pendukung lainnya kami lampiran, guna dapat dilakukan penyidikan secara transparan, kami orang susah, kami orang miskin, kami orang tidak punya, meminta kepada kapolda NTB Untuk dapat memberikan rasa keadilan bagi keluarga kami.

Kami menduga yang melakukan pembunuhan ini adalah pemilik Cafe helena bernama Angko ( suami siri korban ), karena selama ini korban sering disiksa dan dipukul, menggunakan tangan orang lain, saat kejadian suami siri lagi ambil kambing di Pulau Lombok, ada skenario

Demikian Surat keberatan dan permohonan kami ini dibuat, agar dapat Bapak Kapolda Menindak Lanjuti

Hormat kami Keluarga yang Keberatan

1. ROSZUMAINI ( meterai 10.000………)
2. ROS YANTI YANI SARI NOSIKIN (meterai 10.000……..)
3. Desnia Windari ( meterai 10.000 ………..)
4. ROSZUNASRI (meterai 10.000………)
5. ROSNIZAM (meterai 10.000………….)
6. Deviyanti ( meterai 10.000……..)
7. ROS ZUSOLIHIN ( meterai 10.000………)

 

Tembusan disampaikan dengan hormat kepada :
1. Yth Kepala Kompolnas RI di Jakarta
2. Yth Bapak Kapolri RI Jenderal Sigit Prabowo
3. KOMNAS HAM
4. Dir Propam Polda NTB
5. Kapolres Sumbawa
6. Ketua PWI NTB
7.KETUA GJI NTB
8.ARSIP


Spread the love

Next Post

Pemda KSB Gelar Tabligh Refleksi Akhir Tahun Tuntas Baca Alqur'an Bersama Ustad DR.TGH.L.AHMAD .ZAENURI.LC.,MA

Sel Des 30 , 2025
Spread the love      Pemda KSB Gelar Tabligh Refleksi Akhir Tahun Tuntas Baca Alqur’an Bersama Ustad DR.TGH.L.AHMAD .ZAENURI.LC.,MA Taliwang, bidikankameranews.com -Kegiatan Tabligh […]
content-1701

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

\

sabung ayam online

sabung ayam online

SLOT MAHJONG

sabung ayam online

article 238000411

article 238000412

article 238000413

article 238000414

article 238000415

article 238000416

article 238000417

article 238000418

article 238000419

article 238000420

article 238000421

article 238000422

article 238000423

article 238000424

article 238000425

article 238000426

article 238000427

article 238000428

article 238000429

article 238000430

article 238000431

article 238000432

article 238000433

article 238000434

article 238000435

article 238000436

article 238000437

article 238000438

article 238000439

article 238000440

article 238000441

article 238000442

article 238000443

article 238000444

article 238000445

article 238000446

article 238000447

article 238000448

article 238000449

article 238000450

article 238000451

article 238000452

article 238000453

article 238000454

article 238000455

article 238000456

article 238000457

article 238000458

article 238000459

article 238000460

artikel 338000031

artikel 338000032

artikel 338000033

artikel 338000034

artikel 338000035

artikel 338000036

artikel 338000037

artikel 338000038

artikel 338000039

artikel 338000040

artikel 338000041

artikel 338000042

artikel 338000043

artikel 338000044

artikel 338000045

artikel 338000046

artikel 338000047

artikel 338000048

artikel 338000049

artikel 338000050

artikel 338000051

artikel 338000052

artikel 338000053

artikel 338000054

artikel 338000055

artikel 338000056

artikel 338000057

artikel 338000058

artikel 338000059

artikel 338000060

artikel 338000061

artikel 338000062

artikel 338000063

artikel 338000064

artikel 338000065

artikel 338000066

artikel 338000067

artikel 338000068

artikel 338000069

artikel 338000070

artikel 338000071

artikel 338000072

artikel 338000073

artikel 338000074

artikel 338000075

artikel 338000076

artikel 338000077

artikel 338000078

artikel 338000079

artikel 338000080

artikel 338000081

artikel 338000082

artikel 338000083

artikel 338000084

artikel 338000085

artikel 338000086

artikel 338000087

artikel 338000088

artikel 338000089

artikel 338000090

artikel 338000091

artikel 338000092

artikel 338000093

artikel 338000094

artikel 338000095

artikel 338000096

artikel 338000097

artikel 338000098

artikel 338000099

artikel 338000100

artikel 338000101

artikel 338000102

artikel 338000103

artikel 338000104

artikel 338000105

artikel 338000106

artikel 338000107

artikel 338000108

artikel 338000109

artikel 338000110

artikel 338000111

artikel 338000112

artikel 338000113

artikel 338000114

artikel 338000115

artikel 338000116

artikel 338000117

artikel 338000118

artikel 338000119

artikel 338000120

artikel 338000121

artikel 338000122

artikel 338000123

artikel 338000124

artikel 338000125

artikel 338000126

artikel 338000127

artikel 338000128

artikel 338000129

artikel 338000130

artikel 338000131

artikel 338000132

artikel 338000133

artikel 338000134

artikel 338000135

article 710000211

article 710000212

article 710000213

article 710000214

article 710000215

article 710000216

article 710000217

article 710000218

article 710000219

article 710000220

article 710000221

article 710000222

article 710000223

article 710000224

article 710000225

article 710000226

article 710000227

article 710000228

article 710000229

article 710000230

article 710000231

article 710000232

article 710000233

article 710000234

article 710000235

article 710000236

article 710000237

article 710000238

article 710000239

article 710000240

article 710000241

article 710000242

article 710000243

article 710000244

article 710000245

article 710000246

article 710000247

article 710000248

article 710000249

article 710000250

article 710000251

article 710000252

article 710000253

article 710000254

article 710000255

article 710000256

article 710000257

article 710000258

article 710000259

article 710000260

article 710000261

article 710000262

article 710000263

article 710000264

article 710000265

article 710000266

article 710000267

article 710000268

article 710000269

article 710000270

article 710000271

article 710000272

article 710000273

article 710000274

article 710000275

article 710000276

article 710000277

article 710000278

article 710000279

article 710000280

article 888000081

article 888000082

article 888000083

article 888000084

article 888000085

article 888000086

article 888000087

article 888000088

article 888000089

article 888000090

article 888000091

article 888000092

article 888000093

article 888000094

article 888000095

article 888000096

article 888000097

article 888000098

article 888000099

article 888000100

cuaca 898100196

cuaca 898100197

cuaca 898100198

cuaca 898100199

cuaca 898100200

cuaca 898100201

cuaca 898100202

cuaca 898100203

cuaca 898100204

cuaca 898100205

cuaca 898100206

cuaca 898100207

cuaca 898100208

cuaca 898100209

cuaca 898100210

cuaca 898100211

cuaca 898100212

cuaca 898100213

cuaca 898100214

cuaca 898100215

cuaca 898100216

cuaca 898100217

cuaca 898100218

cuaca 898100219

cuaca 898100220

cuaca 898100221

cuaca 898100222

cuaca 898100223

cuaca 898100224

cuaca 898100225

content-1701