BEM Fakultas Hukum UTS Tebar Kepedulian dan Kebahagiaan Bersama Anak Panti Al-Mizan

Spread the love

“Satu Kebaikan, Seribu Senyuman”

Sumbawa NTB, bidikankameranews.com (24 Mei 2026) — Suasana penuh kehangatan, tawa, dan kebahagiaan menyelimuti Panti Asuhan Al-Mizan, Kecamatan Lopok, Kabupaten Sumbawa, pada Sabtu (23/5/2026). Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Universitas Teknologi Sumbawa (UTS) melaksanakan kegiatan sosial bertajuk “Senyum Anak Panti: Satu Kebaikan, Seribu Senyuman” sebagai bentuk nyata kepedulian terhadap sesama, khususnya anak-anak panti asuhan.

Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Dekan Fakultas Hukum UTS, Dr. Supriyadi, S.HI., M.HI, Ketua BEM Fakultas Hukum UTS Lalu Tirza, jajaran anggota BEM Fakultas Hukum UTS, serta pengasuh Panti Al-Mizan Burhanuddin, S.Ag. Sebanyak kurang lebih 30 anak panti yang berasal dari berbagai daerah seperti Lombok, Sumbawa, hingga Sumba turut meramaikan kegiatan dengan penuh antusias.

Acara diawali dengan sambutan hangat dari pengasuh Panti Al-Mizan, Burhanuddin, S.Ag. Dalam sambutannya, ia menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas perhatian dan kepedulian mahasiswa Fakultas Hukum UTS terhadap anak-anak panti.

“Terima kasih atas kedatangan dan kepedulian adik-adik mahasiswa serta bapak dekan. Kehadiran kalian menjadi kebahagiaan tersendiri bagi anak-anak di sini. Panti ini masih membutuhkan banyak perhatian dan sentuhan para dermawan demi keberlangsungan pendidikan dan kehidupan anak-anak,” ujarnya penuh haru.

Ia juga menjelaskan bahwa saat ini terdapat sekitar 30 anak yang tinggal di Panti Al-Mizan dengan latar belakang yang berbeda-beda. Sebagian berasal dari keluarga kurang mampu, yatim piatu, maupun anak-anak yang membutuhkan pendampingan pendidikan dan kehidupan yang lebih layak. Selain memberikan pendidikan formal dan pembinaan keagamaan, pihak panti juga membekali anak-anak dengan berbagai keterampilan hidup agar mereka mampu mandiri di masa depan.

“Kami berusaha membina anak-anak tidak hanya dalam pendidikan agama dan sekolah formal, tetapi juga keterampilan praktis seperti beternak lele, beternak ayam, dan pelatihan komputer. Harapannya, mereka memiliki bekal keterampilan yang bisa membantu masa depan mereka nantinya,” tambah Burhanuddin.

Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum UTS, Dr. Supriyadi, S.HI., M.HI, dalam sambutannya menegaskan bahwa kegiatan tersebut bukan hanya sekadar agenda sosial biasa, melainkan bagian dari pendidikan karakter bagi mahasiswa Fakultas Hukum.

“Kegiatan ini adalah bentuk kepedulian Fakultas Hukum terhadap masyarakat, khususnya anak-anak panti asuhan. Kami ingin menanamkan kepada mahasiswa bahwa pendidikan tidak hanya soal akademik dan teori hukum semata, tetapi juga tentang kepedulian sosial, empati, dan kepekaan terhadap sesama manusia,” ungkapnya.

Ia berharap kegiatan semacam ini dapat terus dilakukan secara berkelanjutan agar mahasiswa mampu menjadi pribadi yang tidak hanya cerdas secara intelektual, tetapi juga memiliki hati nurani dan rasa kemanusiaan yang tinggi.

Ketua BEM Fakultas Hukum UTS, Lalu Tirza, juga menyampaikan bahwa kegiatan “Senyum Anak Panti” merupakan bentuk pengabdian mahasiswa kepada masyarakat sekaligus upaya menghadirkan kebahagiaan sederhana bagi anak-anak panti.

“Kami ingin berbagi kebahagiaan bersama adik-adik di Panti Al-Mizan. Semoga kegiatan kecil ini bisa memberikan semangat, motivasi, dan senyuman untuk mereka. Karena satu kebaikan kecil bisa menghadirkan seribu senyuman,” tuturnya.

Berbagai kegiatan menarik dan edukatif pun dilaksanakan dalam acara tersebut. Anak-anak panti diajak makan dan menikmati jajanan bersama dalam suasana kekeluargaan yang hangat. Selain itu, mereka juga mengikuti kegiatan menggambar, menulis cita-cita, hingga bernyanyi bersama mahasiswa BEM Fakultas Hukum UTS.

Keceriaan tampak jelas dari wajah anak-anak yang begitu antusias mengikuti seluruh rangkaian acara. Gelak tawa dan semangat kebersamaan mewarnai setiap sesi kegiatan. Beberapa anak bahkan dengan percaya diri membacakan cita-cita mereka di hadapan peserta kegiatan.

Tidak sedikit mahasiswa yang tampak terharu ketika mendengar impian besar anak-anak panti untuk menjadi guru, dokter, polisi, hingga penghafal Al-Qur’an. Momen tersebut menjadi pengingat bahwa harapan dan masa depan tetap hidup di tengah segala keterbatasan.

Kegiatan sosial ini menjadi bukti bahwa kehadiran mahasiswa tidak hanya di ruang kelas dan lingkungan kampus, tetapi juga mampu hadir di tengah masyarakat untuk membawa manfaat dan semangat kemanusiaan.

Acara kemudian ditutup dengan doa bersama dan sesi foto bersama seluruh peserta kegiatan. Senyum bahagia dari anak-anak Panti Al-Mizan menjadi penutup manis dari kegiatan penuh makna tersebut.

Melalui kegiatan “Senyum Anak Panti: Satu Kebaikan, Seribu Senyuman”, BEM Fakultas Hukum UTS berharap semangat berbagi dan kepedulian sosial terus tumbuh di kalangan mahasiswa maupun masyarakat luas. Sebab, sekecil apa pun kebaikan yang diberikan, akan selalu berarti besar bagi mereka yang membutuhkan. (*)


Spread the love

Next Post

Sekolah Pilar Muda Hadirkan Pendidikan Kepemimpinan dan Ruang Dialog Pemuda Sumbawa

Sen Mei 25 , 2026
Spread the love       Sumbawa NTB, bidikankameranews.com – Upaya membangun generasi muda yang kritis, peduli sosial, dan aktif dalam pembangunan daerah […]
content-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

slot mahjong

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

article 888000081

article 888000082

article 888000083

article 888000084

article 888000085

article 888000086

article 888000087

article 888000088

article 888000089

article 888000090

article 888000091

article 888000092

article 888000093

article 888000094

article 888000095

article 888000096

article 888000097

article 888000098

article 888000099

article 888000100

cuaca 898100176

cuaca 898100177

cuaca 898100178

cuaca 898100179

cuaca 898100180

cuaca 898100181

cuaca 898100182

cuaca 898100183

cuaca 898100184

cuaca 898100185

cuaca 898100186

cuaca 898100187

cuaca 898100188

cuaca 898100189

cuaca 898100190

cuaca 898100191

cuaca 898100192

cuaca 898100193

cuaca 898100194

cuaca 898100195

article 710000191

article 710000192

article 710000193

article 710000194

article 710000195

article 710000196

article 710000197

article 710000198

article 710000199

article 710000200

article 710000201

article 710000202

article 710000203

article 710000204

article 710000205

article 710000206

article 710000207

article 710000208

article 710000209

article 710000210

article 710000211

article 710000212

article 710000213

article 710000214

article 710000215

article 710000216

article 710000217

article 710000218

article 710000219

article 710000220

article 710000221

article 710000222

article 710000223

article 710000224

article 710000225

article 710000226

article 710000227

article 710000228

article 710000229

article 710000230

article 710000231

article 710000232

article 710000233

article 710000234

article 710000235

article 710000236

article 710000237

article 710000238

article 710000239

article 710000240

article 710000241

article 710000242

article 710000243

article 710000244

article 710000245

article 710000246

article 710000247

article 710000248

article 710000249

article 710000250

artikel 338000001

artikel 338000002

artikel 338000003

artikel 338000004

artikel 338000005

artikel 338000006

artikel 338000007

artikel 338000008

artikel 338000009

artikel 338000010

artikel 338000011

artikel 338000012

artikel 338000013

artikel 338000014

artikel 338000015

artikel 338000016

artikel 338000017

artikel 338000018

artikel 338000019

artikel 338000020

artikel 338000021

artikel 338000022

artikel 338000023

artikel 338000024

artikel 338000025

artikel 338000026

artikel 338000027

artikel 338000028

artikel 338000029

artikel 338000030

artikel 338000031

artikel 338000032

artikel 338000033

artikel 338000034

artikel 338000035

artikel 338000036

artikel 338000037

artikel 338000038

artikel 338000039

artikel 338000040

artikel 338000041

artikel 338000042

artikel 338000043

artikel 338000044

artikel 338000045

artikel 338000046

artikel 338000047

artikel 338000048

artikel 338000049

artikel 338000050

artikel 338000051

artikel 338000052

artikel 338000053

artikel 338000054

artikel 338000055

artikel 338000056

artikel 338000057

artikel 338000058

artikel 338000059

artikel 338000060

artikel 338000061

artikel 338000062

artikel 338000063

artikel 338000064

artikel 338000065

artikel 338000066

artikel 338000067

artikel 338000068

artikel 338000069

artikel 338000070

artikel 338000071

artikel 338000072

artikel 338000073

artikel 338000074

artikel 338000075

artikel 338000076

artikel 338000077

artikel 338000078

artikel 338000079

artikel 338000080

artikel 338000081

artikel 338000082

artikel 338000083

artikel 338000084

artikel 338000085

artikel 338000086

artikel 338000087

artikel 338000088

artikel 338000089

artikel 338000090

content-1701