
Sumbawa NTB, bidikankameranews.com –
Polsek Labangka Polres Sumbawa melaksanakan penyelidikan dan pengungkapan dugaan tindak pidana pencurian 2 (Dua) Unit sepeda motor, 4 (Empat) buah HP berbagai merk dan type, dan sejumlah uang pada sabtu (30/5/2026).
Kapolsek Labangka, Ipda Imam Wahyudi SH, M.Si dalam keterangannya membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.
Terduga pelaku berinisial FH alias Reza (19) warga Dusun Karang Anyar, Desa Suka Damai, Kec. Labangka Kab. Sumbawa diamankan di rumahnya dengan pendekatan persuasif.
Setelah dilakukan Interogasi, terduga pelaku Reza mengaku bahwa dirinya bersama rekannya berinisial JP alias Jaka melakukan aksi pencurian Honda Vario 125 Warna Hitam Dof, 1 (satu) unit HP Merk Redme Note 9 warna Onyx Black, dan 1 (satu) unit HP merk Oppo A16 warna Biru Mutiara, 1 (satu) bilah parang, beras sekitar 30 (tiga puluh) Kg.
“Sepeda motor yang dicuri terduga pelaku digadai kepada seseorang di Desa Serading Kec. Moyo Hilir. Atas kordinasi denganĀ Satuan Reskrim Polres Sumbawa, Tim Opsnal berhasil mengamankan sepeda motor yang dicuri pelaku dan dititipkan di Polsek Lape”, papar Kapolsek.
Kapolsek Labangka kembali melakukan Interogasi terhadap terduga pelaku Reza dan mengaku bahwa ia bersama Jaka juga melakukan aksi pencurian di TKP berbeda yakni di rumah Tarmuzi yang beralamat di Dusun Bukit Permai Desa Labangka Sumbawa pada hari Senin, 18 Mei 2026 yang lalu.
“Dari pengakuan Reza, dia bersama rekannya Jaka, melalukan aksi pencurian sepeda motor Honda Vario 150 Techno warna coklat, 1 (satu) unit HP merk Oppo warna hitam, 1 (satu) unit HP merk Realmi warna merah”, ungkap Kapolsek.
Saat ini Polsek Labangka yang di back up Tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Sumbawa masih melakukan Konsolidasi terhadap kasus tersebut. (*)













