
Sumbawa Besar, bidikankameranews.com (12 Juni 2026) – Beredarnya anggapan bahwa menanam jagung dilarang di Kabupaten Sumbawa perlu diluruskan.
Bupati Sumbawa, Ir. H. Syarafuddin Jarot MP, dalam keterangan persnya hari ini, jumat (12/06/2026) menegaskan, yang dilarang bukan menanam jagung di lahan milik pribadi, melainkan penanaman jagung di kawasan hutan, perhutanan sosial, Areal Penggunaan Lain (APL), dan tanah negara yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Bupati Sumbawa Nomor 500.4/263/Ekon-SDA/III/2026.
Dikatakan Bupati, Surat Edaran ini diterbitkan untuk mencegah pembukaan lahan yang merusak hutan, menjaga sumber mata air, mengurangi risiko banjir dan longsor yang mengakibatkan kerusakan infrastruktur dasar, keselamatan masyarakat, serta memastikan aktivitas pertanian berjalan secara legal dan berkelanjutan. Sektor pertanian tetap menjadi tulang punggung ekonomi daerah dan terus didukung, namun harus dilakukan pada lahan yang sah dan sesuai peruntukannya, tegas H. Jarot.
Menurut Bupati, langkah ini justru melindungi Petani agar tidak melanggar aturan, kepentingan jangka panjang masyarakat, hutan yang terjaga, sumber mata air tetap tersedia, lahan pertanian lebih produktif, risiko bencana berkurang, dan pembangunan dapat berlangsung tanpa mengorbankan lingkungan.
Pesannya sederhana dan tegas: Pemerintah tidak melarang menanam jagung, tetapi tanamlah di tempat yang sesuai, dilahan milik pribadi. Kemajuan pertanian tidak boleh dibangun dengan merusak hutan yang menjadi penyangga kehidupan seluruh masyarakat Sumbawa, tutup Bupati. (*)













